<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
	<channel>
		<title><![CDATA[Minang Forum - Adat dan Budaya]]></title>
		<link>http://www.minangforum.com/</link>
		<description><![CDATA[Minang Forum - http://www.minangforum.com]]></description>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2013 06:20:09 +0000</pubDate>
		<generator>MyBB</generator>
		<item>
			<title><![CDATA[Perguruan Harimau Kuranji, Tempat Pelajari Minangkabau]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Perguruan-Harimau-Kuranji-Tempat-Pelajari-Minangkabau</link>
			<pubDate>Sun, 16 Jun 2013 15:52:51 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Perguruan-Harimau-Kuranji-Tempat-Pelajari-Minangkabau</guid>
			<description><![CDATA[Putra Minang Punya Potensi, Sayang Kurang Perhatian<br />
<br />
Putra Minang adalah sebutan bagi para anak-anak muda Minangkabau. Dimana Putra Minang adalah sebuah harapan bagi masa depan kebudayaan Miangkabau sendiri. Selain itu Putra Minangkabau dalam kebudayaan Miangkabau adalah seorang yang bertugas untuk menjaga Pusako. Semua tentang adat, dan kebudayaan selanjutnya berada di tangan para Putra Minang tersebut. Namun sayang, para Putra Minang saat ini mayoritas adalah anak-anak muda yang tidak lagi mempunyai perhatian terhadap adat dan budayanya sendiri. Padahal mereka mempunyai potensi. Seperti yang diungkapkan oleh seorang guru di Perguruan Harimau Kuranji, Datuak Malin Marajo, Hidjrul Aswad, Rabu (12/6).<br />
<br />
Hal tersebut menurutnya dapat ia buktikan selama ia mengajar menjadi guru pada perguruan Harimau Kuranji tersebut. Dimana pada perguruan yang ia latih terdapat banyak anak-anak muda yang datang Minang, dan dari luar daerah minang. Ia melihat dari murid-muridnya yang kebanyakan anak muda tersebut, Putra Minang adalah orang yang mempunyai potensi dibanding dengan anak muda yang datang dari luar. Namun sayang, menurutnya yang membuat Putra Minang kalah adalah perhatiannya yang kurang kepada budayanya sendiri.<br />
<br />
"Putra Minang hanya kurang perhatian saja. Jika Putra minang memiliki semangat dan perhatian yang tinggi, maka Putra Minang akan mampu melanjutkan adat, dan tradisi yang ada di Minangkabau ini. Buktinya, yang saya ajarkan pada murid-murid saya adalah sebuah adat dari Minangkabau sendiri. Dan dari murid saya yang tergabung dengan daerah lainnya itu, Putra Minang tidak kalah. Mereka mempunyai potensi untuk cepat menguasai pelajaran, dan tradisi dari silat tua Miangkabau ini," jelasnya (12/6).<br />
<br />
Sehingga ia sangat berharap agar para Putra Minagkabau meningkatkan perhatiannya kepada  adat, dan kebudayaan yang terdapat di Minangkabau sendiri. Karena, lanjutnya, jangan sampai yang menguasai adat dan kebudayaan dari daerah sendiri adalah mereka yang bukan dari Minangkabau. "Ini adat dan kebudayaan kita. Jangan sampai kita kalah dari orang dari daerah lain. Apa tidak malu jika kebudayaan daerah kita sendiri dapat dikuasai dan dipelajari oleh orang dari daerah lain. Sedangkan kita putra asli daerah, tidak menguasai apa-apa karena tidak mempunyai perhatian. Sebaiknya dipikir lagi," katanya.<br />
<br />
Sedangkan Perguruan Harimau Kuranji, adalah suatu perguruan yang memfasilitasi orang-orang yang ingin mendalami, dan mempelajari silek tuo (Silek Tua) Minangkabau. Yaitu Silek Pauh. Perguruan Harimau Kuranji tersebut berada di Jalan Tui, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji. Selain Silat Pauh, di perguruan tersebut juga akan diajarkan pelajaran Randai Rilek Baliauang, dan pengkajian adat alam takambang. Sebuah perguruan yang patut diapresiasi. Karena perguruan yang mengajarkan dan mendidik tentang Minangkabau tersebut, sudah sangat sulit untuk ditemukan di minangkabau sendiri dewasa ini. Untuk para generasi minang, atau bukan minang yang ingin mengkuti pelajaran, dan pelatihan dengan perguruan tersebut dapat menghubungi 081288805360 untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut<br />
<br />
.(padangtoday)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Putra Minang Punya Potensi, Sayang Kurang Perhatian<br />
<br />
Putra Minang adalah sebutan bagi para anak-anak muda Minangkabau. Dimana Putra Minang adalah sebuah harapan bagi masa depan kebudayaan Miangkabau sendiri. Selain itu Putra Minangkabau dalam kebudayaan Miangkabau adalah seorang yang bertugas untuk menjaga Pusako. Semua tentang adat, dan kebudayaan selanjutnya berada di tangan para Putra Minang tersebut. Namun sayang, para Putra Minang saat ini mayoritas adalah anak-anak muda yang tidak lagi mempunyai perhatian terhadap adat dan budayanya sendiri. Padahal mereka mempunyai potensi. Seperti yang diungkapkan oleh seorang guru di Perguruan Harimau Kuranji, Datuak Malin Marajo, Hidjrul Aswad, Rabu (12/6).<br />
<br />
Hal tersebut menurutnya dapat ia buktikan selama ia mengajar menjadi guru pada perguruan Harimau Kuranji tersebut. Dimana pada perguruan yang ia latih terdapat banyak anak-anak muda yang datang Minang, dan dari luar daerah minang. Ia melihat dari murid-muridnya yang kebanyakan anak muda tersebut, Putra Minang adalah orang yang mempunyai potensi dibanding dengan anak muda yang datang dari luar. Namun sayang, menurutnya yang membuat Putra Minang kalah adalah perhatiannya yang kurang kepada budayanya sendiri.<br />
<br />
"Putra Minang hanya kurang perhatian saja. Jika Putra minang memiliki semangat dan perhatian yang tinggi, maka Putra Minang akan mampu melanjutkan adat, dan tradisi yang ada di Minangkabau ini. Buktinya, yang saya ajarkan pada murid-murid saya adalah sebuah adat dari Minangkabau sendiri. Dan dari murid saya yang tergabung dengan daerah lainnya itu, Putra Minang tidak kalah. Mereka mempunyai potensi untuk cepat menguasai pelajaran, dan tradisi dari silat tua Miangkabau ini," jelasnya (12/6).<br />
<br />
Sehingga ia sangat berharap agar para Putra Minagkabau meningkatkan perhatiannya kepada  adat, dan kebudayaan yang terdapat di Minangkabau sendiri. Karena, lanjutnya, jangan sampai yang menguasai adat dan kebudayaan dari daerah sendiri adalah mereka yang bukan dari Minangkabau. "Ini adat dan kebudayaan kita. Jangan sampai kita kalah dari orang dari daerah lain. Apa tidak malu jika kebudayaan daerah kita sendiri dapat dikuasai dan dipelajari oleh orang dari daerah lain. Sedangkan kita putra asli daerah, tidak menguasai apa-apa karena tidak mempunyai perhatian. Sebaiknya dipikir lagi," katanya.<br />
<br />
Sedangkan Perguruan Harimau Kuranji, adalah suatu perguruan yang memfasilitasi orang-orang yang ingin mendalami, dan mempelajari silek tuo (Silek Tua) Minangkabau. Yaitu Silek Pauh. Perguruan Harimau Kuranji tersebut berada di Jalan Tui, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji. Selain Silat Pauh, di perguruan tersebut juga akan diajarkan pelajaran Randai Rilek Baliauang, dan pengkajian adat alam takambang. Sebuah perguruan yang patut diapresiasi. Karena perguruan yang mengajarkan dan mendidik tentang Minangkabau tersebut, sudah sangat sulit untuk ditemukan di minangkabau sendiri dewasa ini. Untuk para generasi minang, atau bukan minang yang ingin mengkuti pelajaran, dan pelatihan dengan perguruan tersebut dapat menghubungi 081288805360 untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut<br />
<br />
.(padangtoday)]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Tradisi “Mambukak Kapalo Banda” Masyarakat Sungai Pisang]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Tradisi-%E2%80%9CMambukak-Kapalo-Banda%E2%80%9D-Masyarakat-Sungai-Pisang</link>
			<pubDate>Fri, 14 Jun 2013 09:36:18 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Tradisi-%E2%80%9CMambukak-Kapalo-Banda%E2%80%9D-Masyarakat-Sungai-Pisang</guid>
			<description><![CDATA[MinangkabauNews -- Tradisi “Mambukak Kapalo Banda” menurut adat <br />
Minangkabau yang lazim digunakan untuk penolak bala atau bencana, hingga<br />
kini masih dijunjung tinggi untuk dilaksanakan. Acara ini didahului <br />
dengan penyembelihan seekor Kerbau. Contohnya saja warga Sungai Pisang <br />
Kelurahan Teluk Kabung Selatan Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang <br />
menggelar tardisi "Mambukak Kapalo Banda", Minggu (10/2).<br />
<br />
<br />
<br />
Acara ini merupakan sebuah tradisi lawas yang selama 41 tahun terakhir <br />
belum pernah digelar kembali di daerah pesisir Kota Padang ini. Selain <br />
bertujuan untuk menghidupkan tradisi, acara ini juga dimaksudkan agar <br />
Tuhan menjauhkan segala bala dan bencana. Terutama kaitannya dengan <br />
gagal panen masyarakat setempat yang disebabkan hama dan sebagainya.<br />
<br />
<br />
<br />
"Hikmah yang bisa kita ambil dari tradisi ini adalah kepasrahan kita <br />
kepada Sang Khaliq. Tatkala segala usaha sudah kita maksimalkan tetapi <br />
hasil yang kita dapatkan jauh dari yang kita harapkan, maka mengadu <br />
kepada Tuhan adalah jalan tepat yang kita tempuh,"ujar ninik mamak <br />
Februardi Rangtuo Marahkayo.<br />
<br />
<br />
<br />
Ditambahkannya, memotong seekor kerbau bukan berarti untuk <br />
dipersembahkan kepada sesuatu yang tidak jelas melainkan untuk kita <br />
nikmati bersama dalam sebuah acara akbar seperti sekarang. <br />
<br />
<br />
<br />
" Pada saat berkumpul seperti sekarang, inilah kesempatan kita <br />
mempererat silaturahmi. Bila ada yang mengganjal diantara kita maka kita<br />
jernihkan dan luruskan,"katanya.(rel) <br />
- See more at: <br />
<a href="http://www.minangkabaunews.com/artikel-3203-tradisi-%E2%80%9Cmambukak-kapalo-banda%E2%80%9D-masyarakat-sungai-pisang.html#sthash.EJUHgdVC.dpuf" rel="nofollow" target="_blank">http://www.minangkabaunews.com/artikel-3...HgdVC.dpuf</a><br />
<br />
Padang, MinangkabauNews -- Tradisi<br />
“Mambukak Kapalo Banda” menurut adat Minangkabau yang lazim digunakan untuk<br />
penolak bala atau bencana, hingga kini masih dijunjung tinggi untuk<br />
dilaksanakan. Acara ini didahului dengan penyembelihan seekor Kerbau. Contohnya<br />
saja warga Sungai Pisang Kelurahan Teluk Kabung Selatan Kecamatan Bungus Teluk<br />
Kabung yang menggelar tardisi "Mambukak Kapalo Banda", Minggu (10/2).<br />
<br />
<br />
<br />
Acara ini merupakan sebuah tradisi lawas yang selama 41 tahun terakhir belum<br />
pernah digelar kembali di daerah pesisir Kota Padang ini. Selain bertujuan<br />
untuk menghidupkan tradisi, acara ini juga dimaksudkan agar Tuhan menjauhkan<br />
segala bala dan bencana. Terutama kaitannya dengan gagal panen masyarakat<br />
setempat yang disebabkan hama dan sebagainya.<br />
<br />
<br />
<br />
"Hikmah yang bisa kita ambil dari tradisi ini adalah kepasrahan kita<br />
kepada Sang Khaliq. Tatkala segala usaha sudah kita maksimalkan tetapi hasil<br />
yang kita dapatkan jauh dari yang kita harapkan, maka mengadu kepada Tuhan<br />
adalah jalan tepat yang kita tempuh,"ujar ninik mamak Februardi Rangtuo<br />
Marahkayo.<br />
<br />
<br />
<br />
Ditambahkannya, memotong seekor kerbau bukan berarti untuk dipersembahkan<br />
kepada sesuatu yang tidak jelas melainkan untuk kita nikmati bersama dalam<br />
sebuah acara akbar seperti sekarang. <br />
<br />
<br />
<br />
" Pada saat berkumpul seperti sekarang, inilah kesempatan kita mempererat<br />
silaturahmi. Bila ada yang mengganjal diantara kita maka kita jernihkan dan<br />
luruskan,"katanya<br />
Tradisi “Mambukak Kapalo Banda” Masyarakat Sungai Pisang<br />
Selasa, 12 Februari 2013 - 09:59:14 WIBPadang,<br />
MinangkabauNews -- Tradisi “Mambukak Kapalo Banda” menurut adat <br />
Minangkabau yang lazim digunakan untuk penolak bala atau bencana, hingga<br />
kini masih dijunjung tinggi untuk dilaksanakan. Acara ini didahului <br />
dengan penyembelihan seekor Kerbau. Contohnya saja warga Sungai Pisang <br />
Kelurahan Teluk Kabung Selatan Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang <br />
menggelar tardisi "Mambukak Kapalo Banda", Minggu (10/2).<br />
<br />
<br />
<br />
Acara ini merupakan sebuah tradisi lawas yang selama 41 tahun terakhir <br />
belum pernah digelar kembali di daerah pesisir Kota Padang ini. Selain <br />
bertujuan untuk menghidupkan tradisi, acara ini juga dimaksudkan agar <br />
Tuhan menjauhkan segala bala dan bencana. Terutama kaitannya dengan <br />
gagal panen masyarakat setempat yang disebabkan hama dan sebagainya.<br />
<br />
<br />
<br />
"Hikmah yang bisa kita ambil dari tradisi ini adalah kepasrahan kita <br />
kepada Sang Khaliq. Tatkala segala usaha sudah kita maksimalkan tetapi <br />
hasil yang kita dapatkan jauh dari yang kita harapkan, maka mengadu <br />
kepada Tuhan adalah jalan tepat yang kita tempuh,"ujar ninik mamak <br />
Februardi Rangtuo Marahkayo.<br />
<br />
<br />
<br />
Ditambahkannya, memotong seekor kerbau bukan berarti untuk <br />
dipersembahkan kepada sesuatu yang tidak jelas melainkan untuk kita <br />
nikmati bersama dalam sebuah acara akbar seperti sekarang. <br />
<br />
<br />
<br />
" Pada saat berkumpul seperti sekarang, inilah kesempatan kita <br />
mempererat silaturahmi. Bila ada yang mengganjal diantara kita maka kita<br />
jernihkan dan luruskan,"katanya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[MinangkabauNews -- Tradisi “Mambukak Kapalo Banda” menurut adat <br />
Minangkabau yang lazim digunakan untuk penolak bala atau bencana, hingga<br />
kini masih dijunjung tinggi untuk dilaksanakan. Acara ini didahului <br />
dengan penyembelihan seekor Kerbau. Contohnya saja warga Sungai Pisang <br />
Kelurahan Teluk Kabung Selatan Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang <br />
menggelar tardisi "Mambukak Kapalo Banda", Minggu (10/2).<br />
<br />
<br />
<br />
Acara ini merupakan sebuah tradisi lawas yang selama 41 tahun terakhir <br />
belum pernah digelar kembali di daerah pesisir Kota Padang ini. Selain <br />
bertujuan untuk menghidupkan tradisi, acara ini juga dimaksudkan agar <br />
Tuhan menjauhkan segala bala dan bencana. Terutama kaitannya dengan <br />
gagal panen masyarakat setempat yang disebabkan hama dan sebagainya.<br />
<br />
<br />
<br />
"Hikmah yang bisa kita ambil dari tradisi ini adalah kepasrahan kita <br />
kepada Sang Khaliq. Tatkala segala usaha sudah kita maksimalkan tetapi <br />
hasil yang kita dapatkan jauh dari yang kita harapkan, maka mengadu <br />
kepada Tuhan adalah jalan tepat yang kita tempuh,"ujar ninik mamak <br />
Februardi Rangtuo Marahkayo.<br />
<br />
<br />
<br />
Ditambahkannya, memotong seekor kerbau bukan berarti untuk <br />
dipersembahkan kepada sesuatu yang tidak jelas melainkan untuk kita <br />
nikmati bersama dalam sebuah acara akbar seperti sekarang. <br />
<br />
<br />
<br />
" Pada saat berkumpul seperti sekarang, inilah kesempatan kita <br />
mempererat silaturahmi. Bila ada yang mengganjal diantara kita maka kita<br />
jernihkan dan luruskan,"katanya.(rel) <br />
- See more at: <br />
<a href="http://www.minangkabaunews.com/artikel-3203-tradisi-%E2%80%9Cmambukak-kapalo-banda%E2%80%9D-masyarakat-sungai-pisang.html#sthash.EJUHgdVC.dpuf" rel="nofollow" target="_blank">http://www.minangkabaunews.com/artikel-3...HgdVC.dpuf</a><br />
<br />
Padang, MinangkabauNews -- Tradisi<br />
“Mambukak Kapalo Banda” menurut adat Minangkabau yang lazim digunakan untuk<br />
penolak bala atau bencana, hingga kini masih dijunjung tinggi untuk<br />
dilaksanakan. Acara ini didahului dengan penyembelihan seekor Kerbau. Contohnya<br />
saja warga Sungai Pisang Kelurahan Teluk Kabung Selatan Kecamatan Bungus Teluk<br />
Kabung yang menggelar tardisi "Mambukak Kapalo Banda", Minggu (10/2).<br />
<br />
<br />
<br />
Acara ini merupakan sebuah tradisi lawas yang selama 41 tahun terakhir belum<br />
pernah digelar kembali di daerah pesisir Kota Padang ini. Selain bertujuan<br />
untuk menghidupkan tradisi, acara ini juga dimaksudkan agar Tuhan menjauhkan<br />
segala bala dan bencana. Terutama kaitannya dengan gagal panen masyarakat<br />
setempat yang disebabkan hama dan sebagainya.<br />
<br />
<br />
<br />
"Hikmah yang bisa kita ambil dari tradisi ini adalah kepasrahan kita<br />
kepada Sang Khaliq. Tatkala segala usaha sudah kita maksimalkan tetapi hasil<br />
yang kita dapatkan jauh dari yang kita harapkan, maka mengadu kepada Tuhan<br />
adalah jalan tepat yang kita tempuh,"ujar ninik mamak Februardi Rangtuo<br />
Marahkayo.<br />
<br />
<br />
<br />
Ditambahkannya, memotong seekor kerbau bukan berarti untuk dipersembahkan<br />
kepada sesuatu yang tidak jelas melainkan untuk kita nikmati bersama dalam<br />
sebuah acara akbar seperti sekarang. <br />
<br />
<br />
<br />
" Pada saat berkumpul seperti sekarang, inilah kesempatan kita mempererat<br />
silaturahmi. Bila ada yang mengganjal diantara kita maka kita jernihkan dan<br />
luruskan,"katanya<br />
Tradisi “Mambukak Kapalo Banda” Masyarakat Sungai Pisang<br />
Selasa, 12 Februari 2013 - 09:59:14 WIBPadang,<br />
MinangkabauNews -- Tradisi “Mambukak Kapalo Banda” menurut adat <br />
Minangkabau yang lazim digunakan untuk penolak bala atau bencana, hingga<br />
kini masih dijunjung tinggi untuk dilaksanakan. Acara ini didahului <br />
dengan penyembelihan seekor Kerbau. Contohnya saja warga Sungai Pisang <br />
Kelurahan Teluk Kabung Selatan Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang <br />
menggelar tardisi "Mambukak Kapalo Banda", Minggu (10/2).<br />
<br />
<br />
<br />
Acara ini merupakan sebuah tradisi lawas yang selama 41 tahun terakhir <br />
belum pernah digelar kembali di daerah pesisir Kota Padang ini. Selain <br />
bertujuan untuk menghidupkan tradisi, acara ini juga dimaksudkan agar <br />
Tuhan menjauhkan segala bala dan bencana. Terutama kaitannya dengan <br />
gagal panen masyarakat setempat yang disebabkan hama dan sebagainya.<br />
<br />
<br />
<br />
"Hikmah yang bisa kita ambil dari tradisi ini adalah kepasrahan kita <br />
kepada Sang Khaliq. Tatkala segala usaha sudah kita maksimalkan tetapi <br />
hasil yang kita dapatkan jauh dari yang kita harapkan, maka mengadu <br />
kepada Tuhan adalah jalan tepat yang kita tempuh,"ujar ninik mamak <br />
Februardi Rangtuo Marahkayo.<br />
<br />
<br />
<br />
Ditambahkannya, memotong seekor kerbau bukan berarti untuk <br />
dipersembahkan kepada sesuatu yang tidak jelas melainkan untuk kita <br />
nikmati bersama dalam sebuah acara akbar seperti sekarang. <br />
<br />
<br />
<br />
" Pada saat berkumpul seperti sekarang, inilah kesempatan kita <br />
mempererat silaturahmi. Bila ada yang mengganjal diantara kita maka kita<br />
jernihkan dan luruskan,"katanya.]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Ketika Siriah di Carano Baganti Gulo-Gulo]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Ketika-Siriah-di-Carano-Baganti-Gulo-Gulo</link>
			<pubDate>Thu, 13 Jun 2013 10:53:47 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Ketika-Siriah-di-Carano-Baganti-Gulo-Gulo</guid>
			<description><![CDATA[&lt;img src="http://www.padangmedia.com//foto/berita/carano%20%281%29.jpg" align="left" width="250" /&gt;Ilustrasi Carano. Sumber: GoogleJiwa<br />
serasa disegarkan kembali saat menyaksikan rang mudo Ranah Minang, <br />
menarikan Tari Pasambahan di Galanggang Silieh Baganti, Dinas Pariwisata<br />
dan Kebudayaan Kota Padang, Sabtu (1/6).<br />
<br />
Dengan lincah, rang mudo Minang yang terdiri dari peserta Lomba Tari <br />
Pasambahan pada Festival Siti Nurbaya III, menari di atas panggung <br />
mengikuti rentak gendang tambur dan tingkahan irama talempong, diiringi <br />
siul pupuik serunai, serta bansi yang menggetarkan hati. Harmonisai dari<br />
seperangkat alat musik tradisional Minangkabau dimainkan dengan cekatan<br />
oleh pemusik yang merupakan bagian dari peserta.<br />
<br />
Bermacam pola gerakan yang bersumber dari gerakan pencak silat <br />
Minangkabau, ditarikan dengan gagah oleh para penari putra, serta <br />
gerakan indah dan gemulai disajikan penari putri nan rancak dalam <br />
balutan busana khas anak daro lengkap dengan suntiang nan kuniang ameh. <br />
Tarian khas Minangkabau yang jauh dari kesan erotis, meski ditarikan <br />
oleh perempuan.<br />
<br />
“Condong mato ka nan rancak, condong salero ka nan lamak. Begitulah <br />
kira-kira kesenian itu. Serasa ingin pula badan ini ikut menari,” ujar <br />
Mardanis, yang menjadi salah satu juri pada lomba tersebut.<br />
<br />
Mardanis yang pernah menjadi penari Minang pada era 70-an ini <br />
mengungkapkan, kesenian di Ranah Minang saat ini terus mengalami <br />
perkembangan. Ia mencontohkan, seperti alat musik yang digunakan salah <br />
satu peserta lomba, dimana ada perpaduan antara alat musik tradisional <br />
dengan alat musik modern seperti drum dan gitar bass elektrik. Namun <br />
tetap musik yang mesti ditonjolkan adalah irama dari alat musik <br />
tradisional Minangkabau, yakni talempong, pupuik sarunai, juga bansi.<br />
<br />
“Sama halnya dengan cara adinda berjilbab, yang dulunya hanya <br />
selendang, kemudian mulai bervariasi. Begitu juga perkembangan seni. <br />
Meskipun tadi ada peserta yang memadukan alat musik tradisional dengan <br />
alat musik modern, yang penting irama yang dihasilkan dari alat musik <br />
tradisional Minangkabau tidak hilang, karena itulah identitas kita. <br />
Dengan hanya mendengarkan musiknya saja, orang-orang akan bisa menebak <br />
ini adalah Minangkabau,” ujarnya kepada padangmedia.com, di sela-sela <br />
acara.<br />
<br />
Dari sekian banyak hal yang dinilai pada tiap-tiap penampilan <br />
peserta, Mardanis menekankan, kelengkapan isi carano menjadi bagian <br />
penting yang cukup menentukan dalam penilaian. Itulah sebabnya, ketika <br />
si pembawa carano mendatangi setiap juri, kelengkapan isi carano akan <br />
diperiksa dengan teliti. Mardanis memaparkan, dari beberapa peserta ada <br />
yang menggantikan sirih dengan permen atau gulo-gulo. Hal ini menandakan<br />
nilai-nilai yang terkandung dalam adat mulai ditinggalkan.<br />
<br />
“Tadi ada peserta yang menyuguhkan gulo-gulo dalam caranonya. Ini <br />
bukan adat kita. Carano mestinya berisi siriah langkok dengan pinang, <br />
gambia, sadah, serta tembakau. Ini pertanda jalan sudah dialiah urang <br />
lalu,” jelasnya.<br />
<br />
Lebih lanjut lagi, Mardanis juga mengkritisi tradisi masyarakat <br />
Minang yang telah mengalami pergeseran dalam hal cara mengundang orang <br />
untuk datang ke acara baralek. Dulunya menggunakan siriah dan pinang <br />
sebagai lambang formalitas dalam interaksi masyarakat Minangkabau, <br />
sekarang telah beralih kepada permen. Menurutnya, ada nilai-nilai yang <br />
tak dapat digantikan oleh sebutir permen dalam mengundang orang untuk <br />
datang ke pesta perkawinan di Minangkabau.<br />
<br />
“Siriah dan pinang, atau pada situasi tertentu bisa juga digantikan <br />
dengan rokok, mempunyai makna pemberitahuan bahwasanya akan ada upacara <br />
adat, termasuk upacara perkawinan. Ini tentu saja tak bisa digantikan <br />
dengan sebutir permen. Akan terasa berbeda ketika kita diundang dengan <br />
permen atau suguhan siriah langkok,” ungkap Mardanis yang merupakan <br />
mahasiswa angkatan pertama pada Jurusan Sendratasik UNP ini.<br />
<br />
Meskipun demikian, melihat antusiasme para generasi muda dalam <br />
mengikuti lomba kesenian tradisional Minangkabau ini cukup membuat <br />
bangga. Setidaknya mereka akan belajar dan memahami kembali nilai-nilai <br />
budaya Minangkabau sebagai identitas asli mereka. Selama bumi <br />
terkembang, budaya tidak akan hilang. Tentu saja, di pundak generasi <br />
muda-lah sako jo pusako adaik akan diwariskan untuk dijaga dan <br />
dipelihara nilai-nilai luhurnya. (Yeni Purnama Sari/padangmedia)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[&lt;img src="http://www.padangmedia.com//foto/berita/carano%20%281%29.jpg" align="left" width="250" /&gt;Ilustrasi Carano. Sumber: GoogleJiwa<br />
serasa disegarkan kembali saat menyaksikan rang mudo Ranah Minang, <br />
menarikan Tari Pasambahan di Galanggang Silieh Baganti, Dinas Pariwisata<br />
dan Kebudayaan Kota Padang, Sabtu (1/6).<br />
<br />
Dengan lincah, rang mudo Minang yang terdiri dari peserta Lomba Tari <br />
Pasambahan pada Festival Siti Nurbaya III, menari di atas panggung <br />
mengikuti rentak gendang tambur dan tingkahan irama talempong, diiringi <br />
siul pupuik serunai, serta bansi yang menggetarkan hati. Harmonisai dari<br />
seperangkat alat musik tradisional Minangkabau dimainkan dengan cekatan<br />
oleh pemusik yang merupakan bagian dari peserta.<br />
<br />
Bermacam pola gerakan yang bersumber dari gerakan pencak silat <br />
Minangkabau, ditarikan dengan gagah oleh para penari putra, serta <br />
gerakan indah dan gemulai disajikan penari putri nan rancak dalam <br />
balutan busana khas anak daro lengkap dengan suntiang nan kuniang ameh. <br />
Tarian khas Minangkabau yang jauh dari kesan erotis, meski ditarikan <br />
oleh perempuan.<br />
<br />
“Condong mato ka nan rancak, condong salero ka nan lamak. Begitulah <br />
kira-kira kesenian itu. Serasa ingin pula badan ini ikut menari,” ujar <br />
Mardanis, yang menjadi salah satu juri pada lomba tersebut.<br />
<br />
Mardanis yang pernah menjadi penari Minang pada era 70-an ini <br />
mengungkapkan, kesenian di Ranah Minang saat ini terus mengalami <br />
perkembangan. Ia mencontohkan, seperti alat musik yang digunakan salah <br />
satu peserta lomba, dimana ada perpaduan antara alat musik tradisional <br />
dengan alat musik modern seperti drum dan gitar bass elektrik. Namun <br />
tetap musik yang mesti ditonjolkan adalah irama dari alat musik <br />
tradisional Minangkabau, yakni talempong, pupuik sarunai, juga bansi.<br />
<br />
“Sama halnya dengan cara adinda berjilbab, yang dulunya hanya <br />
selendang, kemudian mulai bervariasi. Begitu juga perkembangan seni. <br />
Meskipun tadi ada peserta yang memadukan alat musik tradisional dengan <br />
alat musik modern, yang penting irama yang dihasilkan dari alat musik <br />
tradisional Minangkabau tidak hilang, karena itulah identitas kita. <br />
Dengan hanya mendengarkan musiknya saja, orang-orang akan bisa menebak <br />
ini adalah Minangkabau,” ujarnya kepada padangmedia.com, di sela-sela <br />
acara.<br />
<br />
Dari sekian banyak hal yang dinilai pada tiap-tiap penampilan <br />
peserta, Mardanis menekankan, kelengkapan isi carano menjadi bagian <br />
penting yang cukup menentukan dalam penilaian. Itulah sebabnya, ketika <br />
si pembawa carano mendatangi setiap juri, kelengkapan isi carano akan <br />
diperiksa dengan teliti. Mardanis memaparkan, dari beberapa peserta ada <br />
yang menggantikan sirih dengan permen atau gulo-gulo. Hal ini menandakan<br />
nilai-nilai yang terkandung dalam adat mulai ditinggalkan.<br />
<br />
“Tadi ada peserta yang menyuguhkan gulo-gulo dalam caranonya. Ini <br />
bukan adat kita. Carano mestinya berisi siriah langkok dengan pinang, <br />
gambia, sadah, serta tembakau. Ini pertanda jalan sudah dialiah urang <br />
lalu,” jelasnya.<br />
<br />
Lebih lanjut lagi, Mardanis juga mengkritisi tradisi masyarakat <br />
Minang yang telah mengalami pergeseran dalam hal cara mengundang orang <br />
untuk datang ke acara baralek. Dulunya menggunakan siriah dan pinang <br />
sebagai lambang formalitas dalam interaksi masyarakat Minangkabau, <br />
sekarang telah beralih kepada permen. Menurutnya, ada nilai-nilai yang <br />
tak dapat digantikan oleh sebutir permen dalam mengundang orang untuk <br />
datang ke pesta perkawinan di Minangkabau.<br />
<br />
“Siriah dan pinang, atau pada situasi tertentu bisa juga digantikan <br />
dengan rokok, mempunyai makna pemberitahuan bahwasanya akan ada upacara <br />
adat, termasuk upacara perkawinan. Ini tentu saja tak bisa digantikan <br />
dengan sebutir permen. Akan terasa berbeda ketika kita diundang dengan <br />
permen atau suguhan siriah langkok,” ungkap Mardanis yang merupakan <br />
mahasiswa angkatan pertama pada Jurusan Sendratasik UNP ini.<br />
<br />
Meskipun demikian, melihat antusiasme para generasi muda dalam <br />
mengikuti lomba kesenian tradisional Minangkabau ini cukup membuat <br />
bangga. Setidaknya mereka akan belajar dan memahami kembali nilai-nilai <br />
budaya Minangkabau sebagai identitas asli mereka. Selama bumi <br />
terkembang, budaya tidak akan hilang. Tentu saja, di pundak generasi <br />
muda-lah sako jo pusako adaik akan diwariskan untuk dijaga dan <br />
dipelihara nilai-nilai luhurnya. (Yeni Purnama Sari/padangmedia)]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Lomba Malamang, Giliang Lado, Kukua Karambia Berlangsung Meriah]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Lomba-Malamang-Giliang-Lado-Kukua-Karambia-Berlangsung-Meriah</link>
			<pubDate>Tue, 11 Jun 2013 11:42:43 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Lomba-Malamang-Giliang-Lado-Kukua-Karambia-Berlangsung-Meriah</guid>
			<description><![CDATA[padangmedia.com <br />
<br />
<br />
&lt;img src="http://www.padangmedia.com//foto/berita/malamang.JPG" align="left" width="250" /&gt;PADANG-<br />
Hari terakhir Festival Siti Nurbaya III berlangsung meriah dengan <br />
digelarnya lomba kuliner khas Minangkabau, seperti malamang, manggiliang<br />
lado, mangukua karambia, dan mambuek jus pinang, diikuti puluhan warga <br />
mewakili masing-masing kelurahan dari sebelas kecamatan yang ada di Kota<br />
Padang, Sabtu (8/6).<br />
<br />
Seperti halnya pada festival tahun lalu, lomba kuliner seperti <br />
manggiliang lado dan mengukua karambia dilaksanakan di halaman Dinas <br />
kebudayaan dan Pariwisata kota Padang, lomba mambuek jus pinang <br />
dilaksanakan di Galanggang Silieh Baganti, sementara lomba malamang <br />
diadakan di sepanjang pantai Padang.<br />
<br />
Para peserta dari tiap lomba seperti malamang dan membuat jus pinang,<br />
menunjukkan keterampilan terbaik mereka dalam mengolah kuliner khas <br />
Minangkabau ini. Seperti yang dilakukan Bu Juli dan kawan-kawan dari <br />
peserta lomba malamang. Mereka membuat tiga macam lamang, yakni lamang <br />
kundua (red. Labu), lamang pisang, dan lamang puluik.<br />
<br />
“Ini lamang kundua, pisang, dan yang ini lamang biasa (lamang <br />
puluik). Lamang ini biasanya disajikan dalam acara adaik, serta di <br />
hari-hari besar Islam, seperti saat menyambut Ramadhan juga hari raya,” <br />
ujar Bu Juli dari Kelurahan Bungus Barat.<br />
<br />
Selain itu, ada juga peserta yang membuat kreasi lamang jagung, <br />
lamang ubi kayu, lamang baluwo, lamang tapai, dan lamang galamai. Segala<br />
jenis lamang yang enak-enak ini bisa dinikmati secara gratis oleh <br />
pengunjung setelah sebelumnya dihidangkan untuk dinilai para juri.<br />
<br />
Sementara itu, untuk lomba mambuek jus pinang, tidak hanya diikuti <br />
kaum ibu, namun juga dari kaum laki-laki yang cukup antusias dan <br />
bersemangat mengikuti lomba. Salah seorang dari tim juri mengaku mulai <br />
kewalahan mencicipi jus pinang dari puluhan gelas peserta.<br />
<br />
“Jangan ditanya sudah berapa gelas yang saya coba, haha, telinga ini <br />
sudah lumayan panas rasanya,” ujar Rio, salah satu juri saat ditanyai <br />
padangmedia.com.<br />
<br />
Festival Siti Nurbaya III telah berlangsung sejak Jumat (31/5) lalu, <br />
dengan menggelar berbagai lomba bertemakan budaya Minangkabau, mulai <br />
dari tradisi kesenian, permainan tradisional anak nagari, hingga kuliner<br />
khas Ranah Minang, dalam rangka melestarikan serta menghidupkan kembali<br />
nilai-nilai budaya. (Yeni)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[padangmedia.com <br />
<br />
<br />
&lt;img src="http://www.padangmedia.com//foto/berita/malamang.JPG" align="left" width="250" /&gt;PADANG-<br />
Hari terakhir Festival Siti Nurbaya III berlangsung meriah dengan <br />
digelarnya lomba kuliner khas Minangkabau, seperti malamang, manggiliang<br />
lado, mangukua karambia, dan mambuek jus pinang, diikuti puluhan warga <br />
mewakili masing-masing kelurahan dari sebelas kecamatan yang ada di Kota<br />
Padang, Sabtu (8/6).<br />
<br />
Seperti halnya pada festival tahun lalu, lomba kuliner seperti <br />
manggiliang lado dan mengukua karambia dilaksanakan di halaman Dinas <br />
kebudayaan dan Pariwisata kota Padang, lomba mambuek jus pinang <br />
dilaksanakan di Galanggang Silieh Baganti, sementara lomba malamang <br />
diadakan di sepanjang pantai Padang.<br />
<br />
Para peserta dari tiap lomba seperti malamang dan membuat jus pinang,<br />
menunjukkan keterampilan terbaik mereka dalam mengolah kuliner khas <br />
Minangkabau ini. Seperti yang dilakukan Bu Juli dan kawan-kawan dari <br />
peserta lomba malamang. Mereka membuat tiga macam lamang, yakni lamang <br />
kundua (red. Labu), lamang pisang, dan lamang puluik.<br />
<br />
“Ini lamang kundua, pisang, dan yang ini lamang biasa (lamang <br />
puluik). Lamang ini biasanya disajikan dalam acara adaik, serta di <br />
hari-hari besar Islam, seperti saat menyambut Ramadhan juga hari raya,” <br />
ujar Bu Juli dari Kelurahan Bungus Barat.<br />
<br />
Selain itu, ada juga peserta yang membuat kreasi lamang jagung, <br />
lamang ubi kayu, lamang baluwo, lamang tapai, dan lamang galamai. Segala<br />
jenis lamang yang enak-enak ini bisa dinikmati secara gratis oleh <br />
pengunjung setelah sebelumnya dihidangkan untuk dinilai para juri.<br />
<br />
Sementara itu, untuk lomba mambuek jus pinang, tidak hanya diikuti <br />
kaum ibu, namun juga dari kaum laki-laki yang cukup antusias dan <br />
bersemangat mengikuti lomba. Salah seorang dari tim juri mengaku mulai <br />
kewalahan mencicipi jus pinang dari puluhan gelas peserta.<br />
<br />
“Jangan ditanya sudah berapa gelas yang saya coba, haha, telinga ini <br />
sudah lumayan panas rasanya,” ujar Rio, salah satu juri saat ditanyai <br />
padangmedia.com.<br />
<br />
Festival Siti Nurbaya III telah berlangsung sejak Jumat (31/5) lalu, <br />
dengan menggelar berbagai lomba bertemakan budaya Minangkabau, mulai <br />
dari tradisi kesenian, permainan tradisional anak nagari, hingga kuliner<br />
khas Ranah Minang, dalam rangka melestarikan serta menghidupkan kembali<br />
nilai-nilai budaya. (Yeni)]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Nagari Malalak Miliki Grup Kesenian Tradisional "Aua Sarumpun" ]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Nagari-Malalak-Miliki-Grup-Kesenian-Tradisional-Aua-Sarumpun</link>
			<pubDate>Wed, 26 Dec 2012 03:06:19 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Nagari-Malalak-Miliki-Grup-Kesenian-Tradisional-Aua-Sarumpun</guid>
			<description><![CDATA[<img src="http://www.sumbaronline.com/foto_berita/medium_71grup-kesenian-aua-sarumpun-malalak.jpg" border="0" alt="[Image: medium_71grup-kesenian-aua-sarumpun-malalak.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
<br />
MALALAK, AGAM, SO--Kecamatan Malalak Kabupaten Agam tidak saja mempunyai berbagai potensi wisata yang bisa diandalkan, namun juga mempunyai group kesenian tradisional Anak Nagari yang bisa dikembangkan dan dijadikan ajang promosi bagi pemerintah setempat.<br />
<br />
Ini terlihat dari penampilan yang disuguhkan dan disajikan oleh group kesenian tradisional anak nagari “Aua Sarumpun“ milik masyarakat Bajanjang Jorong Jalan Bantiang Selatan Nagari Malalak Barat pada pertunjukan hiburan di jorong Sungai Langsiangan Nagari malalak Barat.<br />
<br />
Penampilan yang disuguhkan group kesenian Aua Sarumpun ini membuat decak kagum semua penonton yang menyaksikannya, ditambah penampilan dan antraksi yang dimainkan oleh anggota group kesenian yang murupakan muda-mudi dan anak anak yang membuat dinginnya suasana di malam itu seakan larut oleh penampilan group kesenian Aua Sarumpun tersebut.<br />
<br />
Ketua Kesenian group Aua Sarumpun Taharudin yang didampingi Basrial dan Sekretaris Syamsir kepada <a href="http://www.sumbaronline.com" rel="nofollow" target="_blank">http://www.sumbaronline.com</a> menyebutkan, group kesenian yang mereka tampilkan merupakan group kesenian milik masyarakat Bajanjang Jorong jalan Bantiang Selatan yang mempunyai  anggota sekitar 20 orang yang terdiri dari muda-mudi, anak-anak dan tokoh masyarakat.<br />
<br />
Group kesenian ini tidak saja pernah tampil di kecamatan Malalak namun juga pernah tampil di luar kecamatan seperti pada acara Kopassus yang digelar dilapangan kantin Bukittinggi tahun lalu serta tampil di Kabupaten Padang Pariaman dan daerah lainnya.<br />
<br />
Kesenian Aua Sarumpun yang berdiri tahun 1997 silam merupakan kesenian anak nagari yang terdiri dari Tari Piriang, Tambua Tansa serta Pencak Silat. Dan kesenian ini telah pernah tampil dalam berbagai acara yang digelar di Nagari Malalak termasuk acara penyambutan Kunjungan Bupati Agam ke Kecamatan Malalak, ungkap Taharuddin dan Basrial.<br />
<br />
Namun Taharuddin sangat menyayangkan karena group keseniannya belum pernah tampil atau dilirik oleh pihak Kabupaten, padahal group kesenian ini punya potensi untuk dikembangkan dan dijadikan ajang  promosi bagi Pemkab Agam untuk mengangkat kesenian daerah yang hampir dilupakan oleh generasi kita.<br />
<br />
Sementara itu tokoh masyarakat setempat J St Malikiwi kepada <a href="http://www.sumbaronline.com" rel="nofollow" target="_blank">http://www.sumbaronline.com</a> menyebutkan, dimana grup kesenian Aua Sarumpun ini merupakan satu satunya group kesenian yang aktif di nagari Malalak, dan grup ini sudah dikenal oleh masyarakat karena keberadaan kesenian Aua Sarumpun sering tampil dalam berbagai acara yang digelar di nagari Malalalak.<br />
<br />
Untuk itu Malikiwi mengharapkan dengan adanya group kesenian Aua Sarumpun ini dapat mengangkat kesenian daerah yang selama ini terlupakan, mudah mudahan dengan adanya group kesenian di nagari Malalak ini dapat bersemi dan berjaya selamanya, karena di Malalak juga mempunyai potensi kesenian tradisional yang juga bisa dikembangkan dan dipromosikan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img src="http://www.sumbaronline.com/foto_berita/medium_71grup-kesenian-aua-sarumpun-malalak.jpg" border="0" alt="[Image: medium_71grup-kesenian-aua-sarumpun-malalak.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
<br />
MALALAK, AGAM, SO--Kecamatan Malalak Kabupaten Agam tidak saja mempunyai berbagai potensi wisata yang bisa diandalkan, namun juga mempunyai group kesenian tradisional Anak Nagari yang bisa dikembangkan dan dijadikan ajang promosi bagi pemerintah setempat.<br />
<br />
Ini terlihat dari penampilan yang disuguhkan dan disajikan oleh group kesenian tradisional anak nagari “Aua Sarumpun“ milik masyarakat Bajanjang Jorong Jalan Bantiang Selatan Nagari Malalak Barat pada pertunjukan hiburan di jorong Sungai Langsiangan Nagari malalak Barat.<br />
<br />
Penampilan yang disuguhkan group kesenian Aua Sarumpun ini membuat decak kagum semua penonton yang menyaksikannya, ditambah penampilan dan antraksi yang dimainkan oleh anggota group kesenian yang murupakan muda-mudi dan anak anak yang membuat dinginnya suasana di malam itu seakan larut oleh penampilan group kesenian Aua Sarumpun tersebut.<br />
<br />
Ketua Kesenian group Aua Sarumpun Taharudin yang didampingi Basrial dan Sekretaris Syamsir kepada <a href="http://www.sumbaronline.com" rel="nofollow" target="_blank">http://www.sumbaronline.com</a> menyebutkan, group kesenian yang mereka tampilkan merupakan group kesenian milik masyarakat Bajanjang Jorong jalan Bantiang Selatan yang mempunyai  anggota sekitar 20 orang yang terdiri dari muda-mudi, anak-anak dan tokoh masyarakat.<br />
<br />
Group kesenian ini tidak saja pernah tampil di kecamatan Malalak namun juga pernah tampil di luar kecamatan seperti pada acara Kopassus yang digelar dilapangan kantin Bukittinggi tahun lalu serta tampil di Kabupaten Padang Pariaman dan daerah lainnya.<br />
<br />
Kesenian Aua Sarumpun yang berdiri tahun 1997 silam merupakan kesenian anak nagari yang terdiri dari Tari Piriang, Tambua Tansa serta Pencak Silat. Dan kesenian ini telah pernah tampil dalam berbagai acara yang digelar di Nagari Malalak termasuk acara penyambutan Kunjungan Bupati Agam ke Kecamatan Malalak, ungkap Taharuddin dan Basrial.<br />
<br />
Namun Taharuddin sangat menyayangkan karena group keseniannya belum pernah tampil atau dilirik oleh pihak Kabupaten, padahal group kesenian ini punya potensi untuk dikembangkan dan dijadikan ajang  promosi bagi Pemkab Agam untuk mengangkat kesenian daerah yang hampir dilupakan oleh generasi kita.<br />
<br />
Sementara itu tokoh masyarakat setempat J St Malikiwi kepada <a href="http://www.sumbaronline.com" rel="nofollow" target="_blank">http://www.sumbaronline.com</a> menyebutkan, dimana grup kesenian Aua Sarumpun ini merupakan satu satunya group kesenian yang aktif di nagari Malalak, dan grup ini sudah dikenal oleh masyarakat karena keberadaan kesenian Aua Sarumpun sering tampil dalam berbagai acara yang digelar di nagari Malalalak.<br />
<br />
Untuk itu Malikiwi mengharapkan dengan adanya group kesenian Aua Sarumpun ini dapat mengangkat kesenian daerah yang selama ini terlupakan, mudah mudahan dengan adanya group kesenian di nagari Malalak ini dapat bersemi dan berjaya selamanya, karena di Malalak juga mempunyai potensi kesenian tradisional yang juga bisa dikembangkan dan dipromosikan.]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[PEMBEKALAN ABS-SBK UNTUK BUNDO KANDUANG SE SUMATERA BARAT 2012]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-PEMBEKALAN-ABS-SBK-UNTUK-BUNDO-KANDUANG-SE-SUMATERA-BARAT-2012</link>
			<pubDate>Tue, 11 Dec 2012 05:38:54 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-PEMBEKALAN-ABS-SBK-UNTUK-BUNDO-KANDUANG-SE-SUMATERA-BARAT-2012</guid>
			<description><![CDATA[Salah satu misi pembangunan Sumatera Barat <br />
selama lima tahun kedepan yakni mewujudkan tata kehidupan yang <br />
harmonis, agamais, beradat dan berbudaya berdasarkan falsafah “Adat <br />
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.<br />
<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Penjabaran<br />
misi tersebut dituangkan pada salah satu dari 10 perioritas pembangunan<br />
Sumatera Barat, perioritas 1 yakni Pengamalan agama dan Adat Basandi <br />
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.</span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Bagi<br />
masyarakat Minangkabau, adat merupakan jalan hidup (way of live), yang <br />
dilahirkan melalui cara berpikir dan bertindak. Dari cara berpikir dan <br />
bertindak itulah lahirnya sebuah kebudayaan. Dengan demikian, budaya <br />
adalah material, realitas yang wujud. Berbeda jauh sekali dengan adat.</span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Adat<br />
Minangkabau mempunyai basis ajarannya “alam takambang jadi guru”, <br />
artinya setiap individu Minang harus dapat memahami segala fenomena, <br />
gejala-gejala alam dengan segala hukumnya untuk dijadikan pedoman dalam <br />
hidup dan bermasyarakat. </span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Bundo Kanduang[/font][font=]di Minangkabau adalah merupakan salah satu pilar[/font][font=]dalam pengimplementasian ABS-SBK yang dimulai dilingkungan keluarga. Bundo Kanduang juga [/font][font=]telah<br />
menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota <br />
dalam pembinaan kehidupan berbudaya dan pemberdayaan perempuan Minang, <br />
terutama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang terkait <br />
dengan implementasi Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama dan <br />
Sosial Budaya, yang telah digariskan di dalam Perda Provinsi Nomor 5 <br />
Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) <br />
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015.[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Salah satu misi pembangunan Sumatera Barat selama lima tahun kedepan<br />
yakni mewujudkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat dan <br />
berbudaya berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi <br />
Kitabullah”.</span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Penjabaran<br />
misi tersebut dituangkan pada salah satu dari 10 perioritas pembangunan<br />
Sumatera Barat, perioritas 1 yakni Pengamalan agama dan Adat Basandi <br />
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.</span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Pemerintah Provinsi sangat memahami bahwa p[/font][font=]embangunan<br />
bidang adat budaya tentunya sangat perlu mendapat perhatian dari kita <br />
bersama, karena kemajuan teknologi dan informatika selama ini cenderung <br />
melemahkan nilai-nilai budaya yang selama ini dimiliki oleh masyarakat <br />
kita.[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Kita<br />
bisa melihat pergeseran nilai budaya yang terjadi di kalangan generasi <br />
muda dewasa ini, dimana mereka cenderung meninggalkan adat budaya yang telah diwariskan leluhur kita.</span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Sehubungan dengan hal tersebut, dibutuhkan komitmen dan usaha keras dari masyarakat dan [/font][font=]peran Bundo Kanduang[/font][font=] untuk mengantisipasi kondisi seperti ini, diantaranya dengan mendorong aktivitas- aktivitas sosial budaya oleh masyarakat.[/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Untuk<br />
itulah pemerintah Provinsi Sumatera Barat menganggap persoalan yang <br />
terjadi itu sesuatu yang mesti dicarikan solusinya secara tepat dan <br />
cepat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan <br />
pembekalan pemahaman ABS-SBK terhadap [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=]. Biro Bina Sosial sebagai penanggung jawab kegiatan terpadu ABS-SBK [/font][font=]telah [/font][font=]menyelenggarakan pembekalan ABS-SBK untuk [/font][font=]pengurus Bundo Kanduang se Sumatera Barat pada tanggal 21 s/d 22 November 2012 bertempat di Hotel Grand Sari Padang yang diikuti oleh 100 orang peserta[/font][font=]. [/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font][font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font][font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Maksud[/font][font=] dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk [/font][font=]memberikan pengetahuan [/font][font=]adat [/font][font=]kepada para [/font][font=]pengurus Bundo Kanduang[/font][font=] dalam bentuk pemberian materi dari nara sumber sebagai upaya pembekalan dalam [/font][font=]peningkatan [/font][font=]pemahaman dan penerapan ABS-SBK dikalangan [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=]. [/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Sementara tujuannya adalah untuk teraplikasinya nilai-nilai ABS-SBK [/font][font=]yang di mulai dalam lingkungan keluarga [/font][font=]oleh [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=].[/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Pada kegiatan ini [/font][font=]telah dihadir[/font][font=]kan para nara sumber yang berko[/font][font=]m[/font][font=]peten dan berpengalaman dibidang[/font][font=]nya[/font][font=], sbb:[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">1.</span> [/font]<span style="font-size: medium;">[font=]Anggota Komisi IV DPRD[/font][font=] Prov. Sumbar[/font][font=] (Hj. Hasranita, SH, MH), Makalah: [/font][font=]Partisipasi Politik Perempuan Minang Dalam [/font][font=]Konstelasi [/font][font=]Sistem Masyarakat Matrilineal[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">2.</span> [/font]<span style="font-size: medium;">[font=]Ketua Bundo Kanduang Prov. Sumatera Barat (Prof.Dr.Hj. Rauda Thaib, MP), Makalah: P[/font][font=]eran Bundo Kanduang [/font][font=]Dalam Implementasi ABS-SBK Dalam Keluarga[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">3.</span> [/font][font=]<span style="font-size: medium;">Dosen Universitas Negeri Padang (DR.Fatmariza, M.Hum), Makalah: Reposisi Bundo Kanduang Dalam Dinamika Peran Perempuan Minang </span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">4.</span> [/font]<span style="font-size: medium;">[font=]Kementerian<br />
Pemberdayaan Perempuan &amp; Perlindungan Anak RI (Dra.Lenny N.Rosalin,<br />
M.Sc), Makalah: Sosok Perempuan Minang Dalam Konteks Pemahaman Gender <br />
Dan Perlindungan Perempuan [/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Diharapkan melalui kegiatan ini [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=] akan dapat terbekali dengan nilai-nilai ABS-SBK, sehingga para [/font][font=]generasi Minang[/font][font=](terutama)[/font][font=] akan dapat menjalankan nilai-nilai ABS-SBK dalam kehidupannya.[/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Dengan terselenggaranya Kegiatan pembekalan ABS-SBK untuk [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=] diharapkan dapat memberikan hasil, sbb:[/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]1. Terbekalinya [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=] dengan nilai filosofi ABS-SBK [/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]2. Terlaksananya nilai-nilai filosofi ABS-SBK [/font][font=]d[/font][font=]ilingkungan [/font][font=]keluarga[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">3. Meningkatnya kesadaran Bundo Kanduang dan masyarakat dalam </span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;"> pengimplementasian ABS-SBK yang dimulai dalam lingkungan keluarga</span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">(Karimis, Biro Binsos)</span>[/font]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Salah satu misi pembangunan Sumatera Barat <br />
selama lima tahun kedepan yakni mewujudkan tata kehidupan yang <br />
harmonis, agamais, beradat dan berbudaya berdasarkan falsafah “Adat <br />
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.<br />
<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Penjabaran<br />
misi tersebut dituangkan pada salah satu dari 10 perioritas pembangunan<br />
Sumatera Barat, perioritas 1 yakni Pengamalan agama dan Adat Basandi <br />
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.</span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Bagi<br />
masyarakat Minangkabau, adat merupakan jalan hidup (way of live), yang <br />
dilahirkan melalui cara berpikir dan bertindak. Dari cara berpikir dan <br />
bertindak itulah lahirnya sebuah kebudayaan. Dengan demikian, budaya <br />
adalah material, realitas yang wujud. Berbeda jauh sekali dengan adat.</span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Adat<br />
Minangkabau mempunyai basis ajarannya “alam takambang jadi guru”, <br />
artinya setiap individu Minang harus dapat memahami segala fenomena, <br />
gejala-gejala alam dengan segala hukumnya untuk dijadikan pedoman dalam <br />
hidup dan bermasyarakat. </span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Bundo Kanduang[/font][font=]di Minangkabau adalah merupakan salah satu pilar[/font][font=]dalam pengimplementasian ABS-SBK yang dimulai dilingkungan keluarga. Bundo Kanduang juga [/font][font=]telah<br />
menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota <br />
dalam pembinaan kehidupan berbudaya dan pemberdayaan perempuan Minang, <br />
terutama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang terkait <br />
dengan implementasi Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama dan <br />
Sosial Budaya, yang telah digariskan di dalam Perda Provinsi Nomor 5 <br />
Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) <br />
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015.[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Salah satu misi pembangunan Sumatera Barat selama lima tahun kedepan<br />
yakni mewujudkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat dan <br />
berbudaya berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi <br />
Kitabullah”.</span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Penjabaran<br />
misi tersebut dituangkan pada salah satu dari 10 perioritas pembangunan<br />
Sumatera Barat, perioritas 1 yakni Pengamalan agama dan Adat Basandi <br />
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.</span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Pemerintah Provinsi sangat memahami bahwa p[/font][font=]embangunan<br />
bidang adat budaya tentunya sangat perlu mendapat perhatian dari kita <br />
bersama, karena kemajuan teknologi dan informatika selama ini cenderung <br />
melemahkan nilai-nilai budaya yang selama ini dimiliki oleh masyarakat <br />
kita.[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">Kita<br />
bisa melihat pergeseran nilai budaya yang terjadi di kalangan generasi <br />
muda dewasa ini, dimana mereka cenderung meninggalkan adat budaya yang telah diwariskan leluhur kita.</span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Sehubungan dengan hal tersebut, dibutuhkan komitmen dan usaha keras dari masyarakat dan [/font][font=]peran Bundo Kanduang[/font][font=] untuk mengantisipasi kondisi seperti ini, diantaranya dengan mendorong aktivitas- aktivitas sosial budaya oleh masyarakat.[/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Untuk<br />
itulah pemerintah Provinsi Sumatera Barat menganggap persoalan yang <br />
terjadi itu sesuatu yang mesti dicarikan solusinya secara tepat dan <br />
cepat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan <br />
pembekalan pemahaman ABS-SBK terhadap [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=]. Biro Bina Sosial sebagai penanggung jawab kegiatan terpadu ABS-SBK [/font][font=]telah [/font][font=]menyelenggarakan pembekalan ABS-SBK untuk [/font][font=]pengurus Bundo Kanduang se Sumatera Barat pada tanggal 21 s/d 22 November 2012 bertempat di Hotel Grand Sari Padang yang diikuti oleh 100 orang peserta[/font][font=]. [/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font][font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font][font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Maksud[/font][font=] dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk [/font][font=]memberikan pengetahuan [/font][font=]adat [/font][font=]kepada para [/font][font=]pengurus Bundo Kanduang[/font][font=] dalam bentuk pemberian materi dari nara sumber sebagai upaya pembekalan dalam [/font][font=]peningkatan [/font][font=]pemahaman dan penerapan ABS-SBK dikalangan [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=]. [/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Sementara tujuannya adalah untuk teraplikasinya nilai-nilai ABS-SBK [/font][font=]yang di mulai dalam lingkungan keluarga [/font][font=]oleh [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=].[/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Pada kegiatan ini [/font][font=]telah dihadir[/font][font=]kan para nara sumber yang berko[/font][font=]m[/font][font=]peten dan berpengalaman dibidang[/font][font=]nya[/font][font=], sbb:[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">1.</span> [/font]<span style="font-size: medium;">[font=]Anggota Komisi IV DPRD[/font][font=] Prov. Sumbar[/font][font=] (Hj. Hasranita, SH, MH), Makalah: [/font][font=]Partisipasi Politik Perempuan Minang Dalam [/font][font=]Konstelasi [/font][font=]Sistem Masyarakat Matrilineal[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">2.</span> [/font]<span style="font-size: medium;">[font=]Ketua Bundo Kanduang Prov. Sumatera Barat (Prof.Dr.Hj. Rauda Thaib, MP), Makalah: P[/font][font=]eran Bundo Kanduang [/font][font=]Dalam Implementasi ABS-SBK Dalam Keluarga[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">3.</span> [/font][font=]<span style="font-size: medium;">Dosen Universitas Negeri Padang (DR.Fatmariza, M.Hum), Makalah: Reposisi Bundo Kanduang Dalam Dinamika Peran Perempuan Minang </span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">4.</span> [/font]<span style="font-size: medium;">[font=]Kementerian<br />
Pemberdayaan Perempuan &amp; Perlindungan Anak RI (Dra.Lenny N.Rosalin,<br />
M.Sc), Makalah: Sosok Perempuan Minang Dalam Konteks Pemahaman Gender <br />
Dan Perlindungan Perempuan [/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;"> </span>[/font]<br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Diharapkan melalui kegiatan ini [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=] akan dapat terbekali dengan nilai-nilai ABS-SBK, sehingga para [/font][font=]generasi Minang[/font][font=](terutama)[/font][font=] akan dapat menjalankan nilai-nilai ABS-SBK dalam kehidupannya.[/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]Dengan terselenggaranya Kegiatan pembekalan ABS-SBK untuk [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=] diharapkan dapat memberikan hasil, sbb:[/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]1. Terbekalinya [/font][font=]Bundo Kanduang[/font][font=] dengan nilai filosofi ABS-SBK [/font]</span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;">[font=]2. Terlaksananya nilai-nilai filosofi ABS-SBK [/font][font=]d[/font][font=]ilingkungan [/font][font=]keluarga[/font]</span><br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">3. Meningkatnya kesadaran Bundo Kanduang dan masyarakat dalam </span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;"> pengimplementasian ABS-SBK yang dimulai dalam lingkungan keluarga</span>[/font]<br />
<br />
[font=]<span style="font-size: medium;">(Karimis, Biro Binsos)</span>[/font]]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[KAN Lamposi Gelar Acara Pinang Pulang Katampuaknyo]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-KAN-Lamposi-Gelar-Acara-Pinang-Pulang-Katampuaknyo</link>
			<pubDate>Sat, 08 Dec 2012 02:59:12 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-KAN-Lamposi-Gelar-Acara-Pinang-Pulang-Katampuaknyo</guid>
			<description><![CDATA[<img src="http://www.bum-news.com/images/berita/foto/datuakdamuanso.jpg" border="0" alt="[Image: datuakdamuanso.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
Sy. Dt. Damuanso, Ketua KAN Lampasi Payakumbuh<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div align="justify">Kerapatan Adat <br />
Nagari Lamposi, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori Latina), Kota Payakumbuh, <br />
gelar acara musyawarah Tigo Nagori Lamposi, selama sepekan ke depan, <br />
untuk mengembalikan sejarah nagari mereka. Anak nagari setempat <br />
berharap, Nagari Sungai Durian, Nagari Kotopanjang dan Nagari <br />
Parambahan, kembali menjadi sebuah nagari, sama halnya sebelum digabung<br />
menjadi sebuah Nagari Lamposi.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Acara musyawarah yang bertajuk pinang <br />
pulang katampuaknyo, siriah pulang ka gagangnyo itu, dibuka Walikota <br />
Payakumbuh H. Riza Falepi, ditandai dengan pemukulan gong, dalam acara <br />
di aula Kantor KAN setempat, Rabu (5/12). Dihadiri Ketua LKAAM <br />
diwakili Dt. Tan Mamat Nan Kayo serta Ketua Bundo Kanduang Payakumbuh, <br />
Misnah, S.Sos, Camat Latina Doni Prayudha, S.Ip, Ketua KAN Sy. Dt. <br />
Damuanso dan Ketua Bundo Kanduang Lamposi, Nur’aini serta puluhan ninik <br />
mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta anak nagari setempat.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Ketua KAN Lamposi Sy. Dt. Damuanso, <br />
mengemukakan, masa lalu, Lamposi punya tiga nagari, yaitu Nagari Sungai <br />
Durian, Nagari Kotopanjang dan Nagari Parambahan. Untuk memudahan <br />
pemungutan pajak, oleh pemerintahan colonial Belanda, nagari ini <br />
disatukan menjadi Nagari Lamposi. Pengembalian kesatuan adat nagari itu,<br />
hanya untuk mengembalikan sejarah, bukan untuk merusak tatanan adat <br />
yang sudah ada sekarang. Semangat kesatuan dan kebersamaan anak nagari <br />
Lamposi akan tetap terpelihara dan terjaga, katanya.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Walikota Payakumbuh Riza Falepi, <br />
berharap, musyawarah Tigo Nagori ini hendaknya melahirkan rumusan yang <br />
akan mengokohkan semangat kebersamaan anak nagari Lamposi ke depan. <br />
Menjalankan prinsip Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, <br />
kekuatan anak nagari dalam membangun kampong halaman. Untuk itu, <br />
musyawarah ini diharapkan, sesuai dengan prinsip adat budaya nagari <br />
setempat.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Walaupun, Lamposi ini sebenarnya terdiri<br />
dari Tiga Nagari yaitu Nagari Sungai Durian, Nagari Parambahan, serta <br />
Nagari Koto Panjang, namun diharapkan melalui musyawarah Tigo Nagori ini<br />
bisa memufakatkan seorang Ketua KAN dan Bundo kanduang yang nantinya <br />
akan menaungi ketiga Nagari tadi, tanpa membeda-bedakan anak kemenakan.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Menurut A Dt. Patiah, ketua panitia, <br />
musyawarah tigo nagori ini dilakukan setelah 5 tahun kepemimpinan SY Dt.<br />
Damuanso, ketua KAN Nagori Lamposi periode 2006-2011 dan Nur’aini, <br />
Bundo Kanduang periode 2006-2011. Musyawarah ini dihadiri oleh seluruh <br />
Pemangku Adat dan Bundo Kanduang yang berjumlah 167 orang. Terdiri dari <br />
116 orang pengurus KAN serta 51 orang pengurus Bundo Kanduang.</div>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img src="http://www.bum-news.com/images/berita/foto/datuakdamuanso.jpg" border="0" alt="[Image: datuakdamuanso.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
Sy. Dt. Damuanso, Ketua KAN Lampasi Payakumbuh<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div align="justify">Kerapatan Adat <br />
Nagari Lamposi, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori Latina), Kota Payakumbuh, <br />
gelar acara musyawarah Tigo Nagori Lamposi, selama sepekan ke depan, <br />
untuk mengembalikan sejarah nagari mereka. Anak nagari setempat <br />
berharap, Nagari Sungai Durian, Nagari Kotopanjang dan Nagari <br />
Parambahan, kembali menjadi sebuah nagari, sama halnya sebelum digabung<br />
menjadi sebuah Nagari Lamposi.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Acara musyawarah yang bertajuk pinang <br />
pulang katampuaknyo, siriah pulang ka gagangnyo itu, dibuka Walikota <br />
Payakumbuh H. Riza Falepi, ditandai dengan pemukulan gong, dalam acara <br />
di aula Kantor KAN setempat, Rabu (5/12). Dihadiri Ketua LKAAM <br />
diwakili Dt. Tan Mamat Nan Kayo serta Ketua Bundo Kanduang Payakumbuh, <br />
Misnah, S.Sos, Camat Latina Doni Prayudha, S.Ip, Ketua KAN Sy. Dt. <br />
Damuanso dan Ketua Bundo Kanduang Lamposi, Nur’aini serta puluhan ninik <br />
mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta anak nagari setempat.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Ketua KAN Lamposi Sy. Dt. Damuanso, <br />
mengemukakan, masa lalu, Lamposi punya tiga nagari, yaitu Nagari Sungai <br />
Durian, Nagari Kotopanjang dan Nagari Parambahan. Untuk memudahan <br />
pemungutan pajak, oleh pemerintahan colonial Belanda, nagari ini <br />
disatukan menjadi Nagari Lamposi. Pengembalian kesatuan adat nagari itu,<br />
hanya untuk mengembalikan sejarah, bukan untuk merusak tatanan adat <br />
yang sudah ada sekarang. Semangat kesatuan dan kebersamaan anak nagari <br />
Lamposi akan tetap terpelihara dan terjaga, katanya.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Walikota Payakumbuh Riza Falepi, <br />
berharap, musyawarah Tigo Nagori ini hendaknya melahirkan rumusan yang <br />
akan mengokohkan semangat kebersamaan anak nagari Lamposi ke depan. <br />
Menjalankan prinsip Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, <br />
kekuatan anak nagari dalam membangun kampong halaman. Untuk itu, <br />
musyawarah ini diharapkan, sesuai dengan prinsip adat budaya nagari <br />
setempat.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Walaupun, Lamposi ini sebenarnya terdiri<br />
dari Tiga Nagari yaitu Nagari Sungai Durian, Nagari Parambahan, serta <br />
Nagari Koto Panjang, namun diharapkan melalui musyawarah Tigo Nagori ini<br />
bisa memufakatkan seorang Ketua KAN dan Bundo kanduang yang nantinya <br />
akan menaungi ketiga Nagari tadi, tanpa membeda-bedakan anak kemenakan.</div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify"> </div>
<div align="justify">Menurut A Dt. Patiah, ketua panitia, <br />
musyawarah tigo nagori ini dilakukan setelah 5 tahun kepemimpinan SY Dt.<br />
Damuanso, ketua KAN Nagori Lamposi periode 2006-2011 dan Nur’aini, <br />
Bundo Kanduang periode 2006-2011. Musyawarah ini dihadiri oleh seluruh <br />
Pemangku Adat dan Bundo Kanduang yang berjumlah 167 orang. Terdiri dari <br />
116 orang pengurus KAN serta 51 orang pengurus Bundo Kanduang.</div>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Atap Ambruk Pasca Gempa 2009, Cagar Budaya Diabaikan]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Atap-Ambruk-Pasca-Gempa-2009-Cagar-Budaya-Diabaikan</link>
			<pubDate>Fri, 07 Dec 2012 03:37:58 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Atap-Ambruk-Pasca-Gempa-2009-Cagar-Budaya-Diabaikan</guid>
			<description><![CDATA[<img src="http://www.sumbaronline.com/foto_berita/medium_20masjid11.jpg" border="0" alt="[Image: medium_20masjid11.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
<span style="font-family: arial;"><span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;">PADANG PARIAMAN, SumbarOnline<br />
</span><br />
Atap<br />
Gobah Makam Syekh Abdurrahman Bintungan Tinggi, Ulakan Tapakis, <br />
Kabupaten Padang Pariaman, sejak musibah Gempa 30 September 2009 sampai <br />
kini akhir tahun 2012, seperti dibiarkan begitu saja mengalami <br />
kerusakan, padahal makam tersebut tepat berada di depan Surau Bintungan <br />
Tinggi, merupakan satu kesatuan yang telah ditetapkan sebagai Situs <br />
Cagar Budaya yang harus dilindungi oleh pemerintah.<br />
<br />
Tapak makam <br />
berupa kontruksi tembok mengalami kerusakan berat sekelilingnya, dan <br />
sudah mulai ditumbuhi lumut dan tidak terawat sama sekali. <br />
<br />
Atap <br />
makam berupa seng dengan kontruksinya yang ambruk langsung menyungkup <br />
makam dan sama sekali tidak ada atap yang terlepas dan hilang sampai <br />
kini. Karena tertutup atap di salah satu bagian terlihat terpaksa satu <br />
dua seng dibuka untuk mendekati makam, karena dalam waktu tertentu di <br />
hari biasa masih ada satu dua yang datang ke makam untuk berziarah.<br />
<br />
Konon<br />
Gobah (makam) itu dibangun semasa Syekh Abdurrahman masih hidup. Ketika<br />
beliau wafat tahun 1923, beliau dimakamkan di sana. Terletak di depan <br />
surau tuo Bintungan Tinggi. Syekh Abdurrahman Bintungan Tinggi dan surau<br />
Tuo Bintungan Tinggi, tidak terlepas dari keberadaannya sebagai seorang<br />
ulama kharismatik dan berpengaruh di Ulakan dan Bintungan Tinggi. <br />
Beliau adalah hasil didikan Ulakan yang cemerlang pada zamannya, yang <br />
paling berperang diantara khalifah-khalifah Ulakan lainnya dalam <br />
melanjutkan usaha dan ajaran Syekh Burhanuddin Ulakan.<br />
<br />
Dalam <br />
catatan sejarah pengembangan agama Islam, peranan Syekh Abudrrahman dan <br />
Surau Tuo Bintungan sangat besar di zamannya melakukan gerakan <br />
pendidikan generasi. Sekeliling Surau Tuo pernah berdiri sejumlah <br />
surau-surau kecil yang menampung murid-muridnya yang berdatangan dari <br />
berbagai pelosok, termasuk dari daerah Riau, Jambi dan Bengkulu. <br />
Sehingga Bintungan dikenal sebagai pusat pendidikan selain Tanjuang <br />
Medan Ulaan, dimana pusat Syekh Burhanuddin mengembangkan agama Islam di<br />
ranah Minangkabau.<br />
<br />
Lokasi makam dan surau terletak 200 meter <br />
dari pinggir jalan penghubung Ulakan ke Pasar Pauh Kambar. Saat <br />
sumbaronline.com mendatangi lokasi kemarin (5/12), tak ada yang bisa <br />
didapatkan informasi mengenai keadaan yang memprihatinkan dengan situs <br />
cagar budaya ini. <br />
<br />
Penghuni surau yang merupakan pihak pewaris <br />
tak bisa ditemui. Surau dalam keadaan terkunci. Ada dua penduduk <br />
setempat yang lewat, ternyata tak bisa memberikan keterangan, kenapa <br />
sampai sekarang belum ada dilakukan pemugaran setelah musibah gempa <br />
beberapa tahun silam.<br />
<br />
Sebagaimana diketahui, surau dan makam di <br />
Bintungan Tinggi ini, setiap tahun ramai dikunjungi peziarah saat <br />
berlangsungnya acara Basyafa di Ulakan ke Makam Syekh Burhanuddin. <br />
Sebahagian besar para murid-murid pelanjut generasi Ulakan, selalu tak <br />
akan melewatkan rangkaian ziarahnya ke Ulakan dengan mendatangi <br />
Bintungan dan bahkan belum lengkap kalau belum bermalam di sini.<br />
<br />
Setelah<br />
Syekh Bintungan Tinggi wafat, maka kepeminpinan surau Bintungan Tinggi <br />
diteruskan oleh khalifah-khalifahnya yang telah berjumlah 5 generasi <br />
sampai saat ini. <br />
<br />
Masyarakat setempat yang ditemui tak jauh dari <br />
lokasi, hampir senada menyampaikan harapan segera memugar situs cagar <br />
budaya itu. Dan amat menyayangkan pihak terkait seakan berlepas tangan <br />
atas asset berharga yang dimiliki. </span></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img src="http://www.sumbaronline.com/foto_berita/medium_20masjid11.jpg" border="0" alt="[Image: medium_20masjid11.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
<span style="font-family: arial;"><span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;">PADANG PARIAMAN, SumbarOnline<br />
</span><br />
Atap<br />
Gobah Makam Syekh Abdurrahman Bintungan Tinggi, Ulakan Tapakis, <br />
Kabupaten Padang Pariaman, sejak musibah Gempa 30 September 2009 sampai <br />
kini akhir tahun 2012, seperti dibiarkan begitu saja mengalami <br />
kerusakan, padahal makam tersebut tepat berada di depan Surau Bintungan <br />
Tinggi, merupakan satu kesatuan yang telah ditetapkan sebagai Situs <br />
Cagar Budaya yang harus dilindungi oleh pemerintah.<br />
<br />
Tapak makam <br />
berupa kontruksi tembok mengalami kerusakan berat sekelilingnya, dan <br />
sudah mulai ditumbuhi lumut dan tidak terawat sama sekali. <br />
<br />
Atap <br />
makam berupa seng dengan kontruksinya yang ambruk langsung menyungkup <br />
makam dan sama sekali tidak ada atap yang terlepas dan hilang sampai <br />
kini. Karena tertutup atap di salah satu bagian terlihat terpaksa satu <br />
dua seng dibuka untuk mendekati makam, karena dalam waktu tertentu di <br />
hari biasa masih ada satu dua yang datang ke makam untuk berziarah.<br />
<br />
Konon<br />
Gobah (makam) itu dibangun semasa Syekh Abdurrahman masih hidup. Ketika<br />
beliau wafat tahun 1923, beliau dimakamkan di sana. Terletak di depan <br />
surau tuo Bintungan Tinggi. Syekh Abdurrahman Bintungan Tinggi dan surau<br />
Tuo Bintungan Tinggi, tidak terlepas dari keberadaannya sebagai seorang<br />
ulama kharismatik dan berpengaruh di Ulakan dan Bintungan Tinggi. <br />
Beliau adalah hasil didikan Ulakan yang cemerlang pada zamannya, yang <br />
paling berperang diantara khalifah-khalifah Ulakan lainnya dalam <br />
melanjutkan usaha dan ajaran Syekh Burhanuddin Ulakan.<br />
<br />
Dalam <br />
catatan sejarah pengembangan agama Islam, peranan Syekh Abudrrahman dan <br />
Surau Tuo Bintungan sangat besar di zamannya melakukan gerakan <br />
pendidikan generasi. Sekeliling Surau Tuo pernah berdiri sejumlah <br />
surau-surau kecil yang menampung murid-muridnya yang berdatangan dari <br />
berbagai pelosok, termasuk dari daerah Riau, Jambi dan Bengkulu. <br />
Sehingga Bintungan dikenal sebagai pusat pendidikan selain Tanjuang <br />
Medan Ulaan, dimana pusat Syekh Burhanuddin mengembangkan agama Islam di<br />
ranah Minangkabau.<br />
<br />
Lokasi makam dan surau terletak 200 meter <br />
dari pinggir jalan penghubung Ulakan ke Pasar Pauh Kambar. Saat <br />
sumbaronline.com mendatangi lokasi kemarin (5/12), tak ada yang bisa <br />
didapatkan informasi mengenai keadaan yang memprihatinkan dengan situs <br />
cagar budaya ini. <br />
<br />
Penghuni surau yang merupakan pihak pewaris <br />
tak bisa ditemui. Surau dalam keadaan terkunci. Ada dua penduduk <br />
setempat yang lewat, ternyata tak bisa memberikan keterangan, kenapa <br />
sampai sekarang belum ada dilakukan pemugaran setelah musibah gempa <br />
beberapa tahun silam.<br />
<br />
Sebagaimana diketahui, surau dan makam di <br />
Bintungan Tinggi ini, setiap tahun ramai dikunjungi peziarah saat <br />
berlangsungnya acara Basyafa di Ulakan ke Makam Syekh Burhanuddin. <br />
Sebahagian besar para murid-murid pelanjut generasi Ulakan, selalu tak <br />
akan melewatkan rangkaian ziarahnya ke Ulakan dengan mendatangi <br />
Bintungan dan bahkan belum lengkap kalau belum bermalam di sini.<br />
<br />
Setelah<br />
Syekh Bintungan Tinggi wafat, maka kepeminpinan surau Bintungan Tinggi <br />
diteruskan oleh khalifah-khalifahnya yang telah berjumlah 5 generasi <br />
sampai saat ini. <br />
<br />
Masyarakat setempat yang ditemui tak jauh dari <br />
lokasi, hampir senada menyampaikan harapan segera memugar situs cagar <br />
budaya itu. Dan amat menyayangkan pihak terkait seakan berlepas tangan <br />
atas asset berharga yang dimiliki. </span></span>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Anak Pisang Vs Anak Batu Lado]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Anak-Pisang-Vs-Anak-Batu-Lado</link>
			<pubDate>Thu, 06 Dec 2012 05:03:29 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Anak-Pisang-Vs-Anak-Batu-Lado</guid>
			<description><![CDATA[Orang Minang (SUMBAR) senang berbicara dengan menggunakan bahasa khiasan. Banyak sekali perumpamaan – perumpamaan yang dipakai untuk mennjukkan suatu sifat atau perangai tertentu. Apa saja bisa menjadi bahan untuk diumpamakan sebagai bahasa khias. Mungkin karena falsafah orang Minangkabau “Alam takambang jadi Guru” (Red: Alam terkembang jadi guru) yang maknanya kita harus belajar dari alam, karena alam telah mengajarkan manusia banyak hal. Tinggal manusia itu harus berfikir apakah ia mampu membaca isyarat dari lingkungan alam tempat manusia bernaung.<br />
<br />
Dari sekian banyak bahasa khias yang dipakai di ranah Minang, ada yang saya suka yaitu kalimat seperti yang tertulis pada judul “ Anak pisang dan Anak Batu lado” Dua perumpamaan ini adalah penggambaran dua karakter yang berbeda. Yaitu bahasa khias untuk menunjukkan perilaku seorang anak terhadap orangtuanya, terutama terhadap ibu. Anak pisang dalam arti yang sebenarnya anda pasti tahu. Sedangkan anak batu lado, lado dalam bahasa Indonesia berarti cabe, batu lado wadah yang terbuat dari batu tempat orang menggiling cabe (ulekan cabe).<br />
<br />
Saya ingin mengajak anda semua untuk sejenak mengamati bagaimana pisang yang tumbuh di belakan rumah anda, atau di kebun milik tetangga jika anda tidak punya, karena walaupun anda menyukai buah pisang tapi mungkin saja anda belum pernah melihat pohon pisang. Pisang termasuk tumbuhan herba dari kelas monocotyledone. Ia dapat tumbuh pada tanah yang kaya humus, di Indonesia anda dapat menemukannya dengan sangat mudah karena ia bisa hidup di daerah tropis. Orang Sumatera Barat sangat pantas mengambilnya sebagai sebuah perumpamaan Karen selain ia merupakan tanaman yang bermanfaat, cara hidupnya juga hebat. Pisang ketika memiliki anak, anaknya akan tumbuh tidak jauh dari induknya. Biasanya anak pisang tidak tumbuh hanya satu tetapi ada banyak, dan semuanya berkumpul di sekeliling induknya. anak pisang adalah sebuah penggambaran yang sempurna bagi perilaku anak yang sangat menyayangi ibunya. Anak yang berbakti kepada orang tua karena ia siap sedia menjadi pelindung bagi ibunya.<br />
<br />
Sementara anak batu lado adalah sebuah penggambaran yang pas bagi seorang anak yang durhaka kepada orang tuanya. Coba anda perhatikan bagaimana anak batu lado (ulekan cabe) menggilas induknya, tanpa ampun tanpa kasih sayang ia menginjak-injak induknya. Begitulah penggambaran anak yang tidak tahu balas budi, yang suka melawan orang tua. Di zaman sekarang tentu saja mencari anak-anak yang suka membantah orang tua bukanlah persoalan sulit, di sekitar kita saja banyak. Atau malah jagan-jangan anak kita sendiri yang berprilaku seperti anak batu lado. Atau mungkin kita sendiri, tapi saya berharap semoga saja tidak.<br />
<br />
Seperti perumpamaan orang minang di atas, jika hari ini anda adalah seorang anak jadilah seperti anak pisang, jangan seperti anak batu lado. Dan jika saat ini anda adalah seorang ibu jadilah seorang ibu yang mengajarkan prinsip-prinsip alam terhadap anak anda, sehingga ia bisa belajar dan membaca yang tersirat dari alam.<br />
<br />
(kompasiana)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Orang Minang (SUMBAR) senang berbicara dengan menggunakan bahasa khiasan. Banyak sekali perumpamaan – perumpamaan yang dipakai untuk mennjukkan suatu sifat atau perangai tertentu. Apa saja bisa menjadi bahan untuk diumpamakan sebagai bahasa khias. Mungkin karena falsafah orang Minangkabau “Alam takambang jadi Guru” (Red: Alam terkembang jadi guru) yang maknanya kita harus belajar dari alam, karena alam telah mengajarkan manusia banyak hal. Tinggal manusia itu harus berfikir apakah ia mampu membaca isyarat dari lingkungan alam tempat manusia bernaung.<br />
<br />
Dari sekian banyak bahasa khias yang dipakai di ranah Minang, ada yang saya suka yaitu kalimat seperti yang tertulis pada judul “ Anak pisang dan Anak Batu lado” Dua perumpamaan ini adalah penggambaran dua karakter yang berbeda. Yaitu bahasa khias untuk menunjukkan perilaku seorang anak terhadap orangtuanya, terutama terhadap ibu. Anak pisang dalam arti yang sebenarnya anda pasti tahu. Sedangkan anak batu lado, lado dalam bahasa Indonesia berarti cabe, batu lado wadah yang terbuat dari batu tempat orang menggiling cabe (ulekan cabe).<br />
<br />
Saya ingin mengajak anda semua untuk sejenak mengamati bagaimana pisang yang tumbuh di belakan rumah anda, atau di kebun milik tetangga jika anda tidak punya, karena walaupun anda menyukai buah pisang tapi mungkin saja anda belum pernah melihat pohon pisang. Pisang termasuk tumbuhan herba dari kelas monocotyledone. Ia dapat tumbuh pada tanah yang kaya humus, di Indonesia anda dapat menemukannya dengan sangat mudah karena ia bisa hidup di daerah tropis. Orang Sumatera Barat sangat pantas mengambilnya sebagai sebuah perumpamaan Karen selain ia merupakan tanaman yang bermanfaat, cara hidupnya juga hebat. Pisang ketika memiliki anak, anaknya akan tumbuh tidak jauh dari induknya. Biasanya anak pisang tidak tumbuh hanya satu tetapi ada banyak, dan semuanya berkumpul di sekeliling induknya. anak pisang adalah sebuah penggambaran yang sempurna bagi perilaku anak yang sangat menyayangi ibunya. Anak yang berbakti kepada orang tua karena ia siap sedia menjadi pelindung bagi ibunya.<br />
<br />
Sementara anak batu lado adalah sebuah penggambaran yang pas bagi seorang anak yang durhaka kepada orang tuanya. Coba anda perhatikan bagaimana anak batu lado (ulekan cabe) menggilas induknya, tanpa ampun tanpa kasih sayang ia menginjak-injak induknya. Begitulah penggambaran anak yang tidak tahu balas budi, yang suka melawan orang tua. Di zaman sekarang tentu saja mencari anak-anak yang suka membantah orang tua bukanlah persoalan sulit, di sekitar kita saja banyak. Atau malah jagan-jangan anak kita sendiri yang berprilaku seperti anak batu lado. Atau mungkin kita sendiri, tapi saya berharap semoga saja tidak.<br />
<br />
Seperti perumpamaan orang minang di atas, jika hari ini anda adalah seorang anak jadilah seperti anak pisang, jangan seperti anak batu lado. Dan jika saat ini anda adalah seorang ibu jadilah seorang ibu yang mengajarkan prinsip-prinsip alam terhadap anak anda, sehingga ia bisa belajar dan membaca yang tersirat dari alam.<br />
<br />
(kompasiana)]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[HAK ULAYAT DI MINANGKABAU]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-HAK-ULAYAT-DI-MINANGKABAU</link>
			<pubDate>Thu, 06 Dec 2012 03:35:09 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-HAK-ULAYAT-DI-MINANGKABAU</guid>
			<description><![CDATA[a. Latar Belakang<br />
<br />
ImageDikehidupan masyarakat adat minangkabau banyak berdasarkan ketentuan-ketentuan dan nilai-nilai yang terdapat pada alam yang nyata, maka nilai-nilai adat itupun didasarkan atas falsafah yang nyata. Ini bisa dilihat dan buktikan dalam falsafah adat minangkabau, yaitu berdasarkan pada alam yang mempunyai kedudukan dan pengaruh yang penting dalam adat minangkabau. Yang tertuang Fatwa adat menyatakan bahwa alam dijadikan guru itu benar-benar dihayati oleh anak kamanakan/masyarakat adat minangkabau yang berbunyi, ‘panakik pisau siraui, ambiak galah batang lintabung, salodang ambiak ka nyiru, nan satitiek jadikan lauik, nan sakapa jadikan gunung, alam takambang jadikan guru’<br />
<br />
Pandangan hidup inilah masyarakat adat menjalankan kehidupan yang berdasarkan kebenaran dan ketentuan-ketentuan yang objektif, maka adat menentukan terlebih dahulu beberapa ketentuan alam terhadap adat itu sendiri, jadi masyarakat adat berjalan pada falsafah atau norma-norma yang berkaitan dengan alam/lingkungan, Hal ini dapat kita perhatikan dengan adanya falsafah adat yang menyebutkan, ‘adat dipakai, baru, kain dipakau, usang, cupak nan sapanjang batuang, adat nan spanajang jalan’, Yang arti dari falsafah tersebut menurut tetua adat adalah, adat dipakai tetap baru dan pakian jika dipakai menjadi usang, luntur dan hancur. Cupak panjang bambu yaitu terbatas, sedangkan adat itu adalah seperti panjang jalan yang tidak mempunyai titik akhir.<br />
<br />
<br />
Adat akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Masyarakat adat minangakabu secara genologis merupakan garis keturunan yang kuat dengan kebiasaan-kebiasaan yang diwarsikan secara turun menurun. Tapi jika kita perhatikan lagi secara seksama di masyarakat minangakabau pada dekade saat ini, maka adat yang kita banggakan mulai terkikis secara perlahan akibat dari perkembangan dunia dan teknologi, hebatnya lagi, perubahan sosial yang sedang berlangsung pada saat ini sebetulnya telah di ungkapkan dalam pepatah minangkabau yang berbunyi; ’sakali aie gadang, sakali tapian baraliah’, yang artinya apabila air melimpah atau banjir dan memiliki aliran yang sangat kencang dan deras dapat merubah tepian, walaupun dapat merubah tepian namun sungai tetaplah sungai.<br />
<br />
Sama halnya dengan Kehidupan masyarakat di Minangkabau sehari-harinya memakai pola hidup bernagari (gari) yang artinya dilingkupi oleh ketentuan-ketentuan hidup bernagari yang memiliki tingkatan-tingkatan kecil dan besar, serta pengaruh pola hidup yang dibawa oleh masyarakat dari luar nagari secara perlahan akan merubah pola, prilaku dan tatananan sosial masyarakat di nagari. Untuk menghindari perubahan yang akan merusak tatanan ini, maka seseorang atau anak-kamanakan menurut adat minangkabau harus bisa mengukuhkann diri seperti pepatah: ‘adat badunsanak, dunsanak patahankan, adat bakampuang, kampuang patahankan, adat basuku, suku patahankan, adat banagari, nagari patahankan, sanda basanda, bak aua jo tabiang’, Sikap inilah yang harus dipelihara, dipakai oleh masyarakat adat yang berada di nagari sejak dahulunya, sikap saling tolong menolong dan bergotongroyong dalam hidup bernagari merupakan hal yang wajib dan suatu keharusan di tengah-tengah masyarakat nagari, karena masyarakat di nagari secara genologis merupakan satu keturunan dan/atau keluarga.<br />
<br />
Bukan saja dalam hal sosial saja aturan itu diberlakukan di tengah-tengah nagari, seperti halnya dalam mencari sumber ekonomi sebagai penompang hidup masing-masing keluarga di nagari, satu nagari di wilayah adat minangkabau memiliki suatu ketentuan yang harus dijalankan dan di taati (adat salingka nagari), adat hanya berlaku di wilayah adminitrasi nagari saja dan tidak berlaku di nagari tetangga dan sebaliknya.<br />
<br />
Dalam kehidupan masyarakat adat, ada dua ketentuan hukum yang mengatur masyarakat dalam hal berhubungan dengan hutan, baik hutan adat, hutan nagari, hutan suku dan hutan kaum, yang mempunyai makna atau maksudnya adalah setiap ulayat (tanah, didalam tanah maupaun di atas tanah {hutan} ) telah ada pengelolaan atau pengaturannya. Demikian pentingnya ulayat (lahan/tanah) bagi masyarakat adat minangkabau, dan menjadikan ulayat sebagai penyatu berbagai struktural sosial masyarakat adat di nagari.<br />
<br />
b. Pembahasan<br />
<br />
Sebuah pengalaman tidak dapat dilepas dari perjalanan alam pikiran utama kita ketika melakukan penelitian grounded untuk mencari jawaban bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah menurut kultur Minangkabau, 1994. Di saat itu, ditemukan pilihan ragam upaya pesengketa untuk memilih ragam institusi hukum yang tersedia dalam masyarakat tempatan. Fakta ragam upaya dan pilihan institusi ini mendorong gagasan untuk menelusuri lebih lanjut ragam potensi lokal (local potentialities) lain berkenaan dengan kegiatan, sebelum sengketa, penguasaan tanah dimaksud menurut kultur Minangkabau.<br />
<br />
Pertanyaan itu semakin mengemukan ketika membayangkan sebuah asumsi bahwa jauh sebelum negeri ini berdiri, telah lahir kebiasaan yang tidak saja mengatur hubungan antarorang-perorangan, orang dan kelompok, dan antarkelompok, tetapi juga antara orang dan kelompok itu sendiri di satu pihak dengan sumber alam sekitar di pihak lain. Kebiasaan pengaturan hubungan dimaksud mulai mulai teratur, diikuti, dan melembaga menjadi kekuatan kultural (cultural potentialities) tersendiri. Sehubungan dengan itu, mestinya hingga kini, ia dipandang sebagai kekuatan lokal strategis yang dapat digunakan sebagai pengatur hampir semua arena bidang kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik lokal masyarakat tempatan.<br />
<br />
Namun, kenyataan menunjukkan semenjak negeri ini berdiri, terutama selama lebih dari tiga puluh tahun terakhir, di negeri multietnis dan multikultural ini telah terbit beragam kebijakan hukum sumber alam (tanah, air, hutan, laut, tambang, perikanan, dan sejenisnya) mendasarkan pada paradigma sentralisme hukum (legal centralism). De jure, kebijakan hukum sentralistik dimaksud ternyata berangsur-angsur mengubur sebagian besar potensi lokal masyarakat tempatan, sehingga ia seakan tidak berdaya dalam mengelola sumber alamnya sendiri. De facto di Sumatera Barat.<br />
<br />
Dalam konteks tanah dan sumber alam misalnya, di nagari ini praktik-praktik penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam berdasarkan atas potensi lokal tempatan. Kasus-kasus antropologis tersebut menunjukkan bahwa potensi lokal terkandung tidak saja di dalam trouble-less cases seperti dalam kasus penggarapan sawah dan hasil panen padi menurut musim panen, pembagian durian antara kaum satu dan kaum lain dalam satu suku menurut urutan hari.<br />
<br />
Kasus tersebut memperlihatkan gambaran bahwa pola penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dikonstruksi dengan model bagilie (bergilir). Model demikian memperlihatkan cara mempertahankan dan memanfaatkan sumber alam dilandasi kesepakatan-kesepakatan yang dikonstruksi oleh mamak atas dasar aturan lokal dalam mengatur siapa, apa, bagaimana, dan mengapa penguasaan dan pemanfaatan sumber alam demikian.<br />
<br />
Selain itu, dalam trouble cases seperti kasus pencurian ikan sungai oleh warga kaum suku tertentu merupakan pelanggaran hukum lokal yang penyelesaiannya pun tidak mengggunakan jalur formal-struktural, misal ketua Rukun Tetangga, Rukun Wilayah, Kepala Desa, dan kepolisian setempat. Dalam perspektif hukum formal, maka X dapat dilaporkan ke Polisi atas dasar sangkaan mengambil sesuatu tanpa seizin pemilik dengan maksud memiliki. Dengan demikian, ia akan dituduh oleh aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum negara. Namun, dalam kenyataannya, X justru dilaporkan kepada mamak suku dan penyelesaiannya pun secara berjenjang naik bertangga turun.<br />
<br />
Dalam perspektif kultural atau hukum lokal dari trouble case diperoleh pemahaman bahwa model perajahan merupakan hukum yang hidup (living law) berkenaan dengan cara membangun batas-batas non fisik. Selain itu, model penyelesaian lewat kesepakatan antar-mamak di suatu tempat yang disebut Surau merupakan kebiasaan yang telah melembaga. Ini menunjukkan bahwa hukum negara tidak dijadikan sebagai rujukan, bahkan dihindari (avoidance), untuk menyelesaikan persoalan konflik antarkaum berbeda suku, namun diselesaikan lewat saluran kultural masyarakat tempatan.<br />
<br />
Secara keseluruhan kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa alasan masyarakat mempertahankan pola penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dengan tetap mendasarkan pada potensi lokal tempatan adalah secara kultural, potensi lokal dapat mewujudkan prinsip-prinsip matrilineal, satu di antaranya mewujud ketika kedatangan suku/sukubangsa (subetnik/etnik) lain dan penyelesaian konflik di nagari tersebut. Kedatangan tersebut menjadikan dalam satu wilayah sama terdapat dua atau lebih suku/sukubangsa. Implikasinya, interaksi sosial di antara mereka baik dalam bentuk interaksi domestik seperti perkawinan lintas etnik melahirkan new family formation maupun interaksi hukum seperti yang terjadi dalam praktik pendaftaran tanah dan sertifikasi tanah hingga melahirkan pandangan neo traditionalism.<br />
<br />
Dalam konteks interaksi yang disebut pertama, sebenarnya secara kultural matrilineal berlaku prinsip perkawinan eksogami suku (subetnik) dan endogami sukubangsa (etnik). Namun, dalam konteks adat Minangkabau hambatan matrilineal itu dibuka melalui praktik malakok (melekat). Dalam malakok ini, siapapun dan apapun etniknya dapat menikah dengan etnik Minangkabau apabila, terutama laki-laki dimaksud, telah mengaku kepada dan diakui oleh salah satu mamak yang bersuku berbeda dengan calon pasangan dalam nagari dimaksud. Dengan cara demikian, maka secara kultural ia telah ‘menjadi’ etnik Minangkabau sehingga baik kebutuhan akan prinsip matrilineal dan adat Minangkabau telah terpenuhi.<br />
<br />
Secara sosial, potensi lokal dapat mengintegrasikan anak kemanakan yang secara teritorial dan sosial, sebagaimana dalam kasus batas sepadan, telah tersebar ke beberapa daerah akibat praktik perkawinan eksogami dan/atau merantau. Dalam konteks ini, apabila warga kaum berada di luar maka mereka akan diundang untuk berpartisipasi mendukung penyelesaian konflik yang terjadi di tanah kelahirannya. Siapa yang diundang akan diketahui dari runutan sebuah ranji dan besaran jumlah orang yang tercantum dalam ranji tergantung skala dan intensitas konflik, semakin besar intensitas konflik semakin besar pula warga kaum suku yang akan dilibatkan.<br />
<br />
Demikian pula dalam konteks ekonomi, potensi lokal dapat mempertinggi dan menjaga tingkat kesejahteraan dengan cara membagi hasil sumber alam secara ‘merata’ sesuai kehendak alam. Antara kaum satu dan yang lain dalam menerima apa yang diterima dipandang sebagai kehendak alam diyakini sebagai perwujudan Alam Takambang Jadi Guru. Dengan keyakinan demikian, mereka tidak mengeluh, konflik, apalagi sengketa. Praktik demikian, secara politis, dapat menunjukkan kepada komunitas luar bahwa warga komunitasnya mampu mempraktikkan bagaimana ideologi komunal diterapkan secara benar dan dapat mempertemukan berbagai kepentingan berbeda.<br />
<br />
Atas dasar kepemilikan komunal atas ulayat di Minangkabau ini sangat berpengaruh pada struktur hukum baik adat maupaun negara. Sedangkan untuk saat ini 2 (dua) ketentuan hukum yang mengatur masyarakat adat minangkabau adalah;<br />
<br />
<br />
1. Hukum Adat<br />
<br />
2. Hukum Positif (Negara)<br />
<br />
Telah kita ketahui secara bersama kalau masyarakat minangkabau mempunyai adat yang bersandar pada syaraq’ (agama), dan ini sangat efisien dan dihormati oleh seluruh struktur masyarakat adat, karena sanksi adat di minangkabau lebih pada sanksi moral dan sosial yang kuat dan mempunyai efek jera yang positif. Sementara Hukum Positif (negara) hanya menampakan pada pemaksaan pelestarian untuk keberlanjutan sumbar daya yang ada di dalam ulayat adat, tanpa ada solusi yang benar-benar dirasakan oleh masyakat.<br />
<br />
Begitu juga Pengaturan hutan adat yang dulunya di kelola oleh masyarakat adat secara garis keturunan (genologis), tapi setelah hak kelola ini diberikan pada perorangan (perusahaan), secara drastis masyarakat kehilangan hak kelola dan pemanfaatannya, Hal ini bisa kita lihat poin-poin dibawah ini;<br />
<br />
a. Hutan masyarakat adat, yang mengelola hutan dengan mengambil kayu adalah berdasarkan nilai-nilai adat, dan kesepakatan dalam masyarakat sejak dahulunya meupun sampai sekarang ini, masyarakat adat berhak mengambil, mengelola hutan yang ada di ulayat nagari, suku dan kaum atas izin sesuai dengan tingkatan kepemilikan ulayat dimana kepemilikan ulayat (kayu) diambil, sampai sekarang tidak menimbulkan persoalan atau bencana akibat diambilnya kayu di atas tanah ulayat masing-masing tingkatan, maka tidak menimbulkan ekses terhadap keseimbangan hutan sebagai penyangga tanah dari erosi karena masyarakat adat dalam mengambil kayu di atas tanah ulayat berdasarkan ketentuan-ketantuan yang objektif.<br />
<br />
b. Masyarakat adat sebagai pemilik ulayat hanya bisa pasrah atas izin yang dimiliki badan hukum dan badan usaha yang mempunyai hak pengelolaan hutan (HPH) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan izin prinsip diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. HPH ini diberikan kepada pengusaha hutan untuk mengambil kayu di atas tanah ulayat masyarakat. Hal ini tentunya berdampak bagi masyarakat dan akhirnya masyarakat adat yang memiliki ulayat bersikap untuk mengambil untung sebesar-besarnya dengan tidak memperhatikan bencana banjir dan longsor sehingga terjadinya rusaknya hutan secara luar biasa akibat dari penebangan liar.<br />
<br />
c. Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, masyarakat adat dilarang untuk<br />
<br />
mengambil kayu di hutan, kecuali apabila telah ada alas hak yang telah mempunyai sertifikat dan/atau surat keterangan kepemilikan dalam bentuk girik (leter c), hal ini menimbulkan persoalan bagi masyarakat adat minagkabau dalam mengelola hutan ulayat, karena ulayat di minangkabau kepemilikannya adalah secara kolektif/komunal, dan tidak memiliki sertifikat atau Letter c sebagaimana daerah lainnya.<br />
Perlakuan yang tidak adil terhadap masyarakat adat di minangkabau, berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat adat dalam meningkatkan sumber ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Tidak diperbolehkannya masyarakat adat mengelola hutan (kayu) di atas tanah ulayat mereka sendiri, secara langsung telah menghilangkan tatanan adat nagari di minangakabau, karena ulayat adalah salah satu dari bukti dari garis keturunan keluarga/suku/kaum. Diperparah lagi hilangnya nilai-nilai sosial dan aturan atau ketentuan-ketentuan adat yang telah digariskan secara turun-menurun.<br />
<br />
d. Paradigma Masyarakat Adat dalam Hukum positif.<br />
<br />
<br />
Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota yaitu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang (Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945). Pemerintah daerah Propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hal-hal tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prisnip NKRI yang diatur ddalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945.<br />
<br />
Negara memajukan kebudayaan nasioanl Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang tersebar di nusantara. Konsep “unifikasi hukum” telah diterapkan cukup lama di NKRI. Berbagai peraturan perundangan kemudian dibuat sesuai dengan konsepsi di atas. Sekedar contoh adalah: UU Perkawinan (UU No. 1/74), seperti diketahui UU ini ditujukan untuk menggantikan enam sistem hukum lain yang tadinya berlaku untuk pelbagai golongan masyarakat di tanah air. Tujuan unifikasi peraturan perundangan tersebut adalah agar terjadi pelaksanaan hukum yang terkoordinasi, lebih tertib dan kinerjanya diharapkan meningkat. Lalu, pertanyaannya apakah kenyataannya demikian? Perdebatan untuk jawaban itu pun setidaknya bisa terpilah dua, yang satu berkenaan dengan susunan yuridis normatifnya, satunya lagi mengenai efektivitas peraturannya di lapangan. Namun, rata-rata di antara kita akan menyatakan bahwa kondisi dan kinerja hasil unifikasi hukum belum juga mengalami perbaikan signifikan.<br />
<br />
Pada saat yang sama, bahkan telah berlangsung jauh lebih lama terdapat pelbagai sistem hukum dari masyarakat dan kebudayaan-kebudayaan lain (the other cultures) selain state law (hukum negara). Masyarakatnya mempertahankan sistem-sistem hukum tersebut secara dinamis sesuai dengan laju kebudayaannya. Sebagian pihak menganggap the other laws bagian dari masa lalu, namun sebagian lagi menyatakan bahwa mereka tetap eksis hingga kini. Dan, sebagian lainnya menyatakan ada, namun semakin terkikis. Keberadaannya acapkali dirasakan pada berbagai peristiwa (hukum).<br />
<br />
Karena konsep ‘unifikasi hukum’ tetap didahulukan, maka keberadaan the other laws (hukum-hukum masyarakat lokal) menjadi terkendala. Kendalanya adalah: a) dari sisi masyarakat pemilik hukum lokal, mereka semakin tidak leluasa dalam mengimplementasikan hukumnya, b) dari sisi state, hukum-hukum lain ditanggapi sebagai ganjalan yang dapat menghambat proses pembangunan (semesta).<br />
<br />
Benturan antara state law versus the other laws kemudian terjadi, dan dinamikanya terkadang tinggi, dan rendah. Konsep inilah yang dalam kajian antropologi hukum dikenal sebagai – konsep – terjadinya benturan antara legal centralism (pemusatan hukum) dengan legal pluralism (kemajemukan hukum). Yang satu dihadirkan, terutama, oleh hukum negara, dan yang lainnya oleh hukum masyarakat-masyarakat setempat.<br />
<br />
Apabila kita fokuskan persoalan pada satu tempat yaitu di Minangkabau Sumatera Barat bahwa kepemilikan sumber daya alam oleh anakkamanakan yang di ketahui oleh niniakmamak sebagai pengatur ulayat adalah aturan positif di tengah-tengah masyarakat adat di nusantara. Kehidupan masyarakat adat diatur oleh dua ketentuan hukum yang mengatur masyarakat dalam hal berhubungan dengan ulayat, yang terbagi atas hutan adat, hutan nagari, hutan suku dan hutan kaum. Sedangkan penguasan tenurial (ulayat) menurut versi pemerintah sangat jauh berbeda dengan masyarakat adat. Yaitu;<br />
<br />
<br />
1. bahwa masyarkat adat yang mengelola hutan dengan mengambil kayu adalah berdasarkan nilai-nilai adat sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dari dahulu sampai sekarang, dengan nilai-nilai yang objektif.<br />
<br />
<br />
2. Masyarakat sebagai pemilik ulayat hanya bisa pasrah atas izin yang diberikan oleh pemerintah seperti HPH yang diberikan oleh pemerintah.<br />
<br />
Akibat dari semua izin ini adalah terjadinya bencana alam dan dalam hal ini adalah masyarakat sebagai penerima bencana sebagai akibat dari aktifitas yang tidak lagi terkendali. Dengan keputusan Menhut bahwa masyarakat dilarang untuk mengambil kayu di hutan kecuali bila telah ada alas hak seperti sertifikat/gerik/leter C, hal ini menimbulkan persoalan di dalam masyarakat. Dalam UUD 1945 juga telah mengatur sedemikian rupa seperti apa yang tercantum dalam Pasal UUD 1945 yaitu Psl 18 ayat (2), Psl 18 B ayat (2), Pasal 36 ayat (2) Pasal 33 ayat (3). Kemudian dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berkenaan dengan itu dimana tanah adalah merupakan urusan wajib dari pemerintahan daerah, namun hal ini tidak dapat diilaksanakan berkenaan dengan terbitnya Keppres No. 10 tahun 2006 tentang tanah adalah merupakan kewenangan pemerintah pusat, hal ini terjadi tarik-menarik antara pemerintah pusat dan daerah (otonomi setengah hati)mengenai kewenangan tanah juga telah diatur lebih lanjut dalam draft final rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pembagian urusan kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.<br />
<br />
Pada prinsipnya merupakan sharing kewenangan tentang tanah antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah, dimana menyangkut tentang; perumusan kebijakan provinsi mengenai penetapan pengakuan atau penolakan tanah ulayat dengan merujuk kebijakan nasional. Selanjutnya adalah melaksanakan kebijakan provinsi mengenai penetapan, pengakuan atau penolakan tanah ulayat sesuai pasal 11 ayat 1.a dan ayat 1.b. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota dalam mengurangi angka kemiskinan adalah kebijakan penanaman sejuta coklat/kakao tetapi kebijakan ini tidak mempunyai nilai tambah oleh masyarakat karena kayu yang ada tidak boleh dimanfaatkan sebagai akibat dari pembuatan lahan perkebunan.<br />
<br />
<br />
Pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat telah membuat Ranperda tentang tanah ulayat periode 1999-2004. Tetapi terjadi polemik dalam pembahasan dan penetapanya yaitu dalam pengembalian tanah ulayat yang telah habis masa berlaku HGUnya. Pemerintah provinsi Sumbar telah menetapkan Perda No. 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari khususnya Pasal 16 ayat (1) menyatakan “hutan adalah merupakan kekayaan nagari”. Berdasarkan beberapa hal tsb di atas, maka untuk melindungi hak ulayat masyarakat dan pengelolaan tanah ulayat perlu ditetapkan:<br />
<br />
<br />
1. Perda tentang pemanfaatan tanah ulayat (draftnya telah disampaikan oleh pemerintah daerah ke DPRD provinsi Sumatera Barat)<br />
<br />
2. Perlu adanya Perda pengelolaan/pemanfaatan kayu di hutan tanah ulayat<br />
<br />
masyarakat adat<br />
3. Perlu dibuat regulasi untuk memberikan izin kepada masyarakat adat dalam pemanfaatan kayu di atsa tanah ulayatnya dengan koordinasi antara pemerintahan daerah, kepolisian dan kejaksaan<br />
<br />
Demikian saja pemaparan dari saya, Asslamualaikum<br />
<br />
Hasil penelitian ini lihat Saptomo (1995), Berjenjang Naik Bertangga Turun: Sebuah Kajian Antropologi Hukum tentang Proses Penyelesaian Sengketa Tanah di Minangkabau, Tesis 2. Jakarta: PPs UI.<br />
<br />
<br />
Untuk memperkaya wacana hal ini dapat dibaca konsep forums shopping dan shopping forums yang dikemukakan oleh Benda Beckmann (1984), The Broken Stairways to Concensus, Village Justice and State Coutrs in Minangkabau. Dordrecht: Foris Publications.<br />
<br />
Mungkin saja ia akan dijerat pasal 352 KUHP tentang Pencurian.<br />
Mengenai contoh praktik-praktik penyelesaian sengketa lihat Saptomo, loc cit<br />
Mengenai hal dapat dibaca pada Saptomo (2002, 2003) “Jamin”: Proses Integrasi Sukubangsa Jawa dengan Minangkabau.<br />
<br />
<br />
Dalam konteks inilah saya membedakan antara kultur matrilineal dan kultur Minangkabau. Kultur disebut pertama memiliki karakter universal, sementara yang kedua berkarakter lokal Minangkabau.<br />
<br />
Praktik-praktik matrilineal (unilineal) dalam masyarakat Minangkabau demikian ini saya sebut sebagai Minangisasi, lihat Saptomo (2002), op cit. Dengan asumsi demikian, maka praktik patrilineal dalam masyarakat Batak dapat pula disebut sebagai<br />
<br />
Batakisasi.<br />
Di sini, saya memunculkan dua pengertian kaum. Pertama, pengertian formal statis tentang kaum sebagai satuan sosial sebagaimana biasa diperkenalkan dalam buku-buku Adat lama. Kedua, pengertian kontekstual dinamisional dimana kaum dipahami sebagai alat pengintegrasian sosial.<br />
<br />
Konsep-konsep demikian juga pernah dikemukakan oleh Laura and Nader and Todd (197 dalam Dispute in Ten Societies.Dalam konteks demikian ini sebenarnya dapat diinterpretasi bahwa telah terjadi pertarungan antara ideologi komunalisme versus individualisme. Mengenai pertarungan antara komunalisme versus individualisme, kapitalisme versus sosialisme, lihat Saptomo (2004), DELICTI, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume I No. 3/Agustus, ISSN 1693-4350. Padang: FH Unand, hlm. 12-20.<br />
<br />
Menurut Hartono (1993), Garis-Garis Besar Haluan Negara telah menggariskan unifikasi hukum, dan bahwa di seluruh Kepulauan Nusantara – mungkin maksudnya Indonesia (pen.) – hanya berlaku satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional (p. 9).<br />
<br />
Kebudayaan: keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterpretasikan lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi kerangka landasan bagi mewujudkan dan mendorong terwujudnya kelakuan (Suparlan, 1980).<br />
<br />
The other laws itu, rata-rata berada di daerah perdesaan (rural area) dan pelosok (remote area). Itulah mengapa masyarakat kebanyakan di perkotaan (urban area) mengalami pengikisan posisinya karena landasan the other laws mereka melemah. Melemahnya bisa karena tergeser ke ruang yang berbeda (dari desa atau pelosok ke kota), bisa pula karena di kota belum terbangun sistem hukum masyarakat yang memadai, dan dapat pula karena pusat kekuasaan state berada di kota, sehingga kontrol state atas pelaksanaan state law relatif lebih intensif di perkotaan.<br />
<br />
State (negara) adalah entitas politik yang memegang hak kedaulatan atas suatu daerah tertentu dan melaksanakan kekuasaannya dengan menggunakan lembaga-lembaga politik yang hierarkis dan di bawah pimpinan pusat (centralized), untuk mengadakan pengawasan, menarik pajak, serta melaksanakan undang-undang dan kewajiban warganegara (Keesing, 1992: 294).<br />
<br />
Disadari maupun tidak, konsep “legal ethnocentrism” merambat di kalangan pengguna state law, yakni the tendency to view the law of other cultures through the concepts and assumptions of Western (Spradley &amp; McCurdy, 1975). Hal itu terjadi antara lain karena: a) upaya mengedepankan penyatuan hukum nasional, b) pengaruh ajaran-ajaran yuridis normatif yang sekian lama menjalar di berbagai kalangan, dan c) derasnya arus pembangunan yang pengertian maupun cakupannya melekat pada kebijakan penciptaan sistem hukum nasional di atas.<br />
<br />
sumber : <a href="http://qbar.or.id" rel="nofollow" target="_blank">http://qbar.or.id</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[a. Latar Belakang<br />
<br />
ImageDikehidupan masyarakat adat minangkabau banyak berdasarkan ketentuan-ketentuan dan nilai-nilai yang terdapat pada alam yang nyata, maka nilai-nilai adat itupun didasarkan atas falsafah yang nyata. Ini bisa dilihat dan buktikan dalam falsafah adat minangkabau, yaitu berdasarkan pada alam yang mempunyai kedudukan dan pengaruh yang penting dalam adat minangkabau. Yang tertuang Fatwa adat menyatakan bahwa alam dijadikan guru itu benar-benar dihayati oleh anak kamanakan/masyarakat adat minangkabau yang berbunyi, ‘panakik pisau siraui, ambiak galah batang lintabung, salodang ambiak ka nyiru, nan satitiek jadikan lauik, nan sakapa jadikan gunung, alam takambang jadikan guru’<br />
<br />
Pandangan hidup inilah masyarakat adat menjalankan kehidupan yang berdasarkan kebenaran dan ketentuan-ketentuan yang objektif, maka adat menentukan terlebih dahulu beberapa ketentuan alam terhadap adat itu sendiri, jadi masyarakat adat berjalan pada falsafah atau norma-norma yang berkaitan dengan alam/lingkungan, Hal ini dapat kita perhatikan dengan adanya falsafah adat yang menyebutkan, ‘adat dipakai, baru, kain dipakau, usang, cupak nan sapanjang batuang, adat nan spanajang jalan’, Yang arti dari falsafah tersebut menurut tetua adat adalah, adat dipakai tetap baru dan pakian jika dipakai menjadi usang, luntur dan hancur. Cupak panjang bambu yaitu terbatas, sedangkan adat itu adalah seperti panjang jalan yang tidak mempunyai titik akhir.<br />
<br />
<br />
Adat akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Masyarakat adat minangakabu secara genologis merupakan garis keturunan yang kuat dengan kebiasaan-kebiasaan yang diwarsikan secara turun menurun. Tapi jika kita perhatikan lagi secara seksama di masyarakat minangakabau pada dekade saat ini, maka adat yang kita banggakan mulai terkikis secara perlahan akibat dari perkembangan dunia dan teknologi, hebatnya lagi, perubahan sosial yang sedang berlangsung pada saat ini sebetulnya telah di ungkapkan dalam pepatah minangkabau yang berbunyi; ’sakali aie gadang, sakali tapian baraliah’, yang artinya apabila air melimpah atau banjir dan memiliki aliran yang sangat kencang dan deras dapat merubah tepian, walaupun dapat merubah tepian namun sungai tetaplah sungai.<br />
<br />
Sama halnya dengan Kehidupan masyarakat di Minangkabau sehari-harinya memakai pola hidup bernagari (gari) yang artinya dilingkupi oleh ketentuan-ketentuan hidup bernagari yang memiliki tingkatan-tingkatan kecil dan besar, serta pengaruh pola hidup yang dibawa oleh masyarakat dari luar nagari secara perlahan akan merubah pola, prilaku dan tatananan sosial masyarakat di nagari. Untuk menghindari perubahan yang akan merusak tatanan ini, maka seseorang atau anak-kamanakan menurut adat minangkabau harus bisa mengukuhkann diri seperti pepatah: ‘adat badunsanak, dunsanak patahankan, adat bakampuang, kampuang patahankan, adat basuku, suku patahankan, adat banagari, nagari patahankan, sanda basanda, bak aua jo tabiang’, Sikap inilah yang harus dipelihara, dipakai oleh masyarakat adat yang berada di nagari sejak dahulunya, sikap saling tolong menolong dan bergotongroyong dalam hidup bernagari merupakan hal yang wajib dan suatu keharusan di tengah-tengah masyarakat nagari, karena masyarakat di nagari secara genologis merupakan satu keturunan dan/atau keluarga.<br />
<br />
Bukan saja dalam hal sosial saja aturan itu diberlakukan di tengah-tengah nagari, seperti halnya dalam mencari sumber ekonomi sebagai penompang hidup masing-masing keluarga di nagari, satu nagari di wilayah adat minangkabau memiliki suatu ketentuan yang harus dijalankan dan di taati (adat salingka nagari), adat hanya berlaku di wilayah adminitrasi nagari saja dan tidak berlaku di nagari tetangga dan sebaliknya.<br />
<br />
Dalam kehidupan masyarakat adat, ada dua ketentuan hukum yang mengatur masyarakat dalam hal berhubungan dengan hutan, baik hutan adat, hutan nagari, hutan suku dan hutan kaum, yang mempunyai makna atau maksudnya adalah setiap ulayat (tanah, didalam tanah maupaun di atas tanah {hutan} ) telah ada pengelolaan atau pengaturannya. Demikian pentingnya ulayat (lahan/tanah) bagi masyarakat adat minangkabau, dan menjadikan ulayat sebagai penyatu berbagai struktural sosial masyarakat adat di nagari.<br />
<br />
b. Pembahasan<br />
<br />
Sebuah pengalaman tidak dapat dilepas dari perjalanan alam pikiran utama kita ketika melakukan penelitian grounded untuk mencari jawaban bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah menurut kultur Minangkabau, 1994. Di saat itu, ditemukan pilihan ragam upaya pesengketa untuk memilih ragam institusi hukum yang tersedia dalam masyarakat tempatan. Fakta ragam upaya dan pilihan institusi ini mendorong gagasan untuk menelusuri lebih lanjut ragam potensi lokal (local potentialities) lain berkenaan dengan kegiatan, sebelum sengketa, penguasaan tanah dimaksud menurut kultur Minangkabau.<br />
<br />
Pertanyaan itu semakin mengemukan ketika membayangkan sebuah asumsi bahwa jauh sebelum negeri ini berdiri, telah lahir kebiasaan yang tidak saja mengatur hubungan antarorang-perorangan, orang dan kelompok, dan antarkelompok, tetapi juga antara orang dan kelompok itu sendiri di satu pihak dengan sumber alam sekitar di pihak lain. Kebiasaan pengaturan hubungan dimaksud mulai mulai teratur, diikuti, dan melembaga menjadi kekuatan kultural (cultural potentialities) tersendiri. Sehubungan dengan itu, mestinya hingga kini, ia dipandang sebagai kekuatan lokal strategis yang dapat digunakan sebagai pengatur hampir semua arena bidang kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik lokal masyarakat tempatan.<br />
<br />
Namun, kenyataan menunjukkan semenjak negeri ini berdiri, terutama selama lebih dari tiga puluh tahun terakhir, di negeri multietnis dan multikultural ini telah terbit beragam kebijakan hukum sumber alam (tanah, air, hutan, laut, tambang, perikanan, dan sejenisnya) mendasarkan pada paradigma sentralisme hukum (legal centralism). De jure, kebijakan hukum sentralistik dimaksud ternyata berangsur-angsur mengubur sebagian besar potensi lokal masyarakat tempatan, sehingga ia seakan tidak berdaya dalam mengelola sumber alamnya sendiri. De facto di Sumatera Barat.<br />
<br />
Dalam konteks tanah dan sumber alam misalnya, di nagari ini praktik-praktik penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam berdasarkan atas potensi lokal tempatan. Kasus-kasus antropologis tersebut menunjukkan bahwa potensi lokal terkandung tidak saja di dalam trouble-less cases seperti dalam kasus penggarapan sawah dan hasil panen padi menurut musim panen, pembagian durian antara kaum satu dan kaum lain dalam satu suku menurut urutan hari.<br />
<br />
Kasus tersebut memperlihatkan gambaran bahwa pola penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dikonstruksi dengan model bagilie (bergilir). Model demikian memperlihatkan cara mempertahankan dan memanfaatkan sumber alam dilandasi kesepakatan-kesepakatan yang dikonstruksi oleh mamak atas dasar aturan lokal dalam mengatur siapa, apa, bagaimana, dan mengapa penguasaan dan pemanfaatan sumber alam demikian.<br />
<br />
Selain itu, dalam trouble cases seperti kasus pencurian ikan sungai oleh warga kaum suku tertentu merupakan pelanggaran hukum lokal yang penyelesaiannya pun tidak mengggunakan jalur formal-struktural, misal ketua Rukun Tetangga, Rukun Wilayah, Kepala Desa, dan kepolisian setempat. Dalam perspektif hukum formal, maka X dapat dilaporkan ke Polisi atas dasar sangkaan mengambil sesuatu tanpa seizin pemilik dengan maksud memiliki. Dengan demikian, ia akan dituduh oleh aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum negara. Namun, dalam kenyataannya, X justru dilaporkan kepada mamak suku dan penyelesaiannya pun secara berjenjang naik bertangga turun.<br />
<br />
Dalam perspektif kultural atau hukum lokal dari trouble case diperoleh pemahaman bahwa model perajahan merupakan hukum yang hidup (living law) berkenaan dengan cara membangun batas-batas non fisik. Selain itu, model penyelesaian lewat kesepakatan antar-mamak di suatu tempat yang disebut Surau merupakan kebiasaan yang telah melembaga. Ini menunjukkan bahwa hukum negara tidak dijadikan sebagai rujukan, bahkan dihindari (avoidance), untuk menyelesaikan persoalan konflik antarkaum berbeda suku, namun diselesaikan lewat saluran kultural masyarakat tempatan.<br />
<br />
Secara keseluruhan kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa alasan masyarakat mempertahankan pola penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dengan tetap mendasarkan pada potensi lokal tempatan adalah secara kultural, potensi lokal dapat mewujudkan prinsip-prinsip matrilineal, satu di antaranya mewujud ketika kedatangan suku/sukubangsa (subetnik/etnik) lain dan penyelesaian konflik di nagari tersebut. Kedatangan tersebut menjadikan dalam satu wilayah sama terdapat dua atau lebih suku/sukubangsa. Implikasinya, interaksi sosial di antara mereka baik dalam bentuk interaksi domestik seperti perkawinan lintas etnik melahirkan new family formation maupun interaksi hukum seperti yang terjadi dalam praktik pendaftaran tanah dan sertifikasi tanah hingga melahirkan pandangan neo traditionalism.<br />
<br />
Dalam konteks interaksi yang disebut pertama, sebenarnya secara kultural matrilineal berlaku prinsip perkawinan eksogami suku (subetnik) dan endogami sukubangsa (etnik). Namun, dalam konteks adat Minangkabau hambatan matrilineal itu dibuka melalui praktik malakok (melekat). Dalam malakok ini, siapapun dan apapun etniknya dapat menikah dengan etnik Minangkabau apabila, terutama laki-laki dimaksud, telah mengaku kepada dan diakui oleh salah satu mamak yang bersuku berbeda dengan calon pasangan dalam nagari dimaksud. Dengan cara demikian, maka secara kultural ia telah ‘menjadi’ etnik Minangkabau sehingga baik kebutuhan akan prinsip matrilineal dan adat Minangkabau telah terpenuhi.<br />
<br />
Secara sosial, potensi lokal dapat mengintegrasikan anak kemanakan yang secara teritorial dan sosial, sebagaimana dalam kasus batas sepadan, telah tersebar ke beberapa daerah akibat praktik perkawinan eksogami dan/atau merantau. Dalam konteks ini, apabila warga kaum berada di luar maka mereka akan diundang untuk berpartisipasi mendukung penyelesaian konflik yang terjadi di tanah kelahirannya. Siapa yang diundang akan diketahui dari runutan sebuah ranji dan besaran jumlah orang yang tercantum dalam ranji tergantung skala dan intensitas konflik, semakin besar intensitas konflik semakin besar pula warga kaum suku yang akan dilibatkan.<br />
<br />
Demikian pula dalam konteks ekonomi, potensi lokal dapat mempertinggi dan menjaga tingkat kesejahteraan dengan cara membagi hasil sumber alam secara ‘merata’ sesuai kehendak alam. Antara kaum satu dan yang lain dalam menerima apa yang diterima dipandang sebagai kehendak alam diyakini sebagai perwujudan Alam Takambang Jadi Guru. Dengan keyakinan demikian, mereka tidak mengeluh, konflik, apalagi sengketa. Praktik demikian, secara politis, dapat menunjukkan kepada komunitas luar bahwa warga komunitasnya mampu mempraktikkan bagaimana ideologi komunal diterapkan secara benar dan dapat mempertemukan berbagai kepentingan berbeda.<br />
<br />
Atas dasar kepemilikan komunal atas ulayat di Minangkabau ini sangat berpengaruh pada struktur hukum baik adat maupaun negara. Sedangkan untuk saat ini 2 (dua) ketentuan hukum yang mengatur masyarakat adat minangkabau adalah;<br />
<br />
<br />
1. Hukum Adat<br />
<br />
2. Hukum Positif (Negara)<br />
<br />
Telah kita ketahui secara bersama kalau masyarakat minangkabau mempunyai adat yang bersandar pada syaraq’ (agama), dan ini sangat efisien dan dihormati oleh seluruh struktur masyarakat adat, karena sanksi adat di minangkabau lebih pada sanksi moral dan sosial yang kuat dan mempunyai efek jera yang positif. Sementara Hukum Positif (negara) hanya menampakan pada pemaksaan pelestarian untuk keberlanjutan sumbar daya yang ada di dalam ulayat adat, tanpa ada solusi yang benar-benar dirasakan oleh masyakat.<br />
<br />
Begitu juga Pengaturan hutan adat yang dulunya di kelola oleh masyarakat adat secara garis keturunan (genologis), tapi setelah hak kelola ini diberikan pada perorangan (perusahaan), secara drastis masyarakat kehilangan hak kelola dan pemanfaatannya, Hal ini bisa kita lihat poin-poin dibawah ini;<br />
<br />
a. Hutan masyarakat adat, yang mengelola hutan dengan mengambil kayu adalah berdasarkan nilai-nilai adat, dan kesepakatan dalam masyarakat sejak dahulunya meupun sampai sekarang ini, masyarakat adat berhak mengambil, mengelola hutan yang ada di ulayat nagari, suku dan kaum atas izin sesuai dengan tingkatan kepemilikan ulayat dimana kepemilikan ulayat (kayu) diambil, sampai sekarang tidak menimbulkan persoalan atau bencana akibat diambilnya kayu di atas tanah ulayat masing-masing tingkatan, maka tidak menimbulkan ekses terhadap keseimbangan hutan sebagai penyangga tanah dari erosi karena masyarakat adat dalam mengambil kayu di atas tanah ulayat berdasarkan ketentuan-ketantuan yang objektif.<br />
<br />
b. Masyarakat adat sebagai pemilik ulayat hanya bisa pasrah atas izin yang dimiliki badan hukum dan badan usaha yang mempunyai hak pengelolaan hutan (HPH) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan izin prinsip diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. HPH ini diberikan kepada pengusaha hutan untuk mengambil kayu di atas tanah ulayat masyarakat. Hal ini tentunya berdampak bagi masyarakat dan akhirnya masyarakat adat yang memiliki ulayat bersikap untuk mengambil untung sebesar-besarnya dengan tidak memperhatikan bencana banjir dan longsor sehingga terjadinya rusaknya hutan secara luar biasa akibat dari penebangan liar.<br />
<br />
c. Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, masyarakat adat dilarang untuk<br />
<br />
mengambil kayu di hutan, kecuali apabila telah ada alas hak yang telah mempunyai sertifikat dan/atau surat keterangan kepemilikan dalam bentuk girik (leter c), hal ini menimbulkan persoalan bagi masyarakat adat minagkabau dalam mengelola hutan ulayat, karena ulayat di minangkabau kepemilikannya adalah secara kolektif/komunal, dan tidak memiliki sertifikat atau Letter c sebagaimana daerah lainnya.<br />
Perlakuan yang tidak adil terhadap masyarakat adat di minangkabau, berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat adat dalam meningkatkan sumber ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Tidak diperbolehkannya masyarakat adat mengelola hutan (kayu) di atas tanah ulayat mereka sendiri, secara langsung telah menghilangkan tatanan adat nagari di minangakabau, karena ulayat adalah salah satu dari bukti dari garis keturunan keluarga/suku/kaum. Diperparah lagi hilangnya nilai-nilai sosial dan aturan atau ketentuan-ketentuan adat yang telah digariskan secara turun-menurun.<br />
<br />
d. Paradigma Masyarakat Adat dalam Hukum positif.<br />
<br />
<br />
Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota yaitu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang (Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945). Pemerintah daerah Propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hal-hal tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prisnip NKRI yang diatur ddalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945.<br />
<br />
Negara memajukan kebudayaan nasioanl Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang tersebar di nusantara. Konsep “unifikasi hukum” telah diterapkan cukup lama di NKRI. Berbagai peraturan perundangan kemudian dibuat sesuai dengan konsepsi di atas. Sekedar contoh adalah: UU Perkawinan (UU No. 1/74), seperti diketahui UU ini ditujukan untuk menggantikan enam sistem hukum lain yang tadinya berlaku untuk pelbagai golongan masyarakat di tanah air. Tujuan unifikasi peraturan perundangan tersebut adalah agar terjadi pelaksanaan hukum yang terkoordinasi, lebih tertib dan kinerjanya diharapkan meningkat. Lalu, pertanyaannya apakah kenyataannya demikian? Perdebatan untuk jawaban itu pun setidaknya bisa terpilah dua, yang satu berkenaan dengan susunan yuridis normatifnya, satunya lagi mengenai efektivitas peraturannya di lapangan. Namun, rata-rata di antara kita akan menyatakan bahwa kondisi dan kinerja hasil unifikasi hukum belum juga mengalami perbaikan signifikan.<br />
<br />
Pada saat yang sama, bahkan telah berlangsung jauh lebih lama terdapat pelbagai sistem hukum dari masyarakat dan kebudayaan-kebudayaan lain (the other cultures) selain state law (hukum negara). Masyarakatnya mempertahankan sistem-sistem hukum tersebut secara dinamis sesuai dengan laju kebudayaannya. Sebagian pihak menganggap the other laws bagian dari masa lalu, namun sebagian lagi menyatakan bahwa mereka tetap eksis hingga kini. Dan, sebagian lainnya menyatakan ada, namun semakin terkikis. Keberadaannya acapkali dirasakan pada berbagai peristiwa (hukum).<br />
<br />
Karena konsep ‘unifikasi hukum’ tetap didahulukan, maka keberadaan the other laws (hukum-hukum masyarakat lokal) menjadi terkendala. Kendalanya adalah: a) dari sisi masyarakat pemilik hukum lokal, mereka semakin tidak leluasa dalam mengimplementasikan hukumnya, b) dari sisi state, hukum-hukum lain ditanggapi sebagai ganjalan yang dapat menghambat proses pembangunan (semesta).<br />
<br />
Benturan antara state law versus the other laws kemudian terjadi, dan dinamikanya terkadang tinggi, dan rendah. Konsep inilah yang dalam kajian antropologi hukum dikenal sebagai – konsep – terjadinya benturan antara legal centralism (pemusatan hukum) dengan legal pluralism (kemajemukan hukum). Yang satu dihadirkan, terutama, oleh hukum negara, dan yang lainnya oleh hukum masyarakat-masyarakat setempat.<br />
<br />
Apabila kita fokuskan persoalan pada satu tempat yaitu di Minangkabau Sumatera Barat bahwa kepemilikan sumber daya alam oleh anakkamanakan yang di ketahui oleh niniakmamak sebagai pengatur ulayat adalah aturan positif di tengah-tengah masyarakat adat di nusantara. Kehidupan masyarakat adat diatur oleh dua ketentuan hukum yang mengatur masyarakat dalam hal berhubungan dengan ulayat, yang terbagi atas hutan adat, hutan nagari, hutan suku dan hutan kaum. Sedangkan penguasan tenurial (ulayat) menurut versi pemerintah sangat jauh berbeda dengan masyarakat adat. Yaitu;<br />
<br />
<br />
1. bahwa masyarkat adat yang mengelola hutan dengan mengambil kayu adalah berdasarkan nilai-nilai adat sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dari dahulu sampai sekarang, dengan nilai-nilai yang objektif.<br />
<br />
<br />
2. Masyarakat sebagai pemilik ulayat hanya bisa pasrah atas izin yang diberikan oleh pemerintah seperti HPH yang diberikan oleh pemerintah.<br />
<br />
Akibat dari semua izin ini adalah terjadinya bencana alam dan dalam hal ini adalah masyarakat sebagai penerima bencana sebagai akibat dari aktifitas yang tidak lagi terkendali. Dengan keputusan Menhut bahwa masyarakat dilarang untuk mengambil kayu di hutan kecuali bila telah ada alas hak seperti sertifikat/gerik/leter C, hal ini menimbulkan persoalan di dalam masyarakat. Dalam UUD 1945 juga telah mengatur sedemikian rupa seperti apa yang tercantum dalam Pasal UUD 1945 yaitu Psl 18 ayat (2), Psl 18 B ayat (2), Pasal 36 ayat (2) Pasal 33 ayat (3). Kemudian dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berkenaan dengan itu dimana tanah adalah merupakan urusan wajib dari pemerintahan daerah, namun hal ini tidak dapat diilaksanakan berkenaan dengan terbitnya Keppres No. 10 tahun 2006 tentang tanah adalah merupakan kewenangan pemerintah pusat, hal ini terjadi tarik-menarik antara pemerintah pusat dan daerah (otonomi setengah hati)mengenai kewenangan tanah juga telah diatur lebih lanjut dalam draft final rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pembagian urusan kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.<br />
<br />
Pada prinsipnya merupakan sharing kewenangan tentang tanah antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah, dimana menyangkut tentang; perumusan kebijakan provinsi mengenai penetapan pengakuan atau penolakan tanah ulayat dengan merujuk kebijakan nasional. Selanjutnya adalah melaksanakan kebijakan provinsi mengenai penetapan, pengakuan atau penolakan tanah ulayat sesuai pasal 11 ayat 1.a dan ayat 1.b. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota dalam mengurangi angka kemiskinan adalah kebijakan penanaman sejuta coklat/kakao tetapi kebijakan ini tidak mempunyai nilai tambah oleh masyarakat karena kayu yang ada tidak boleh dimanfaatkan sebagai akibat dari pembuatan lahan perkebunan.<br />
<br />
<br />
Pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat telah membuat Ranperda tentang tanah ulayat periode 1999-2004. Tetapi terjadi polemik dalam pembahasan dan penetapanya yaitu dalam pengembalian tanah ulayat yang telah habis masa berlaku HGUnya. Pemerintah provinsi Sumbar telah menetapkan Perda No. 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari khususnya Pasal 16 ayat (1) menyatakan “hutan adalah merupakan kekayaan nagari”. Berdasarkan beberapa hal tsb di atas, maka untuk melindungi hak ulayat masyarakat dan pengelolaan tanah ulayat perlu ditetapkan:<br />
<br />
<br />
1. Perda tentang pemanfaatan tanah ulayat (draftnya telah disampaikan oleh pemerintah daerah ke DPRD provinsi Sumatera Barat)<br />
<br />
2. Perlu adanya Perda pengelolaan/pemanfaatan kayu di hutan tanah ulayat<br />
<br />
masyarakat adat<br />
3. Perlu dibuat regulasi untuk memberikan izin kepada masyarakat adat dalam pemanfaatan kayu di atsa tanah ulayatnya dengan koordinasi antara pemerintahan daerah, kepolisian dan kejaksaan<br />
<br />
Demikian saja pemaparan dari saya, Asslamualaikum<br />
<br />
Hasil penelitian ini lihat Saptomo (1995), Berjenjang Naik Bertangga Turun: Sebuah Kajian Antropologi Hukum tentang Proses Penyelesaian Sengketa Tanah di Minangkabau, Tesis 2. Jakarta: PPs UI.<br />
<br />
<br />
Untuk memperkaya wacana hal ini dapat dibaca konsep forums shopping dan shopping forums yang dikemukakan oleh Benda Beckmann (1984), The Broken Stairways to Concensus, Village Justice and State Coutrs in Minangkabau. Dordrecht: Foris Publications.<br />
<br />
Mungkin saja ia akan dijerat pasal 352 KUHP tentang Pencurian.<br />
Mengenai contoh praktik-praktik penyelesaian sengketa lihat Saptomo, loc cit<br />
Mengenai hal dapat dibaca pada Saptomo (2002, 2003) “Jamin”: Proses Integrasi Sukubangsa Jawa dengan Minangkabau.<br />
<br />
<br />
Dalam konteks inilah saya membedakan antara kultur matrilineal dan kultur Minangkabau. Kultur disebut pertama memiliki karakter universal, sementara yang kedua berkarakter lokal Minangkabau.<br />
<br />
Praktik-praktik matrilineal (unilineal) dalam masyarakat Minangkabau demikian ini saya sebut sebagai Minangisasi, lihat Saptomo (2002), op cit. Dengan asumsi demikian, maka praktik patrilineal dalam masyarakat Batak dapat pula disebut sebagai<br />
<br />
Batakisasi.<br />
Di sini, saya memunculkan dua pengertian kaum. Pertama, pengertian formal statis tentang kaum sebagai satuan sosial sebagaimana biasa diperkenalkan dalam buku-buku Adat lama. Kedua, pengertian kontekstual dinamisional dimana kaum dipahami sebagai alat pengintegrasian sosial.<br />
<br />
Konsep-konsep demikian juga pernah dikemukakan oleh Laura and Nader and Todd (197 dalam Dispute in Ten Societies.Dalam konteks demikian ini sebenarnya dapat diinterpretasi bahwa telah terjadi pertarungan antara ideologi komunalisme versus individualisme. Mengenai pertarungan antara komunalisme versus individualisme, kapitalisme versus sosialisme, lihat Saptomo (2004), DELICTI, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume I No. 3/Agustus, ISSN 1693-4350. Padang: FH Unand, hlm. 12-20.<br />
<br />
Menurut Hartono (1993), Garis-Garis Besar Haluan Negara telah menggariskan unifikasi hukum, dan bahwa di seluruh Kepulauan Nusantara – mungkin maksudnya Indonesia (pen.) – hanya berlaku satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional (p. 9).<br />
<br />
Kebudayaan: keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterpretasikan lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi kerangka landasan bagi mewujudkan dan mendorong terwujudnya kelakuan (Suparlan, 1980).<br />
<br />
The other laws itu, rata-rata berada di daerah perdesaan (rural area) dan pelosok (remote area). Itulah mengapa masyarakat kebanyakan di perkotaan (urban area) mengalami pengikisan posisinya karena landasan the other laws mereka melemah. Melemahnya bisa karena tergeser ke ruang yang berbeda (dari desa atau pelosok ke kota), bisa pula karena di kota belum terbangun sistem hukum masyarakat yang memadai, dan dapat pula karena pusat kekuasaan state berada di kota, sehingga kontrol state atas pelaksanaan state law relatif lebih intensif di perkotaan.<br />
<br />
State (negara) adalah entitas politik yang memegang hak kedaulatan atas suatu daerah tertentu dan melaksanakan kekuasaannya dengan menggunakan lembaga-lembaga politik yang hierarkis dan di bawah pimpinan pusat (centralized), untuk mengadakan pengawasan, menarik pajak, serta melaksanakan undang-undang dan kewajiban warganegara (Keesing, 1992: 294).<br />
<br />
Disadari maupun tidak, konsep “legal ethnocentrism” merambat di kalangan pengguna state law, yakni the tendency to view the law of other cultures through the concepts and assumptions of Western (Spradley &amp; McCurdy, 1975). Hal itu terjadi antara lain karena: a) upaya mengedepankan penyatuan hukum nasional, b) pengaruh ajaran-ajaran yuridis normatif yang sekian lama menjalar di berbagai kalangan, dan c) derasnya arus pembangunan yang pengertian maupun cakupannya melekat pada kebijakan penciptaan sistem hukum nasional di atas.<br />
<br />
sumber : <a href="http://qbar.or.id" rel="nofollow" target="_blank">http://qbar.or.id</a>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Rumah Gadang Minang Perlu di lestarikan ]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Rumah-Gadang-Minang-Perlu-di-lestarikan</link>
			<pubDate>Wed, 05 Dec 2012 04:41:50 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Rumah-Gadang-Minang-Perlu-di-lestarikan</guid>
			<description><![CDATA[<span style="font-size: small;">Batusangkar---Kepala<br />
Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya (BNPB) Padang Drs Nurmatias <br />
mengakui perlunya dilakukan pelestarian nilai-nilai budaya rumah gadang <br />
karena rumah gadang tersebut saat ini sudah banyak yang tidak terawat <br />
bahkan kehilangan fungsinya.</span><br />
<span style="font-size: small;"> <br />
Hal itu diungkapkan Nurmatias seusai pembukaan kegiatan inventarisasi <br />
Perlindungan Karya Budaya Rumah Gadang di Hotel Sumpur dan juga dihadiri<br />
oleh Bupati Tanahdatar yang diwakili Kepala Dinas Budpar,Pemuda dan <br />
Olahraga Kabupaten Tanahdatar Marwan SE dankonsultan Ahli kegiatan <br />
Musra Dahrizal Katik Jo Mangkuto disamping nara sumber Joni Wongso,Ir H<br />
Sudirman Is,MT Phd, Afrizal Sutan marajo.Dinas Budpar dan LKAAM <br />
Kecamatan BatipuH</span><br />
<span style="font-size: small;"><br />
Supaya warisan warisan nilai budaya tersebut tidak hilang perlu <br />
kita lakukan kembali inventarisasi perlindungan karya budaya rumah <br />
gadang dan salah satu contohnya nilai budaya rumah gadang tersebut, <br />
terlihat dirumah gadang Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan.dan <br />
banyak lagi rumah rumah gadang di Kabupaten Tanahdatar dan Sumatera <br />
Barat yang masih bertahan dan juga kondisi rumah gadang tersebut sangat <br />
memprihatinkan.</span><br />
<span style="font-size: small;"> <br />
Maka salah langkah yang harus,kita lakukan tegas Martias, lagi sebagai <br />
salah satu tugas,kita dalam pelestarian nilai budaya perlu kita lakukan <br />
dan kita data warisan karya budaya tak benda terkait dengan rumahg <br />
gadang, melindungi,merawat,memelihara asset budaya agar tidak pernah <br />
rusak,mempermudah akses data informasi dan menyebarluaskan informasi <br />
kepada masyarakat tentang warisan budaya yang berkaitan dengan rumah <br />
gadang tersebut.sehingga melalui Forum diskusi ini akan mampu <br />
menghasilkan berbagai rumusan yang akan bisa dijadikan sebagai acuan dan<br />
dasar dalam pelestarian nilai nilai budaya tersebut.</span><br />
<span style="font-size: small;"> <br />
Sementara itu Bupati Tanahdatar diwakili Kepala Dinas Bupar,Pemuda dan <br />
Olahraga Tanahdatar Marwan menyampaikan aspresiasinya kepada Kantor <br />
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BNPB) Padang yang telah menunjuk kawasan<br />
nagari Sumpur sebagai salah satu objek inventarisasi perlindungan karya<br />
budaya rumah gadang.</span><br />
<span style="font-size: small;"> <br />
Meski hanya Nagari sumpur yang dijadikan objek, tapi kita juga <br />
memiliki potensi rumah gadang sebagai warisan budaya yang cukup banyak <br />
yang tersebar diseluruh Nagari diantaranya <br />
Rao-rao,Sumanik.Balimbing,Salimpaung dan Pagaruyung serta banyak lagi <br />
nagari yang memiliki rumah gadang. Yang sampai saat ini masih banyak <br />
yang terawat dengan baik disamping itu kita juga sangat mengharapkan <br />
sebagai warisan budaya tentu tidak hanya rumah gadang saja tapi banyak <br />
lagi warisan budaya yang masih hidup dan mempunyai potensi yang cukup <br />
besar seperti randai,saluang dan dendang,salawat dulang dan membuktikan<br />
warisan itu juga masih kita pertahankan sampai sekarang.</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">sumber : </span>http://www.kabaluhaknantuo.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=566:rumah-gadang-minang-perlu-di-lestarikan&amp;catid=1:berita-nagari&amp;Itemid=2<br />
</span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<span style="font-size: small;">Batusangkar---Kepala<br />
Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya (BNPB) Padang Drs Nurmatias <br />
mengakui perlunya dilakukan pelestarian nilai-nilai budaya rumah gadang <br />
karena rumah gadang tersebut saat ini sudah banyak yang tidak terawat <br />
bahkan kehilangan fungsinya.</span><br />
<span style="font-size: small;"> <br />
Hal itu diungkapkan Nurmatias seusai pembukaan kegiatan inventarisasi <br />
Perlindungan Karya Budaya Rumah Gadang di Hotel Sumpur dan juga dihadiri<br />
oleh Bupati Tanahdatar yang diwakili Kepala Dinas Budpar,Pemuda dan <br />
Olahraga Kabupaten Tanahdatar Marwan SE dankonsultan Ahli kegiatan <br />
Musra Dahrizal Katik Jo Mangkuto disamping nara sumber Joni Wongso,Ir H<br />
Sudirman Is,MT Phd, Afrizal Sutan marajo.Dinas Budpar dan LKAAM <br />
Kecamatan BatipuH</span><br />
<span style="font-size: small;"><br />
Supaya warisan warisan nilai budaya tersebut tidak hilang perlu <br />
kita lakukan kembali inventarisasi perlindungan karya budaya rumah <br />
gadang dan salah satu contohnya nilai budaya rumah gadang tersebut, <br />
terlihat dirumah gadang Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan.dan <br />
banyak lagi rumah rumah gadang di Kabupaten Tanahdatar dan Sumatera <br />
Barat yang masih bertahan dan juga kondisi rumah gadang tersebut sangat <br />
memprihatinkan.</span><br />
<span style="font-size: small;"> <br />
Maka salah langkah yang harus,kita lakukan tegas Martias, lagi sebagai <br />
salah satu tugas,kita dalam pelestarian nilai budaya perlu kita lakukan <br />
dan kita data warisan karya budaya tak benda terkait dengan rumahg <br />
gadang, melindungi,merawat,memelihara asset budaya agar tidak pernah <br />
rusak,mempermudah akses data informasi dan menyebarluaskan informasi <br />
kepada masyarakat tentang warisan budaya yang berkaitan dengan rumah <br />
gadang tersebut.sehingga melalui Forum diskusi ini akan mampu <br />
menghasilkan berbagai rumusan yang akan bisa dijadikan sebagai acuan dan<br />
dasar dalam pelestarian nilai nilai budaya tersebut.</span><br />
<span style="font-size: small;"> <br />
Sementara itu Bupati Tanahdatar diwakili Kepala Dinas Bupar,Pemuda dan <br />
Olahraga Tanahdatar Marwan menyampaikan aspresiasinya kepada Kantor <br />
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BNPB) Padang yang telah menunjuk kawasan<br />
nagari Sumpur sebagai salah satu objek inventarisasi perlindungan karya<br />
budaya rumah gadang.</span><br />
<span style="font-size: small;"> <br />
Meski hanya Nagari sumpur yang dijadikan objek, tapi kita juga <br />
memiliki potensi rumah gadang sebagai warisan budaya yang cukup banyak <br />
yang tersebar diseluruh Nagari diantaranya <br />
Rao-rao,Sumanik.Balimbing,Salimpaung dan Pagaruyung serta banyak lagi <br />
nagari yang memiliki rumah gadang. Yang sampai saat ini masih banyak <br />
yang terawat dengan baik disamping itu kita juga sangat mengharapkan <br />
sebagai warisan budaya tentu tidak hanya rumah gadang saja tapi banyak <br />
lagi warisan budaya yang masih hidup dan mempunyai potensi yang cukup <br />
besar seperti randai,saluang dan dendang,salawat dulang dan membuktikan<br />
warisan itu juga masih kita pertahankan sampai sekarang.</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">sumber : </span>http://www.kabaluhaknantuo.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=566:rumah-gadang-minang-perlu-di-lestarikan&amp;catid=1:berita-nagari&amp;Itemid=2<br />
</span>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[PengINDONESIAan nama-nama daerah/tempat di Ranah Minang]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-PengINDONESIAan-nama-nama-daerah-tempat-di-Ranah-Minang</link>
			<pubDate>Tue, 04 Dec 2012 09:47:20 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-PengINDONESIAan-nama-nama-daerah-tempat-di-Ranah-Minang</guid>
			<description><![CDATA[Saya sekarang bingung dengan penamaan "NAMA DAERAH" di ranah minang, apakah kita malu menggunakan NAMA DAERAH dengan menggunakan bahasa Minang atau logat Minang, atau memang diarahkan oleh pemeritah pusat untuk meng INDONESIA kan nama-nama di daerah. Tetapi sepertinya tidak ada peraturan dari pemerintah pusat untuk mengINDONESIAkan nama-nama daerah. Saya melihat di tanah sunda, mereka bangga menggunakan nama daerah masih sesuai dengan bahasa mereka (logat mereka), seperti nama "cicaheum, cileunyi, cibabat, buah batu, kebon kalapa, dll". Kita lihat di ranah minang, nama tunggua itam dijadikan tunggul hitam, nama banda buek di indonesiakan menjadi bandar buat, nama batu sangka dijadikan batu sangkar, nama bukik tinggi dijadikan bukittinggi dan masih banyak lagi nama daerah di Indonesiakan. Saya tidak tahu kenapa terjadi pengINDONESIAan nama daerah ini, apakah pemerintah daerah kita yang tidak PERCAYA DIRI dengan menggunakan bahasa minang atau memang kehendak dari masyarakat di ranah minang sendiri.<br />
Menurut saya kita harus bangga dengan budaya kita, tidak semua bisa di akulturasikan. Bukan maksud tidak cinta Indonesia, tetapi dengan kita memakai nama daerah/tempat dengan bahasa minang setidaknya kita masih menghargai budaya minang itu sendiri. Dan saat ini saya melihat dengan mengINDONESIAkan nama-nama daerah dan tempat di ranah minang seperti sebuah lelucon bagi saya, seperti pemaksaan nama.<br />
Mungkin ini saya yg dapat saya share, ini pandangan pribadi, saya menghargai kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya, terima kasih.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Saya sekarang bingung dengan penamaan "NAMA DAERAH" di ranah minang, apakah kita malu menggunakan NAMA DAERAH dengan menggunakan bahasa Minang atau logat Minang, atau memang diarahkan oleh pemeritah pusat untuk meng INDONESIA kan nama-nama di daerah. Tetapi sepertinya tidak ada peraturan dari pemerintah pusat untuk mengINDONESIAkan nama-nama daerah. Saya melihat di tanah sunda, mereka bangga menggunakan nama daerah masih sesuai dengan bahasa mereka (logat mereka), seperti nama "cicaheum, cileunyi, cibabat, buah batu, kebon kalapa, dll". Kita lihat di ranah minang, nama tunggua itam dijadikan tunggul hitam, nama banda buek di indonesiakan menjadi bandar buat, nama batu sangka dijadikan batu sangkar, nama bukik tinggi dijadikan bukittinggi dan masih banyak lagi nama daerah di Indonesiakan. Saya tidak tahu kenapa terjadi pengINDONESIAan nama daerah ini, apakah pemerintah daerah kita yang tidak PERCAYA DIRI dengan menggunakan bahasa minang atau memang kehendak dari masyarakat di ranah minang sendiri.<br />
Menurut saya kita harus bangga dengan budaya kita, tidak semua bisa di akulturasikan. Bukan maksud tidak cinta Indonesia, tetapi dengan kita memakai nama daerah/tempat dengan bahasa minang setidaknya kita masih menghargai budaya minang itu sendiri. Dan saat ini saya melihat dengan mengINDONESIAkan nama-nama daerah dan tempat di ranah minang seperti sebuah lelucon bagi saya, seperti pemaksaan nama.<br />
Mungkin ini saya yg dapat saya share, ini pandangan pribadi, saya menghargai kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya, terima kasih.]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Pambagian Wanita Manuruik Adat Minangkabau ]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Pambagian-Wanita-Manuruik-Adat-Minangkabau</link>
			<pubDate>Mon, 03 Dec 2012 05:01:23 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Pambagian-Wanita-Manuruik-Adat-Minangkabau</guid>
			<description><![CDATA[<span style="font-family: Arial;"><span style="font-size: small;">&lt;img src="http://urangminang.com/images/gambar2/tipe%20wanita.jpg" align="left" /&gt;Mengingat<br />
pentingnya peranan wanita didalam dan luar rumah tangga, maka menurut <br />
adat Minangkabau wanita dapat digolongkan kepada tiga macam.<br />
Kalau <br />
syarak mangato adat mamakai, maka syarak yang mengatakan wanita itu <br />
tiang nagari atau negara, bilamana baik wanitanya maka baiklah nagari <br />
atau negaranya, jika rusak wanitanya maka rusaklah nagari atau <br />
negaranya. Maka secara tajam adat membedakan tiga golongan wanita <br />
tersebut, yakni :</span></span><br />
<br />
<span style="font-family: Arial;"><span style="font-size: small;"> 1· Banamo simarewan<br />
2· Banamo mambang tali awan </span></span><br />
<br />
3· Banamo parampuan <br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;"><span style="color: #0000ff;">1. SIMAREWAN</span></span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Oleh adat adalah :</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-style: italic;">Bapaham bagai gatah caia<br />
Iko elok etan katuju<br />
Bak cando pimpiang dilereang<br />
nan bak santano pucuak aru<br />
Kamano angin inyo kakiun<br />
alun dijujai inyo alah galak<br />
Alun diimbau inyo alah datang<br />
Nan bak balam talampau jinak<br />
Sifat bak lipeh tapanggang<br />
Umpamo caciang kapanasan</span></span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;"><span style="font-size: small;">Nan pancaliak bayang bayang<br />
Nan panagak ditapi labuah<br />
Lain geleng panokok<br />
Asiang kacundang sampik<br />
Tagisia labiah bak kanai<br />
Tasingguang labiah bak jadi</span></span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;"><span style="font-size: small;">Kok tumbuah gaua jo laki laki<br />
Banyak galak daripado kecek<br />
Banyak kucikak jo kucindam<br />
Malu jo sopan tak tapakai<br />
Ereang jo gendeang tak baguno<br />
Bak umpamo katidiang tangga bingkai<br />
Bak ibarat payuang tangga kasau</span></span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;"><span style="font-size: small;">Elok baso tak manantu<br />
Kecek bak caro mambaka buluah<br />
Suko bakato kato cabuah<br />
Mamakai sipat sio sio<br />
Tabiak caba dipakaian<br />
Duduak jo tagak tak nan sopan<br />
Katonyo banyak ka nan bukan<br />
Rundiang banyak bakucekak<br />
Galak bak ibarat gunuang runtuah<br />
Tapuang jo sadah tak babeso<br />
Baiak dimuko sanak famili<br />
Ataupun dimuko urang lain<br />
Indak barundiang jo timbangan<br />
Rundiang ka nan tidak babalabeh<br />
Taruah bana bak katidiang<br />
Taserak bana bak anjalai<br />
Manyingguang puncak bisua urang<br />
Manjunjuang balacan dikapalo<br />
Manggali gali najih dilubang<br />
Hati busuak pikiran hariang<br />
Muluik kasa kecek manggadang<br />
Hati diateh langik biru<br />
Ibuk bapak tak babeso<br />
Niniak jo mamak tak nan tau<br />
Urang dipandang sarok sajo<br />
Nan tuo indak bahormati<br />
Nan ketek indak bakasihi<br />
Korong kampuang nan tak jaleh<br />
Adat indak baisi<br />
Limbago indak batuang<br />
Imbau nan indak basahuti<br />
Panggilan nan indak baturuti<br />
Urang batuan dihatinyo<br />
Urang barajo di dimatonyo<br />
Durhako kapado ibu bapak<br />
Labiah kapada rang tuo tuo</span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Aratinyo wanita nan jauah dari kasopanan dalam setiap tingkah lakunya.</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;"><span style="color: #0000ff;">2. MAMBANG TALI AWAN</span></span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Yang dimaksud oleh adat Minangkabau wanita yang disebut mambang tali awan,</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-style: italic;">Iyolah wanita tinggi hati<br />
Kalau mangecek samo gadang<br />
Atau barundiang ka nan rami<br />
Sagalo labiah dari urang<br />
Tasambia juo bapak si buyuang<br />
Basabuik juo bapak siupiak<br />
Nan sagalo labiah dari urang<br />
Baiak tantang pambalinyo<br />
Atau tantang kasiah sayangnyo</span></span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;"><span style="font-size: small;">Siang jo malam jarang dirumah<br />
Naiak rumah turun rumah<br />
Etan karumah tanggo lain<br />
Suko mangecek jo maota<br />
Tantang buruak baiak urang<br />
Gilo mambandiang bandiangkan urang<br />
Baiak jo elok badan diri<br />
Ataupun dikayo laki awak<br />
Kok tibo di di gadih mudo mantah<br />
Nan panduduak ditapi jalan<br />
Nan panagum diateh janjang<br />
Nan pamegu dimuko pintu<br />
Bak ibarat kacang diabuih ciek<br />
Bak lonjak labu tabanam<br />
Gadang tungkuih tak barisi<br />
Bak ibarat buluah bambu<br />
Batareh tampak kalua<br />
Tapi didalam kosong sajo<br />
Karajo parampuan tak nan tau<br />
Karajo batandang siang jo malam<br />
Kok tumbuah mandi ditapiang<br />
Kecek mangecek lumak lamik<br />
Mambincang bincang urang sakampuang<br />
Mampakatokan urang sarumah<br />
Baiak antaro laki bini<br />
Ataupun dalam korong kampuang<br />
Dio manjadi upeh upeh racun<br />
Duduak tagak karajo sumbang<br />
Baiak didalam tingkah laku<br />
Atau dalal pi'il jo parangai<br />
Manyusah pandang urang banyak<br />
Suko bagaduah tangah rumah<br />
Suko bacakak jo urang kampuang<br />
Asuang siasah lah pakaian<br />
Dangki kianat lah parangai<br />
Aka buruk pikiran salah<br />
Gilo dimabuak angan angan<br />
Raso pareso tak tapakai<br />
Malu jo sopan jauah sakali<br />
Tasingguang urang kanai miangnyo<br />
Takuncang urang kanai rabehnyo<br />
Bak ibarat baolok olok<br />
Bagai kancah laweh arang<br />
Paham bak tabuang sarueh<br />
Capek kaki tapi panaruang<br />
Ringan tangan tapi pamacah.</span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;"><span style="color: #0000ff;">3. PARAMPUAN</span></span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Yang dimaksud parampuan menurut adat <br />
Minangkabau adalah seorang wanita, baik gadis maupun telah menjadi <br />
ibu atau istri yang senantiasa menpunyai sipat terpuji menurut adat, <br />
yang dilengkapi dengan segala kecakapan dan pengetahuan sesuai dengan<br />
kemampuan seorang wanita.</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Parampuan adalah seorang wanita yang <br />
baik budi pekertinya, sopan tingkah lakunya, memakai sifat malu <br />
didalam dirinya, seperti kata adat :</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-style: italic;">Adapun nan disabuik parampuan<br />
Tapakai taratik jo sopan<br />
Mamakai baso jo basi<br />
Tahu diereang jo gendeang<br />
Mamakai raso jo pariso<br />
Manaruah malu jo sopan<br />
Manjauahi sumbang jo salah<br />
Muluik manih baso katuju<br />
Kato baiak kucindam murah<br />
Baso baiak gulo dibibia<br />
Pandai bagaua samo gadang<br />
Hormat kapado ibu bapak<br />
Hidmat kapado urang tuo tuo<br />
Mamakai di malu samo gadang<br />
Labiah kapado pihak laki laki<br />
Takuik kapado Allah<br />
Manuruik parentah Rasul<br />
Tahu dikorong jo kampuang<br />
Tau dirumah jo tanggo<br />
Tahu manyuri manuladan<br />
Takuik dibudi katajua<br />
Malu dipaham ka tagadai<br />
Manjauahi sumbang jo salah<br />
Tahu dimungkin jo patuik<br />
Malatakkan sasuatu pado tampaiknyo<br />
Tahu ditinggi jo randah<br />
Bayang-bayang sapanjang badan<br />
Buliah ditiru dituladan<br />
Ka suri tuladan kain<br />
Kacupak tuladang batuang<br />
Maleleh buliah dipalik<br />
Manitiak buliah ditampuang<br />
Satitiak buliah dilauikkan<br />
Sakapa dapek digunuangkan<br />
Iyo dek urang di nagari</span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Wanita demikian tepat memakai predikat Bundo Kanduang</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Sumber : Buletin Sungai Pua 17 November 1986. </span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<span style="font-family: Arial;"><span style="font-size: small;">&lt;img src="http://urangminang.com/images/gambar2/tipe%20wanita.jpg" align="left" /&gt;Mengingat<br />
pentingnya peranan wanita didalam dan luar rumah tangga, maka menurut <br />
adat Minangkabau wanita dapat digolongkan kepada tiga macam.<br />
Kalau <br />
syarak mangato adat mamakai, maka syarak yang mengatakan wanita itu <br />
tiang nagari atau negara, bilamana baik wanitanya maka baiklah nagari <br />
atau negaranya, jika rusak wanitanya maka rusaklah nagari atau <br />
negaranya. Maka secara tajam adat membedakan tiga golongan wanita <br />
tersebut, yakni :</span></span><br />
<br />
<span style="font-family: Arial;"><span style="font-size: small;"> 1· Banamo simarewan<br />
2· Banamo mambang tali awan </span></span><br />
<br />
3· Banamo parampuan <br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;"><span style="color: #0000ff;">1. SIMAREWAN</span></span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Oleh adat adalah :</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-style: italic;">Bapaham bagai gatah caia<br />
Iko elok etan katuju<br />
Bak cando pimpiang dilereang<br />
nan bak santano pucuak aru<br />
Kamano angin inyo kakiun<br />
alun dijujai inyo alah galak<br />
Alun diimbau inyo alah datang<br />
Nan bak balam talampau jinak<br />
Sifat bak lipeh tapanggang<br />
Umpamo caciang kapanasan</span></span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;"><span style="font-size: small;">Nan pancaliak bayang bayang<br />
Nan panagak ditapi labuah<br />
Lain geleng panokok<br />
Asiang kacundang sampik<br />
Tagisia labiah bak kanai<br />
Tasingguang labiah bak jadi</span></span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;"><span style="font-size: small;">Kok tumbuah gaua jo laki laki<br />
Banyak galak daripado kecek<br />
Banyak kucikak jo kucindam<br />
Malu jo sopan tak tapakai<br />
Ereang jo gendeang tak baguno<br />
Bak umpamo katidiang tangga bingkai<br />
Bak ibarat payuang tangga kasau</span></span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;"><span style="font-size: small;">Elok baso tak manantu<br />
Kecek bak caro mambaka buluah<br />
Suko bakato kato cabuah<br />
Mamakai sipat sio sio<br />
Tabiak caba dipakaian<br />
Duduak jo tagak tak nan sopan<br />
Katonyo banyak ka nan bukan<br />
Rundiang banyak bakucekak<br />
Galak bak ibarat gunuang runtuah<br />
Tapuang jo sadah tak babeso<br />
Baiak dimuko sanak famili<br />
Ataupun dimuko urang lain<br />
Indak barundiang jo timbangan<br />
Rundiang ka nan tidak babalabeh<br />
Taruah bana bak katidiang<br />
Taserak bana bak anjalai<br />
Manyingguang puncak bisua urang<br />
Manjunjuang balacan dikapalo<br />
Manggali gali najih dilubang<br />
Hati busuak pikiran hariang<br />
Muluik kasa kecek manggadang<br />
Hati diateh langik biru<br />
Ibuk bapak tak babeso<br />
Niniak jo mamak tak nan tau<br />
Urang dipandang sarok sajo<br />
Nan tuo indak bahormati<br />
Nan ketek indak bakasihi<br />
Korong kampuang nan tak jaleh<br />
Adat indak baisi<br />
Limbago indak batuang<br />
Imbau nan indak basahuti<br />
Panggilan nan indak baturuti<br />
Urang batuan dihatinyo<br />
Urang barajo di dimatonyo<br />
Durhako kapado ibu bapak<br />
Labiah kapada rang tuo tuo</span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Aratinyo wanita nan jauah dari kasopanan dalam setiap tingkah lakunya.</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;"><span style="color: #0000ff;">2. MAMBANG TALI AWAN</span></span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Yang dimaksud oleh adat Minangkabau wanita yang disebut mambang tali awan,</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-style: italic;">Iyolah wanita tinggi hati<br />
Kalau mangecek samo gadang<br />
Atau barundiang ka nan rami<br />
Sagalo labiah dari urang<br />
Tasambia juo bapak si buyuang<br />
Basabuik juo bapak siupiak<br />
Nan sagalo labiah dari urang<br />
Baiak tantang pambalinyo<br />
Atau tantang kasiah sayangnyo</span></span><br />
<br />
<span style="font-style: italic;"><span style="font-size: small;">Siang jo malam jarang dirumah<br />
Naiak rumah turun rumah<br />
Etan karumah tanggo lain<br />
Suko mangecek jo maota<br />
Tantang buruak baiak urang<br />
Gilo mambandiang bandiangkan urang<br />
Baiak jo elok badan diri<br />
Ataupun dikayo laki awak<br />
Kok tibo di di gadih mudo mantah<br />
Nan panduduak ditapi jalan<br />
Nan panagum diateh janjang<br />
Nan pamegu dimuko pintu<br />
Bak ibarat kacang diabuih ciek<br />
Bak lonjak labu tabanam<br />
Gadang tungkuih tak barisi<br />
Bak ibarat buluah bambu<br />
Batareh tampak kalua<br />
Tapi didalam kosong sajo<br />
Karajo parampuan tak nan tau<br />
Karajo batandang siang jo malam<br />
Kok tumbuah mandi ditapiang<br />
Kecek mangecek lumak lamik<br />
Mambincang bincang urang sakampuang<br />
Mampakatokan urang sarumah<br />
Baiak antaro laki bini<br />
Ataupun dalam korong kampuang<br />
Dio manjadi upeh upeh racun<br />
Duduak tagak karajo sumbang<br />
Baiak didalam tingkah laku<br />
Atau dalal pi'il jo parangai<br />
Manyusah pandang urang banyak<br />
Suko bagaduah tangah rumah<br />
Suko bacakak jo urang kampuang<br />
Asuang siasah lah pakaian<br />
Dangki kianat lah parangai<br />
Aka buruk pikiran salah<br />
Gilo dimabuak angan angan<br />
Raso pareso tak tapakai<br />
Malu jo sopan jauah sakali<br />
Tasingguang urang kanai miangnyo<br />
Takuncang urang kanai rabehnyo<br />
Bak ibarat baolok olok<br />
Bagai kancah laweh arang<br />
Paham bak tabuang sarueh<br />
Capek kaki tapi panaruang<br />
Ringan tangan tapi pamacah.</span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;"><span style="color: #0000ff;">3. PARAMPUAN</span></span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Yang dimaksud parampuan menurut adat <br />
Minangkabau adalah seorang wanita, baik gadis maupun telah menjadi <br />
ibu atau istri yang senantiasa menpunyai sipat terpuji menurut adat, <br />
yang dilengkapi dengan segala kecakapan dan pengetahuan sesuai dengan<br />
kemampuan seorang wanita.</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Parampuan adalah seorang wanita yang <br />
baik budi pekertinya, sopan tingkah lakunya, memakai sifat malu <br />
didalam dirinya, seperti kata adat :</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-style: italic;">Adapun nan disabuik parampuan<br />
Tapakai taratik jo sopan<br />
Mamakai baso jo basi<br />
Tahu diereang jo gendeang<br />
Mamakai raso jo pariso<br />
Manaruah malu jo sopan<br />
Manjauahi sumbang jo salah<br />
Muluik manih baso katuju<br />
Kato baiak kucindam murah<br />
Baso baiak gulo dibibia<br />
Pandai bagaua samo gadang<br />
Hormat kapado ibu bapak<br />
Hidmat kapado urang tuo tuo<br />
Mamakai di malu samo gadang<br />
Labiah kapado pihak laki laki<br />
Takuik kapado Allah<br />
Manuruik parentah Rasul<br />
Tahu dikorong jo kampuang<br />
Tau dirumah jo tanggo<br />
Tahu manyuri manuladan<br />
Takuik dibudi katajua<br />
Malu dipaham ka tagadai<br />
Manjauahi sumbang jo salah<br />
Tahu dimungkin jo patuik<br />
Malatakkan sasuatu pado tampaiknyo<br />
Tahu ditinggi jo randah<br />
Bayang-bayang sapanjang badan<br />
Buliah ditiru dituladan<br />
Ka suri tuladan kain<br />
Kacupak tuladang batuang<br />
Maleleh buliah dipalik<br />
Manitiak buliah ditampuang<br />
Satitiak buliah dilauikkan<br />
Sakapa dapek digunuangkan<br />
Iyo dek urang di nagari</span></span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Wanita demikian tepat memakai predikat Bundo Kanduang</span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Sumber : Buletin Sungai Pua 17 November 1986. </span>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Bangunan tak Terawat, Anjungan Sumbar di TMII Peringkat III]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Bangunan-tak-Terawat-Anjungan-Sumbar-di-TMII-Peringkat-III</link>
			<pubDate>Sat, 01 Dec 2012 04:51:20 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Bangunan-tak-Terawat-Anjungan-Sumbar-di-TMII-Peringkat-III</guid>
			<description><![CDATA[<img src="http://www.sumbaronline.com/foto_berita/medium_9tmii.jpg" border="0" alt="[Image: medium_9tmii.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
<span style="font-family: arial;"><span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;">JAKARTA, SO</span>--Dalam<br />
empat tahun terakhir, Anjungan Sumbar di Taman Mini Indonesia Indah <br />
(TMII) selalu meraih peringkat terbaik dalam sisi pengelolaan dan <br />
kebersihan. Penghargaan diberikan setelah pengelola TMII melakukan <br />
penilaian terhadap 33 Provinsi.<br />
<br />
Namun, untuk tahun 2012 peringkat<br />
Sumbar turun ke posisi ke III. Penurunan prestasi tersebut bukan tanpa <br />
alasan, jika berkeliling di anjungan Sumbar yang terdiri dari 7 bangunan<br />
tersebut, kita akan menemukan salah satu bangunan tidak terawat dan <br />
sudah rusak.<br />
<br />
Bangunan yang rusak tersebut adalah rumah adat <br />
Mentawai. Bangunan yang dibangun tahun 2006 tersebut atapnya sudah <br />
hampir jatuh. Tangga depan rumah adat itu sudah hancur, dan tidak bisa <br />
digunakan lagi.<br />
<br />
"Kok bisa tidak dirawat ya. Apa guna dibangun, <br />
kalau dibiarkan hancur seperti ini. Merusak pemandangan saja," ujar <br />
Zaqi, salah seorang wisatawan saat ditanyai pendapatnya.<br />
<br />
Sementara<br />
itu Kepala UPTD Anjungan Sumbar, Yusman Yusbar yang ditemui Singgalang <br />
mengaku khusus untuk rumah adat Mentawai dikelola sendiri oleh Pemda <br />
Mentawai.<br />
<br />
"Saya sudah berulangkali memberitahu bahkan sudah <br />
seperti memohon, agar bangunan tersebut diperbaiki. Namun hingga <br />
sekarang seperti yang terlihat," ujar Yusman.<br />
<br />
Dijelaskannya, dari<br />
informasi Pemda Mentawai, bangunan itu akan dirobohkan dan diganti <br />
baru. Namun itu juga masih sebatas rencana, karena realisasinya belum <br />
terlihat.<br />
<br />
"Saya sudah sering ditegur pengelola TMII. Karena <br />
bangunan itu belum juga diperbaiki. Bisa jadi itu (Rumah Adat rusak) <br />
menjadi penyebab kita turun peringkat," jelas mantan kepala kantor <br />
penghubung Sumbar tersebut.<br />
<br />
Selain itu, Yusman juga mengaku kalau<br />
biaya perawatan seluruh bangunan kurang memadai. Untuk satu tahu, <br />
pihaknya hanya mendapat anggaran Rp30 juta.<br />
<br />
"Untuk semua perbaikan dan perawatan itu jumlahnya. Memang belum cukup, kami terpaksa menyiasatinya," kata Yusman.<br />
<br />
Kondisi<br />
akan semakin rumit, jika ada angin kencang yang meniup atap bangunan. <br />
Karena untuk memperbaikinya akan memakan biaya yang tidak sedikit. <br />
Anggaran itu juga termasuk untuk mengecat dan membersihkan bangunan <br />
supaya tidak rusak.</span></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img src="http://www.sumbaronline.com/foto_berita/medium_9tmii.jpg" border="0" alt="[Image: medium_9tmii.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
<span style="font-family: arial;"><span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;">JAKARTA, SO</span>--Dalam<br />
empat tahun terakhir, Anjungan Sumbar di Taman Mini Indonesia Indah <br />
(TMII) selalu meraih peringkat terbaik dalam sisi pengelolaan dan <br />
kebersihan. Penghargaan diberikan setelah pengelola TMII melakukan <br />
penilaian terhadap 33 Provinsi.<br />
<br />
Namun, untuk tahun 2012 peringkat<br />
Sumbar turun ke posisi ke III. Penurunan prestasi tersebut bukan tanpa <br />
alasan, jika berkeliling di anjungan Sumbar yang terdiri dari 7 bangunan<br />
tersebut, kita akan menemukan salah satu bangunan tidak terawat dan <br />
sudah rusak.<br />
<br />
Bangunan yang rusak tersebut adalah rumah adat <br />
Mentawai. Bangunan yang dibangun tahun 2006 tersebut atapnya sudah <br />
hampir jatuh. Tangga depan rumah adat itu sudah hancur, dan tidak bisa <br />
digunakan lagi.<br />
<br />
"Kok bisa tidak dirawat ya. Apa guna dibangun, <br />
kalau dibiarkan hancur seperti ini. Merusak pemandangan saja," ujar <br />
Zaqi, salah seorang wisatawan saat ditanyai pendapatnya.<br />
<br />
Sementara<br />
itu Kepala UPTD Anjungan Sumbar, Yusman Yusbar yang ditemui Singgalang <br />
mengaku khusus untuk rumah adat Mentawai dikelola sendiri oleh Pemda <br />
Mentawai.<br />
<br />
"Saya sudah berulangkali memberitahu bahkan sudah <br />
seperti memohon, agar bangunan tersebut diperbaiki. Namun hingga <br />
sekarang seperti yang terlihat," ujar Yusman.<br />
<br />
Dijelaskannya, dari<br />
informasi Pemda Mentawai, bangunan itu akan dirobohkan dan diganti <br />
baru. Namun itu juga masih sebatas rencana, karena realisasinya belum <br />
terlihat.<br />
<br />
"Saya sudah sering ditegur pengelola TMII. Karena <br />
bangunan itu belum juga diperbaiki. Bisa jadi itu (Rumah Adat rusak) <br />
menjadi penyebab kita turun peringkat," jelas mantan kepala kantor <br />
penghubung Sumbar tersebut.<br />
<br />
Selain itu, Yusman juga mengaku kalau<br />
biaya perawatan seluruh bangunan kurang memadai. Untuk satu tahu, <br />
pihaknya hanya mendapat anggaran Rp30 juta.<br />
<br />
"Untuk semua perbaikan dan perawatan itu jumlahnya. Memang belum cukup, kami terpaksa menyiasatinya," kata Yusman.<br />
<br />
Kondisi<br />
akan semakin rumit, jika ada angin kencang yang meniup atap bangunan. <br />
Karena untuk memperbaikinya akan memakan biaya yang tidak sedikit. <br />
Anggaran itu juga termasuk untuk mengecat dan membersihkan bangunan <br />
supaya tidak rusak.</span></span>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Ribuan Masyarakat Ramaikan Puncak Festival Budaya Tabuik 2012]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Ribuan-Masyarakat-Ramaikan-Puncak-Festival-Budaya-Tabuik-2012</link>
			<pubDate>Fri, 30 Nov 2012 03:36:53 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Ribuan-Masyarakat-Ramaikan-Puncak-Festival-Budaya-Tabuik-2012</guid>
			<description><![CDATA[<img src="http://www.minangkabaunews.com/foto_berita/medium_61b.JPG" border="0" alt="[Image: medium_61b.JPG]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
Pariaman,<br />
MinangkabauNews -- Puncak Acara Festival Budaya Tabuik 2012, yang <br />
dihelat di Kota Pariaman, Minggu siang (25/11) berlangsung meriah dan <br />
gegap gempita. Even Budaya tahunan yang telah menjadi Kalender Wisata <br />
Nasional tersebut dihadiri oleh ribuan masyarakat pariaman, sumatera <br />
barat dan daerah lainnya. Tercatat sejak tanggal 15 November 2012 hingga<br />
25 November telah hadir lebih kurang sebanyak 50 ribu pengunjung <br />
menghadiri pekan budaya tabuik 2012 ini. <br />
<br />
<br />
<br />
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim yang juga turut hadir dalam <br />
kesempatan tersebut mengatakan bahwa kita patut memberi apresiasi yang <br />
sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota dan masyarakat Pariaman, serta <br />
para tetua-tetua Tabuik. Karena berkat usaha dan jerih payah mereka, <br />
Budaya Tabuik tetap lestari dan bisa dikenal hingga ke mancanegara. <br />
Khususnya untuk Negara-negara Timur Tengah seperti Republik Islam Iran <br />
yang juga mempunyai tradisi serupa. Ini menjadi sebuah hubungan yang <br />
sentimentil dan ketertarikan tersendiri bagi mereka untuk melihat secara<br />
langsung bagaimana tradisi mereka juga ada di negara kita.<br />
<br />
<br />
<br />
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Duta Besar Republik Islam Iran untuk<br />
Indonesia, Mahmoud Faran Zandeh, Walikota Pariaman, Muchlis Rahman, <br />
Anggota DPD RI , Afrizal, Anggota DPRD Prov. Sumbar Leonardy Harmaini, <br />
Kadis. Pariwisata Prov. Sumbar, Burhasman serta Tokoh Masyarakat Buya M <br />
Letter tersebut.<br />
<br />
<br />
<br />
Wakil Gubernur berpesan agar kita tetap serius menjaga dan melestarikan<br />
nilai-nilai adat dan budaya kita, khususnya Tabuik ini. Karena dalam <br />
budaya Tabuik itu sendiri terdapat pesan-pesan moral yang semestinya <br />
para pemuda-pemudi kita dapat mempelajari hal tersebut. Seperti <br />
kerjasama, kerja keras, toleransi dan sikap pantang menyerah. Hal-hal <br />
tersebutlah yang akan berperan paling besar untuk mengikis dampak-dampak<br />
dan pengaruh buruk Globalisasi budaya dan karakter bangsa kedepannya. <br />
Jadi untuk itu kita semua, para stakeholder pariwisata dan pemerintah <br />
harus berpartisipasi untuk dapat menjaga kelestarian budaya kita ini dan<br />
bisa diturunkan secara turun temurun kepada anak cucu kita.<br />
<br />
<br />
<br />
Walikota Pariaman Muchlis Rahman dalam sambutannya juga menyampaikan <br />
bahwa dalam acara Tabuik ini murni diselenggarakan sebagai sebuah Ritual<br />
budaya dan adat asli Pariaman, ini sekaligus membantah <br />
spekulasi-spekulasi mengenai adanya ritual-ritual keagamaan dalam acara <br />
tabuik ini. “Pemerintah Kota Pariaman untuk terselenggaranya acara pekan<br />
budaya tabuik ini secara khusus mengalokasikan anggaran sebanyak Rp.500<br />
juta, dan mengaharapkan acara tabuik ini bisa membuahkan Multiflyers <br />
efek bagi masyarakat Pariaman, dari segi Pariwisata , perekonomian dan <br />
lain sebagainya, sambung Muchlis Rahman. Karena jika kita jumlahkan <br />
saja, apabila rata-rata pengunjung satu orang bisa mengeluarkan uangnya <br />
dalam acara Tabuik ini sebanyak Rp. 50 Ribu, kita kalikan dengan jumlah <br />
pengunjung 50 ribu orang, itu bisa mencapai angka Rp. 2,5 Milyar, yang <br />
secara tidak langsung dapat diperoleh oleh masyarakat Pariaman. Dan <br />
tentu ini akan sangat menguntungkan bagi peningkatan perekonomian <br />
mereka. <br />
<br />
<br />
<br />
Terakhir Wakil Gubernur juga menyampaiakan harapannya kepada seluruh <br />
para pengusaha perhotelan, restoran dan pelaku ekonomi lainnya agar <br />
tidak berspekulan untuk mengambil untuk terlalu besar. Kita juga harus <br />
bersikap apa adanya saja. Jangan sampai karena kita memberikan harga <br />
harga yang terlalu mahal kepada para pengunjung, akan menimbulkan efek <br />
yang tidak baik bagi kita dikemudian hari. Kita juga mendapatkan berita <br />
yang gembira, bahwa insya allah bulan Desember mendatang, maskapai <br />
penerbangan Garuda dan Mandala Airlines akan membuka penerbangan <br />
langsung Padang-Singapore dan Padang-Pekanbaru-Malaysia. Hal ini <br />
diharapkan akan bisa meningkatkan kunjungan wisatawan-wisatawan asing <br />
dan lokal untuk melihat acara-acara budaya dan pariwisata di Sumatera <br />
Barat. (rel)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img src="http://www.minangkabaunews.com/foto_berita/medium_61b.JPG" border="0" alt="[Image: medium_61b.JPG]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
Pariaman,<br />
MinangkabauNews -- Puncak Acara Festival Budaya Tabuik 2012, yang <br />
dihelat di Kota Pariaman, Minggu siang (25/11) berlangsung meriah dan <br />
gegap gempita. Even Budaya tahunan yang telah menjadi Kalender Wisata <br />
Nasional tersebut dihadiri oleh ribuan masyarakat pariaman, sumatera <br />
barat dan daerah lainnya. Tercatat sejak tanggal 15 November 2012 hingga<br />
25 November telah hadir lebih kurang sebanyak 50 ribu pengunjung <br />
menghadiri pekan budaya tabuik 2012 ini. <br />
<br />
<br />
<br />
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim yang juga turut hadir dalam <br />
kesempatan tersebut mengatakan bahwa kita patut memberi apresiasi yang <br />
sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota dan masyarakat Pariaman, serta <br />
para tetua-tetua Tabuik. Karena berkat usaha dan jerih payah mereka, <br />
Budaya Tabuik tetap lestari dan bisa dikenal hingga ke mancanegara. <br />
Khususnya untuk Negara-negara Timur Tengah seperti Republik Islam Iran <br />
yang juga mempunyai tradisi serupa. Ini menjadi sebuah hubungan yang <br />
sentimentil dan ketertarikan tersendiri bagi mereka untuk melihat secara<br />
langsung bagaimana tradisi mereka juga ada di negara kita.<br />
<br />
<br />
<br />
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Duta Besar Republik Islam Iran untuk<br />
Indonesia, Mahmoud Faran Zandeh, Walikota Pariaman, Muchlis Rahman, <br />
Anggota DPD RI , Afrizal, Anggota DPRD Prov. Sumbar Leonardy Harmaini, <br />
Kadis. Pariwisata Prov. Sumbar, Burhasman serta Tokoh Masyarakat Buya M <br />
Letter tersebut.<br />
<br />
<br />
<br />
Wakil Gubernur berpesan agar kita tetap serius menjaga dan melestarikan<br />
nilai-nilai adat dan budaya kita, khususnya Tabuik ini. Karena dalam <br />
budaya Tabuik itu sendiri terdapat pesan-pesan moral yang semestinya <br />
para pemuda-pemudi kita dapat mempelajari hal tersebut. Seperti <br />
kerjasama, kerja keras, toleransi dan sikap pantang menyerah. Hal-hal <br />
tersebutlah yang akan berperan paling besar untuk mengikis dampak-dampak<br />
dan pengaruh buruk Globalisasi budaya dan karakter bangsa kedepannya. <br />
Jadi untuk itu kita semua, para stakeholder pariwisata dan pemerintah <br />
harus berpartisipasi untuk dapat menjaga kelestarian budaya kita ini dan<br />
bisa diturunkan secara turun temurun kepada anak cucu kita.<br />
<br />
<br />
<br />
Walikota Pariaman Muchlis Rahman dalam sambutannya juga menyampaikan <br />
bahwa dalam acara Tabuik ini murni diselenggarakan sebagai sebuah Ritual<br />
budaya dan adat asli Pariaman, ini sekaligus membantah <br />
spekulasi-spekulasi mengenai adanya ritual-ritual keagamaan dalam acara <br />
tabuik ini. “Pemerintah Kota Pariaman untuk terselenggaranya acara pekan<br />
budaya tabuik ini secara khusus mengalokasikan anggaran sebanyak Rp.500<br />
juta, dan mengaharapkan acara tabuik ini bisa membuahkan Multiflyers <br />
efek bagi masyarakat Pariaman, dari segi Pariwisata , perekonomian dan <br />
lain sebagainya, sambung Muchlis Rahman. Karena jika kita jumlahkan <br />
saja, apabila rata-rata pengunjung satu orang bisa mengeluarkan uangnya <br />
dalam acara Tabuik ini sebanyak Rp. 50 Ribu, kita kalikan dengan jumlah <br />
pengunjung 50 ribu orang, itu bisa mencapai angka Rp. 2,5 Milyar, yang <br />
secara tidak langsung dapat diperoleh oleh masyarakat Pariaman. Dan <br />
tentu ini akan sangat menguntungkan bagi peningkatan perekonomian <br />
mereka. <br />
<br />
<br />
<br />
Terakhir Wakil Gubernur juga menyampaiakan harapannya kepada seluruh <br />
para pengusaha perhotelan, restoran dan pelaku ekonomi lainnya agar <br />
tidak berspekulan untuk mengambil untuk terlalu besar. Kita juga harus <br />
bersikap apa adanya saja. Jangan sampai karena kita memberikan harga <br />
harga yang terlalu mahal kepada para pengunjung, akan menimbulkan efek <br />
yang tidak baik bagi kita dikemudian hari. Kita juga mendapatkan berita <br />
yang gembira, bahwa insya allah bulan Desember mendatang, maskapai <br />
penerbangan Garuda dan Mandala Airlines akan membuka penerbangan <br />
langsung Padang-Singapore dan Padang-Pekanbaru-Malaysia. Hal ini <br />
diharapkan akan bisa meningkatkan kunjungan wisatawan-wisatawan asing <br />
dan lokal untuk melihat acara-acara budaya dan pariwisata di Sumatera <br />
Barat. (rel)]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[BPNB Padang Inventarisasi Rumah Gadang dan Randang]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-BPNB-Padang-Inventarisasi-Rumah-Gadang-dan-Randang</link>
			<pubDate>Thu, 29 Nov 2012 02:29:33 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-BPNB-Padang-Inventarisasi-Rumah-Gadang-dan-Randang</guid>
			<description><![CDATA[<div align="left"><span style="font-weight: bold;">PADANG, HALUAN —</span> Kantor Balai <br />
Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Padang yang memiliki wilayah kerja <br />
Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Selatan melakukan <br />
kegiatan inventarisasi <span style="font-style: italic;">Rumah Gadang</span> dan <span style="font-style: italic;">Randang</span> di Sumbar.</div>
<div align="left">Ketua Inventarisasi Rumah Gadang Ha­sa­nadi dan Ketua <br />
Inventarisasi Kuliner Ran­dang Hariadi di Padang Rabu (28/11) kemarin <br />
mengatakan, BPNB Padang se­suai dengan visi terwujudnya nilai-nilai <br />
se­jarah dan budaya yang lestari serta ber­kembang menuju masyarakat <br />
yang be­r­adab, ber­kewajiban melakukan kegitan-ke­giatan pelestarian <br />
kekayaan budaya yang ada di daerah seperti <span style="font-style: italic;">rumah gadang dan randang</span>.<br />
<br />
<br />
</div>
<div align="left">Inventarisasi perlindungan karya budaya r<span style="font-style: italic;">umah gadang</span><br />
dilakukan diNagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah <br />
Datar kemudian menjadi fokus lokasi pelaksanaan kegiatan dimaksud.</div>
<div align="left">Kegiatan ini bertujuan mengin­ventarisasi warisan karya budaya takbenda yang ada terkait dengan keberadaan <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span>, melin­dungi, merawat, memelihara aset budaya r<span style="font-style: italic;">umah gadang</span><br />
agar tidak punah dan rusak disebabkan oleh manusia dan alam. Selain <br />
itu, mempermudah akses data dan informasi terkait warisan budaya <br />
takbenda rumah gadang, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat <br />
tentang warisan budaya takbenda r<span style="font-style: italic;">umah gadang.</span></div>
<div align="left">Sedangkan manfaat dari kegia­tan ini adalah tersebarluasnya informasi tentang keberadaan Warisan Budaya Takbenda <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span><br />
yang ada di Provinsi Suma­tera Barat, khususnya di Nagari Sumpur <br />
Kecamatan Batipuh Sela­tan Kabupaten Tanah Datar, me­ning­katknya <br />
wawasan dan apresiasi masyarakat Sumatera Barat khu­sus­nya terhadap <br />
kebera­daan Wa­risan Budaya Takbenda <span style="font-style: italic;">rumah Gadang</span>, sehingga menum­buhkan kesadaran pentingnya upaya pe­nguatan jati diri bangsa berbasis nilai-nilai kearifan budaya lokal.</div>
<div align="left">Aspek-aspek yang dinventarisasi adalah kondisi kekinian fisik <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span>, aktivitas penghuni <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span>, arsitektur dan ragam hias rumah gadang dan nilai sosial bu­daya karya budaya <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span>.</div>
<div align="left">Kegiatan penyusunan program dilakukan di Kantor Balai <br />
Peles­tarian Nilai Budaya (BPNB) Pa­dang, yang menghadirkan konsultan <br />
ahli kegiatan, yakni Dr. Eko Alvares dan Musradahrizal Katik Jo <br />
Mang­kuto serta beberapa orang narasum­ber yaitu, Ir. H. Sudirman Is, <br />
MT, P.hd (Dosen Jurusan Arsitektur Universitas Bung Hatta Padang), Joni <br />
Wongso, ST, MT (Dosen Juru­san Arsitektur Universitas Bung Hatta <br />
Padang), Pramono, S.S, M.Si (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas <br />
Andalas), Dra. Zuriati, M.Hum (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas <br />
Andalas), Dr. Hasanudin, M.Si (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas <br />
Andalas, Musra Dahrizal Katik Jo Mangkuto (Budayawan dan Seniman Tradisi<br />
Sumatera Barat).</div>
<div align="left">Kegiatan koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan dan <br />
meng­koordinasikan pelaksanaan kegiatan inventarisasi perlindungan karya<br />
budaya <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span> dengan Pe­me­rin­tah Daerah Provinsi <br />
Suma­te­ra Barat, Pemerintah Daerah Ka­bupaten Tanah Datar serta <br />
beberapa lembaga/ instansi terkait lainnya.</div>
<div align="left">Pelaksanaan kegiatan berupa pengumpulan data melalui <br />
metode yang secara operasional dituangkan dalam instrumen pelaksanaan <br />
kegiatan inventarisasi perlindungan karya budaya, seperti dokumentasi, <br />
wawancara dan FGD (<span style="font-style: italic;">Focus Group Discussion</span>). Kegiatan FGD <br />
bertu­juan untuk menjaring data dan fakta secara mendalam terkait dengan<br />
keberadaan karya budaya Rumah Gadang. Kegiatan ini telah dilakukan di <br />
Singkarak - Sumpur Hotel, Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan <br />
Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan <br />
Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbud­parpora) Kabupaten Tanah Datar. <br />
Kegiatan FGD diikuti oleh sekitar 25 orang peserta.</div>
<div align="left">Selain itu, BPNB Padangjuga melakukan inventarisasi kuliner <span style="font-style: italic;">randang</span> untuk menghimpun data sementara berkaitan dengan kuliner <span style="font-style: italic;">randang</span>. Kegiatan pendataan ini difokuskan di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.</div>
Dalam kegiatan ini tim inven­tarisasi berkoordinasi dengan ketua PKK <br />
Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Bundo Kanduang Kabupaten Lima Puluh <br />
Kota, dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota. Tim juga <br />
mengunjungi sentra industri rendang kokoci di Koto Kaciak Padang Japang.<br />
<span style="font-weight: bold;">(h/met)</span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div align="left"><span style="font-weight: bold;">PADANG, HALUAN —</span> Kantor Balai <br />
Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Padang yang memiliki wilayah kerja <br />
Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Selatan melakukan <br />
kegiatan inventarisasi <span style="font-style: italic;">Rumah Gadang</span> dan <span style="font-style: italic;">Randang</span> di Sumbar.</div>
<div align="left">Ketua Inventarisasi Rumah Gadang Ha­sa­nadi dan Ketua <br />
Inventarisasi Kuliner Ran­dang Hariadi di Padang Rabu (28/11) kemarin <br />
mengatakan, BPNB Padang se­suai dengan visi terwujudnya nilai-nilai <br />
se­jarah dan budaya yang lestari serta ber­kembang menuju masyarakat <br />
yang be­r­adab, ber­kewajiban melakukan kegitan-ke­giatan pelestarian <br />
kekayaan budaya yang ada di daerah seperti <span style="font-style: italic;">rumah gadang dan randang</span>.<br />
<br />
<br />
</div>
<div align="left">Inventarisasi perlindungan karya budaya r<span style="font-style: italic;">umah gadang</span><br />
dilakukan diNagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah <br />
Datar kemudian menjadi fokus lokasi pelaksanaan kegiatan dimaksud.</div>
<div align="left">Kegiatan ini bertujuan mengin­ventarisasi warisan karya budaya takbenda yang ada terkait dengan keberadaan <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span>, melin­dungi, merawat, memelihara aset budaya r<span style="font-style: italic;">umah gadang</span><br />
agar tidak punah dan rusak disebabkan oleh manusia dan alam. Selain <br />
itu, mempermudah akses data dan informasi terkait warisan budaya <br />
takbenda rumah gadang, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat <br />
tentang warisan budaya takbenda r<span style="font-style: italic;">umah gadang.</span></div>
<div align="left">Sedangkan manfaat dari kegia­tan ini adalah tersebarluasnya informasi tentang keberadaan Warisan Budaya Takbenda <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span><br />
yang ada di Provinsi Suma­tera Barat, khususnya di Nagari Sumpur <br />
Kecamatan Batipuh Sela­tan Kabupaten Tanah Datar, me­ning­katknya <br />
wawasan dan apresiasi masyarakat Sumatera Barat khu­sus­nya terhadap <br />
kebera­daan Wa­risan Budaya Takbenda <span style="font-style: italic;">rumah Gadang</span>, sehingga menum­buhkan kesadaran pentingnya upaya pe­nguatan jati diri bangsa berbasis nilai-nilai kearifan budaya lokal.</div>
<div align="left">Aspek-aspek yang dinventarisasi adalah kondisi kekinian fisik <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span>, aktivitas penghuni <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span>, arsitektur dan ragam hias rumah gadang dan nilai sosial bu­daya karya budaya <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span>.</div>
<div align="left">Kegiatan penyusunan program dilakukan di Kantor Balai <br />
Peles­tarian Nilai Budaya (BPNB) Pa­dang, yang menghadirkan konsultan <br />
ahli kegiatan, yakni Dr. Eko Alvares dan Musradahrizal Katik Jo <br />
Mang­kuto serta beberapa orang narasum­ber yaitu, Ir. H. Sudirman Is, <br />
MT, P.hd (Dosen Jurusan Arsitektur Universitas Bung Hatta Padang), Joni <br />
Wongso, ST, MT (Dosen Juru­san Arsitektur Universitas Bung Hatta <br />
Padang), Pramono, S.S, M.Si (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas <br />
Andalas), Dra. Zuriati, M.Hum (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas <br />
Andalas), Dr. Hasanudin, M.Si (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas <br />
Andalas, Musra Dahrizal Katik Jo Mangkuto (Budayawan dan Seniman Tradisi<br />
Sumatera Barat).</div>
<div align="left">Kegiatan koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan dan <br />
meng­koordinasikan pelaksanaan kegiatan inventarisasi perlindungan karya<br />
budaya <span style="font-style: italic;">rumah gadang</span> dengan Pe­me­rin­tah Daerah Provinsi <br />
Suma­te­ra Barat, Pemerintah Daerah Ka­bupaten Tanah Datar serta <br />
beberapa lembaga/ instansi terkait lainnya.</div>
<div align="left">Pelaksanaan kegiatan berupa pengumpulan data melalui <br />
metode yang secara operasional dituangkan dalam instrumen pelaksanaan <br />
kegiatan inventarisasi perlindungan karya budaya, seperti dokumentasi, <br />
wawancara dan FGD (<span style="font-style: italic;">Focus Group Discussion</span>). Kegiatan FGD <br />
bertu­juan untuk menjaring data dan fakta secara mendalam terkait dengan<br />
keberadaan karya budaya Rumah Gadang. Kegiatan ini telah dilakukan di <br />
Singkarak - Sumpur Hotel, Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan <br />
Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan <br />
Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbud­parpora) Kabupaten Tanah Datar. <br />
Kegiatan FGD diikuti oleh sekitar 25 orang peserta.</div>
<div align="left">Selain itu, BPNB Padangjuga melakukan inventarisasi kuliner <span style="font-style: italic;">randang</span> untuk menghimpun data sementara berkaitan dengan kuliner <span style="font-style: italic;">randang</span>. Kegiatan pendataan ini difokuskan di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.</div>
Dalam kegiatan ini tim inven­tarisasi berkoordinasi dengan ketua PKK <br />
Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Bundo Kanduang Kabupaten Lima Puluh <br />
Kota, dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota. Tim juga <br />
mengunjungi sentra industri rendang kokoci di Koto Kaciak Padang Japang.<br />
<span style="font-weight: bold;">(h/met)</span>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[LKAAM Ajak Lestarikan Budaya Minangkabau]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-LKAAM-Ajak-Lestarikan-Budaya-Minangkabau</link>
			<pubDate>Wed, 28 Nov 2012 05:21:52 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-LKAAM-Ajak-Lestarikan-Budaya-Minangkabau</guid>
			<description><![CDATA[<img src="http://www.minangkabaunews.com/foto_berita/medium_93l.JPG" border="0" alt="[Image: medium_93l.JPG]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
Padang,<br />
MinangkabauNews -- Ketua LKAAM Sumbar mengajak masayrakat Sumbar untuk <br />
melestarikan dan mengembangkan seni tradisional Minangkabau. "Era <br />
globalisasi saat ini berperan besar menggerus budaya bangsa," kata <br />
Kepala LKAAM Sumbar, M. Sayuti , belum lama ini.<br />
<br />
<br />
<br />
Ia mengatakan, pendekatan secara simultan kepada masyarakat sangat <br />
dibutuhkan agar budaya tradisional kembali melekat, terutama di kalangan<br />
generasi muda. "Budaya luar menjadi tantangan besar. Kita harus <br />
berupaya budaya lokal kita tidak kalah kuat," ujarnya.<br />
<br />
<br />
<br />
Oleh karena itu, perlu disadari bahwa permasalahan dan tantangan yang <br />
akan dihadapi dalam pelaksanaan program akan semakin kuat, terutama <br />
dalam menghadapi pergeseran prilaku nilai-nilai adat dan budaya <br />
Minangkabau,” katanya. <br />
<br />
<br />
<br />
Sayuti mengajak seluruh komponen masayrakat ikut berperan sebagai <br />
pengawal terhadap usaha pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau, <br />
terutama yang bersifat esensial dan yang perlu dipegang teguh, betapapun<br />
majunya peradaban dan perubahan pandangan yang terjadi. (007)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img src="http://www.minangkabaunews.com/foto_berita/medium_93l.JPG" border="0" alt="[Image: medium_93l.JPG]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
Padang,<br />
MinangkabauNews -- Ketua LKAAM Sumbar mengajak masayrakat Sumbar untuk <br />
melestarikan dan mengembangkan seni tradisional Minangkabau. "Era <br />
globalisasi saat ini berperan besar menggerus budaya bangsa," kata <br />
Kepala LKAAM Sumbar, M. Sayuti , belum lama ini.<br />
<br />
<br />
<br />
Ia mengatakan, pendekatan secara simultan kepada masyarakat sangat <br />
dibutuhkan agar budaya tradisional kembali melekat, terutama di kalangan<br />
generasi muda. "Budaya luar menjadi tantangan besar. Kita harus <br />
berupaya budaya lokal kita tidak kalah kuat," ujarnya.<br />
<br />
<br />
<br />
Oleh karena itu, perlu disadari bahwa permasalahan dan tantangan yang <br />
akan dihadapi dalam pelaksanaan program akan semakin kuat, terutama <br />
dalam menghadapi pergeseran prilaku nilai-nilai adat dan budaya <br />
Minangkabau,” katanya. <br />
<br />
<br />
<br />
Sayuti mengajak seluruh komponen masayrakat ikut berperan sebagai <br />
pengawal terhadap usaha pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau, <br />
terutama yang bersifat esensial dan yang perlu dipegang teguh, betapapun<br />
majunya peradaban dan perubahan pandangan yang terjadi. (007)]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Benda Purbakala Melayu Dipamerkan di Rumah Budaya Fadli Zon]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Benda-Purbakala-Melayu-Dipamerkan-di-Rumah-Budaya-Fadli-Zon</link>
			<pubDate>Tue, 27 Nov 2012 02:50:58 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Benda-Purbakala-Melayu-Dipamerkan-di-Rumah-Budaya-Fadli-Zon</guid>
			<description><![CDATA[<img src="http://www.sumbaronline.com/foto_berita/medium_2SUASANA-PAMERAN-ARTEFAK111.jpg" border="0" alt="[Image: medium_2SUASANA-PAMERAN-ARTEFAK111.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
<span style="font-family: arial;"><span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;">PADANG PANJANG, SO</span>--Ratusan<br />
artefak Minangkabau koleksi Rumah Budaya Fadli Zon diikutsertakan dalam<br />
Pameran Artefak dalam rangka Festival Seni Melayu Asia Tenggara <br />
(Rediscovering The Treasures of Malay Culture) yang dibuka secara resmi <br />
Senin (26/11), di Rumah Budaya Fadli Zon, Aie Angek, Jl. Raya <br />
Padangpanjang-Bukittinggi, Km 6, Tanah Datar, Sumatra Barat.<br />
<br />
Selain<br />
artefak koleksi Rumah Budaya Fadli Zon, ikut dipamerkan artefak koleksi<br />
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Banda Aceh, Museum Negeri <br />
Propinsi Riau, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar, <br />
Koleksi Iskandar Zakaria (Pecinta Benda Purbakala), Museum Adityawarman <br />
Padang, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi, Museum <br />
Tanjungpinang Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, dan Museum Mulawarman <br />
Tenggarong.<br />
<br />
Koleksi-koleksi Rumah Budaya Fadli Zon yang <br />
dipamerkan itu, di antaranya 150 keris Minangkabau yang usianya sejaman <br />
Kerajaan Majapahit, Mataram dan Pagaruyung. Selain itu, ragam <br />
hias/suntiang Minangkabau, Meriam Lela, Songket-songket tua berusia <br />
lebih seratusan tahun, alat musik tiup Minangkabau, wayang golek, dan <br />
sejumlah koleksi bersejarah lainnya dari berbagai daerah di Nusantara.<br />
<br />
Budayawan<br />
Fadli Zon yang juga pemilik Rumah Budaya mengatakan, Pameran Artefak <br />
dalam Rangka Festival Seni Melayu Asia Tenggara 2012 yang digelar <br />
Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang, merupakan bagian untuk <br />
menunjukkan tingginya budaya Minangkabau dan Melayu di tengah masyarakat<br />
dunia.<br />
<br />
“Kita ketahui bahwa Minangkabau merupakan salah satu <br />
pusat kebudayaan Melayu yang memiliki tradisi yang panjang dan ikut <br />
mewarnai kebudayaan Nusantara,” ujar Fadli Zon.<br />
<br />
Rektor ISI Padang<br />
Panjang Prof. Dr. Mahdi Bahar, S.Kar., M.Hum., pada kesempatan tersebut<br />
mengatakan, sebagian artefak-artefak yang dipamerkan itu merupakan <br />
warisan kebudayaan Melayu Nusantara. Menurutnya, Melayu bukan hanya <br />
wujud artificial dari sebuah etnis.<br />
<br />
“Tetapi ia adalah basic rule <br />
yang mendasari pola sikap kita. Atas dasar itulah, ISI Padangpanjang <br />
menjadikan slogan ‘melayu berjaya’ sebagai visi bersama. Karenanya pula,<br />
seluruh civitas akademika yang berkecimpung di perguruan tinggi ini <br />
menyadari betul pentingnya usaha penggalian terhadap beragam kekayaan <br />
seni Melayu,” ujarnya.<br />
<br />
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang <br />
dr. Syuir Syam, M.Kes, MMR., ketika membuka pameran tersebut <br />
menyebutkan, ISI Padangpanjang selama ini telah dianggap sebagai salah <br />
satu asset Kota Serambi Mekah Padangpanjang, sebab beragam potensi seni <br />
terdapat di dalamnya.<br />
<br />
“Festival Seni Melayu Asia ini adalah <br />
kebanggaan dan tanggung jawab bersama untuk mempromosikan Kota <br />
Padangpanjang lebih luas lagi di mancanegara,” ujarnya.<br />
<br />
Walikota <br />
juga menyatakan kagumnya atas keberadaan Rumah Budaya Fadli Zon dengan <br />
sejumlah koleksi barang-barang antik bernilai sejarah, terutama <br />
peninggalan masa kerajaan Minangkabau.<br />
<br />
“Dengan adanya benda-benda<br />
sejarah ini, kita dapat lebih banyak mengenal sejarah masa lalu dengan <br />
beragam kekayaan seninya,” tambah Wali Kota.</span></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<img src="http://www.sumbaronline.com/foto_berita/medium_2SUASANA-PAMERAN-ARTEFAK111.jpg" border="0" alt="[Image: medium_2SUASANA-PAMERAN-ARTEFAK111.jpg]" onload="NcodeImageResizer.createOn(this);"/><br />
<span style="font-family: arial;"><span style="font-size: small;"><span style="font-weight: bold;">PADANG PANJANG, SO</span>--Ratusan<br />
artefak Minangkabau koleksi Rumah Budaya Fadli Zon diikutsertakan dalam<br />
Pameran Artefak dalam rangka Festival Seni Melayu Asia Tenggara <br />
(Rediscovering The Treasures of Malay Culture) yang dibuka secara resmi <br />
Senin (26/11), di Rumah Budaya Fadli Zon, Aie Angek, Jl. Raya <br />
Padangpanjang-Bukittinggi, Km 6, Tanah Datar, Sumatra Barat.<br />
<br />
Selain<br />
artefak koleksi Rumah Budaya Fadli Zon, ikut dipamerkan artefak koleksi<br />
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Banda Aceh, Museum Negeri <br />
Propinsi Riau, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar, <br />
Koleksi Iskandar Zakaria (Pecinta Benda Purbakala), Museum Adityawarman <br />
Padang, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi, Museum <br />
Tanjungpinang Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, dan Museum Mulawarman <br />
Tenggarong.<br />
<br />
Koleksi-koleksi Rumah Budaya Fadli Zon yang <br />
dipamerkan itu, di antaranya 150 keris Minangkabau yang usianya sejaman <br />
Kerajaan Majapahit, Mataram dan Pagaruyung. Selain itu, ragam <br />
hias/suntiang Minangkabau, Meriam Lela, Songket-songket tua berusia <br />
lebih seratusan tahun, alat musik tiup Minangkabau, wayang golek, dan <br />
sejumlah koleksi bersejarah lainnya dari berbagai daerah di Nusantara.<br />
<br />
Budayawan<br />
Fadli Zon yang juga pemilik Rumah Budaya mengatakan, Pameran Artefak <br />
dalam Rangka Festival Seni Melayu Asia Tenggara 2012 yang digelar <br />
Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang, merupakan bagian untuk <br />
menunjukkan tingginya budaya Minangkabau dan Melayu di tengah masyarakat<br />
dunia.<br />
<br />
“Kita ketahui bahwa Minangkabau merupakan salah satu <br />
pusat kebudayaan Melayu yang memiliki tradisi yang panjang dan ikut <br />
mewarnai kebudayaan Nusantara,” ujar Fadli Zon.<br />
<br />
Rektor ISI Padang<br />
Panjang Prof. Dr. Mahdi Bahar, S.Kar., M.Hum., pada kesempatan tersebut<br />
mengatakan, sebagian artefak-artefak yang dipamerkan itu merupakan <br />
warisan kebudayaan Melayu Nusantara. Menurutnya, Melayu bukan hanya <br />
wujud artificial dari sebuah etnis.<br />
<br />
“Tetapi ia adalah basic rule <br />
yang mendasari pola sikap kita. Atas dasar itulah, ISI Padangpanjang <br />
menjadikan slogan ‘melayu berjaya’ sebagai visi bersama. Karenanya pula,<br />
seluruh civitas akademika yang berkecimpung di perguruan tinggi ini <br />
menyadari betul pentingnya usaha penggalian terhadap beragam kekayaan <br />
seni Melayu,” ujarnya.<br />
<br />
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang <br />
dr. Syuir Syam, M.Kes, MMR., ketika membuka pameran tersebut <br />
menyebutkan, ISI Padangpanjang selama ini telah dianggap sebagai salah <br />
satu asset Kota Serambi Mekah Padangpanjang, sebab beragam potensi seni <br />
terdapat di dalamnya.<br />
<br />
“Festival Seni Melayu Asia ini adalah <br />
kebanggaan dan tanggung jawab bersama untuk mempromosikan Kota <br />
Padangpanjang lebih luas lagi di mancanegara,” ujarnya.<br />
<br />
Walikota <br />
juga menyatakan kagumnya atas keberadaan Rumah Budaya Fadli Zon dengan <br />
sejumlah koleksi barang-barang antik bernilai sejarah, terutama <br />
peninggalan masa kerajaan Minangkabau.<br />
<br />
“Dengan adanya benda-benda<br />
sejarah ini, kita dapat lebih banyak mengenal sejarah masa lalu dengan <br />
beragam kekayaan seninya,” tambah Wali Kota.</span></span>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Tabuik Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan ]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Tabuik-Tetap-Bertahan-di-Tengah-Kemajuan</link>
			<pubDate>Mon, 26 Nov 2012 03:37:37 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Tabuik-Tetap-Bertahan-di-Tengah-Kemajuan</guid>
			<description><![CDATA[<span style="font-weight: bold;">&lt;img src="http://harianhaluan.com/images/stories/Berita8/261112/tabuik.jpg" align="left" height="133" width="200" /&gt;Zaman </span>terus<br />
bergerak dan berubah, berbagai hal tumbuh berkembang, begitu juga yang <br />
dialami Kota Pariaman. Namun untuk tradisi kebudayaan, ma­syarakat <br />
Pariaman mampu untuk menjaga dan me­lestarikannya. Kearifan serta <br />
keluwesan ma­syarakat membentuk identitas yang mampu ber­tahan dari <br />
gem­puran zaman.<br />
<br />
Sabtu (24/11) malam, Rumah Tabuik, Desa Ka­ran Aur, Paria­man, <br />
dipenuhi pengunjung, tua, muda,dan anak-anak. Mereka antusias melihat <br />
sejumlah pria yang si­buk me­ngikat bam­bu dan kayu ber­ukuran be­sar. <br />
Di atas tempat pria tersebut be­kerja sengaja ditutupi dengan ter­pal <br />
ber­­warna bi­ru ber­uku­ran 8 x 8 meter. Hal itu dila­kukan untuk <br />
mengan­tisipasi agar tidak basah saat hujan.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
4 tiang bambu de­ngan tinggi 6 meter berdiri kokoh dan di­hiasi kain <br />
beludru yang ber­warna-warni. Di tengah bambu itu rang­kaian rotan <br />
berbentuk se­sosok bu­rung di­tutupi kain be­ludru hitam. Se­makin <br />
meriah setelah adanya kertas berwarna ku­ning ke­emasan, ca­haya lam­pu <br />
yang di pa­sang di se­tiap sudut ru­­mah tabuik mem­an­tul pa­da kertas <br />
emas itu, pan­tulannya bak ku­nang-kunang ma­lam ber­putar me­ngelilingi<br />
pe­kerja yang sedang me­nye­le­sai­kan pembuatan tabuik.<br />
<br />
Sebelumnya rang­kaian tabuik dimulai pada tanggal 1 mu­har­ram de­ngan prosesi “<span style="font-style: italic;">mam­buek daraga</span>” dilan­jutkan de­ngan berbagai prosesi seperti <span style="font-style: italic;">ma­am­­biak tanah, manabang ba­tang pisang, maatam panja, ma­arak panja, maarak saroban, ta­buiak naiak pangkek </span>dan<span style="font-style: italic;"> hoyak tabuik.</span><br />
<br />
Seluruh masyarakat Pariaman menunggu hajatan yang diadakan sekali <br />
setahun tersebut. Tradisi budaya yang masih bertahan itu, membuat para <br />
pekerja pembuatan <span style="font-style: italic;">tabuik</span> tak hentinya bekerja hingga larut malam, terutama menjelang tabuik dihoyak pada Minggu (25/11).<br />
<br />
Di atas rangka <span style="font-style: italic;">tabuik</span>, sesosok pria menaiki jenjang yang di <br />
sediakan untuk menghiasi tabuik, jari tangan kirinya setia menjepit <br />
sebatang rokok kretek, dengan cekatan dia pun menempelkan kain beludru <br />
berwana hitam ke bagian tubuh burung yang di sebut Buraq itu.<br />
<br />
“Karajo mambuek tabuik ko harus siap sebelum subuah, supayo paginyo <br />
bisa naiak pangkek,” kata Samsurizal Buyung (52), Kepala pembuat Tabuik <br />
Pasa.<br />
<br />
Tabuik yang merupakan lam­bang memperingati tragedi peris­tiwa <br />
Karbala terus mengalami dinamika. Berbagai cara terus dipertahankan, <br />
hingga saat ini <span style="font-style: italic;">tabuik </span>masih bisa menghipnotis para pengunjung, baik wisatawan lokal dan mancanegara.<br />
<br />
Malam semakin dingin, ma­syarakat pun tak beranjak dari tempat <br />
pembuatan tabuik itu, seolah semangat para pembuat tabuik ikut membakar <br />
semangat para pengun­jung yang masih setia mengamati proses pembuatan <br />
tabuik. Tak lama kemudian, seorang pria meng­gunakan kain sarung <br />
mendatangi pembuat tabuik, “ iko diganti warnanyo yuang, ndak cocok jo <br />
warna tiang yang di sabalah tu do” ucapnya ke pembuat tabuik.<br />
<br />
Jon Iswandi (56), lalu menje­laskan kepada pembuat tabuik kenapa <br />
warna yang dikatakannya tidak cocok. Jon, merupakan ketu­runan tabuik <br />
yang masih tetap melestarikan pembuatan tabuik sampai saat ini.<br />
<br />
“Tabuik yang kita kenal saat ini dulunya sempat tidak ada atau vakum,<br />
hingga beberapa tahun. Namun pada tahun 1978 pemuda Pasia atau Pasa <br />
ingin membuat tabuik kembali, saat itu kami membuat tabuik dengan <br />
swadaya masyarakat, tinggi tabuik pun hanya 8 sampai 9 meter,” ujarnya.<br />
<br />
Dia menambahkan, setiap ba­gian tubuh tabuik memeliki filosofi <br />
sendiri, dan pengertian filosofi serta cara pembuatan itu didapat secara<br />
turun temurun. Sedangkan untuk disetiap prosesi pembuatan tabuik juga <br />
ada ritual <span style="font-style: italic;">balimau, </span>yaitu proses doa dengan menyiram air limau, yang mengadung arti permin­taan kesela­matan kepada Sang Pencipta.<br />
<br />
“Kita sangat mencintai budaya tabuik, karena ini juga merupakan <br />
warisan budaya dan merupakan identitas yang dikenal oleh masya­rakat <br />
luas, untuk itu kami berha­rap tabuik kembali lagi mengunakan prosesi <br />
yang sakral agar tetap bertahan. Pembuatan tabuik tidak bisa dibuat oleh<br />
sembarangan orang, karena di setiap bagian itu mengan­dung makna, <br />
seperti contoh posisi Buraq menentukan, apabila posisi kaki tegak lurus <br />
berarti buraq sedang bertumpu sedangkan posisi kaki buraq bengkok <br />
menandak buraq ingin terbang, atau istilahnya <span style="font-style: italic;">Hinggok batumpu, tabang man­cakam,”</span> ungkapnya.<br />
<br />
Minggu (25/11), pagi menjelang, sang surya masih belum tampak, namun <br />
ribuan masyarakat sudah memenuhi lapangan merdeka Kota Pariaman. Tabuik <br />
yang malamnya dikerjakan sudah selesai, dan dibawa ke lapangan untuk <br />
siap dihoyak. Seluruh elemen masyarakat dari pedagang, tukang parkir dan<br />
polisi sibuk dengan tugasnya masing-masing.<br />
<br />
Setiap tahun tabuik menjadi lading rezeki bagi masyarakat Pariaman, <br />
dengan bertahannya tradisi budaya tabuik juga ber­damapak besar bagi <br />
perkembangan sejum­lah sektoral di Kota Pariaman.<br />
<br />
Mendekati siang, Kota Pariaman seperti lautan manusia, dari ujung <br />
jalan hanya terlihat berbagai macam model rambut, topi dan payung, namun<br />
yang terlihat paling menonjol hanyalah dua tabuik pasa dan subarang <br />
yang berdiri kokoh dipayungi langit biru. Ribuan mata seolah terhipnotis<br />
ketika tabuik mulai dihoyak, riuh suara teriakan dan tepuk tangan <br />
membawa <span style="font-style: italic;">tabuik</span> berjalan menuju pantai. Hingga sore yang merah pun telah bersiap menemani <span style="font-style: italic;">tabuik</span> untuk dibuang ke laut. Ribuan masyarakat tetap mengikuti proses pembuangan, seiring matahari terbenam <span style="font-style: italic;">tabuik</span> pun ikut terbenam, dan yang tersisa hanya memori keindahan budaya <span style="font-style: italic;">tabuik</span> dan memori kamera.<br />
<br />
 <br />
<br />
Laporan :<br />
<span style="font-weight: bold;">RIVO SEPTI ANDRIES/haluan</span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<span style="font-weight: bold;">&lt;img src="http://harianhaluan.com/images/stories/Berita8/261112/tabuik.jpg" align="left" height="133" width="200" /&gt;Zaman </span>terus<br />
bergerak dan berubah, berbagai hal tumbuh berkembang, begitu juga yang <br />
dialami Kota Pariaman. Namun untuk tradisi kebudayaan, ma­syarakat <br />
Pariaman mampu untuk menjaga dan me­lestarikannya. Kearifan serta <br />
keluwesan ma­syarakat membentuk identitas yang mampu ber­tahan dari <br />
gem­puran zaman.<br />
<br />
Sabtu (24/11) malam, Rumah Tabuik, Desa Ka­ran Aur, Paria­man, <br />
dipenuhi pengunjung, tua, muda,dan anak-anak. Mereka antusias melihat <br />
sejumlah pria yang si­buk me­ngikat bam­bu dan kayu ber­ukuran be­sar. <br />
Di atas tempat pria tersebut be­kerja sengaja ditutupi dengan ter­pal <br />
ber­­warna bi­ru ber­uku­ran 8 x 8 meter. Hal itu dila­kukan untuk <br />
mengan­tisipasi agar tidak basah saat hujan.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
4 tiang bambu de­ngan tinggi 6 meter berdiri kokoh dan di­hiasi kain <br />
beludru yang ber­warna-warni. Di tengah bambu itu rang­kaian rotan <br />
berbentuk se­sosok bu­rung di­tutupi kain be­ludru hitam. Se­makin <br />
meriah setelah adanya kertas berwarna ku­ning ke­emasan, ca­haya lam­pu <br />
yang di pa­sang di se­tiap sudut ru­­mah tabuik mem­an­tul pa­da kertas <br />
emas itu, pan­tulannya bak ku­nang-kunang ma­lam ber­putar me­ngelilingi<br />
pe­kerja yang sedang me­nye­le­sai­kan pembuatan tabuik.<br />
<br />
Sebelumnya rang­kaian tabuik dimulai pada tanggal 1 mu­har­ram de­ngan prosesi “<span style="font-style: italic;">mam­buek daraga</span>” dilan­jutkan de­ngan berbagai prosesi seperti <span style="font-style: italic;">ma­am­­biak tanah, manabang ba­tang pisang, maatam panja, ma­arak panja, maarak saroban, ta­buiak naiak pangkek </span>dan<span style="font-style: italic;"> hoyak tabuik.</span><br />
<br />
Seluruh masyarakat Pariaman menunggu hajatan yang diadakan sekali <br />
setahun tersebut. Tradisi budaya yang masih bertahan itu, membuat para <br />
pekerja pembuatan <span style="font-style: italic;">tabuik</span> tak hentinya bekerja hingga larut malam, terutama menjelang tabuik dihoyak pada Minggu (25/11).<br />
<br />
Di atas rangka <span style="font-style: italic;">tabuik</span>, sesosok pria menaiki jenjang yang di <br />
sediakan untuk menghiasi tabuik, jari tangan kirinya setia menjepit <br />
sebatang rokok kretek, dengan cekatan dia pun menempelkan kain beludru <br />
berwana hitam ke bagian tubuh burung yang di sebut Buraq itu.<br />
<br />
“Karajo mambuek tabuik ko harus siap sebelum subuah, supayo paginyo <br />
bisa naiak pangkek,” kata Samsurizal Buyung (52), Kepala pembuat Tabuik <br />
Pasa.<br />
<br />
Tabuik yang merupakan lam­bang memperingati tragedi peris­tiwa <br />
Karbala terus mengalami dinamika. Berbagai cara terus dipertahankan, <br />
hingga saat ini <span style="font-style: italic;">tabuik </span>masih bisa menghipnotis para pengunjung, baik wisatawan lokal dan mancanegara.<br />
<br />
Malam semakin dingin, ma­syarakat pun tak beranjak dari tempat <br />
pembuatan tabuik itu, seolah semangat para pembuat tabuik ikut membakar <br />
semangat para pengun­jung yang masih setia mengamati proses pembuatan <br />
tabuik. Tak lama kemudian, seorang pria meng­gunakan kain sarung <br />
mendatangi pembuat tabuik, “ iko diganti warnanyo yuang, ndak cocok jo <br />
warna tiang yang di sabalah tu do” ucapnya ke pembuat tabuik.<br />
<br />
Jon Iswandi (56), lalu menje­laskan kepada pembuat tabuik kenapa <br />
warna yang dikatakannya tidak cocok. Jon, merupakan ketu­runan tabuik <br />
yang masih tetap melestarikan pembuatan tabuik sampai saat ini.<br />
<br />
“Tabuik yang kita kenal saat ini dulunya sempat tidak ada atau vakum,<br />
hingga beberapa tahun. Namun pada tahun 1978 pemuda Pasia atau Pasa <br />
ingin membuat tabuik kembali, saat itu kami membuat tabuik dengan <br />
swadaya masyarakat, tinggi tabuik pun hanya 8 sampai 9 meter,” ujarnya.<br />
<br />
Dia menambahkan, setiap ba­gian tubuh tabuik memeliki filosofi <br />
sendiri, dan pengertian filosofi serta cara pembuatan itu didapat secara<br />
turun temurun. Sedangkan untuk disetiap prosesi pembuatan tabuik juga <br />
ada ritual <span style="font-style: italic;">balimau, </span>yaitu proses doa dengan menyiram air limau, yang mengadung arti permin­taan kesela­matan kepada Sang Pencipta.<br />
<br />
“Kita sangat mencintai budaya tabuik, karena ini juga merupakan <br />
warisan budaya dan merupakan identitas yang dikenal oleh masya­rakat <br />
luas, untuk itu kami berha­rap tabuik kembali lagi mengunakan prosesi <br />
yang sakral agar tetap bertahan. Pembuatan tabuik tidak bisa dibuat oleh<br />
sembarangan orang, karena di setiap bagian itu mengan­dung makna, <br />
seperti contoh posisi Buraq menentukan, apabila posisi kaki tegak lurus <br />
berarti buraq sedang bertumpu sedangkan posisi kaki buraq bengkok <br />
menandak buraq ingin terbang, atau istilahnya <span style="font-style: italic;">Hinggok batumpu, tabang man­cakam,”</span> ungkapnya.<br />
<br />
Minggu (25/11), pagi menjelang, sang surya masih belum tampak, namun <br />
ribuan masyarakat sudah memenuhi lapangan merdeka Kota Pariaman. Tabuik <br />
yang malamnya dikerjakan sudah selesai, dan dibawa ke lapangan untuk <br />
siap dihoyak. Seluruh elemen masyarakat dari pedagang, tukang parkir dan<br />
polisi sibuk dengan tugasnya masing-masing.<br />
<br />
Setiap tahun tabuik menjadi lading rezeki bagi masyarakat Pariaman, <br />
dengan bertahannya tradisi budaya tabuik juga ber­damapak besar bagi <br />
perkembangan sejum­lah sektoral di Kota Pariaman.<br />
<br />
Mendekati siang, Kota Pariaman seperti lautan manusia, dari ujung <br />
jalan hanya terlihat berbagai macam model rambut, topi dan payung, namun<br />
yang terlihat paling menonjol hanyalah dua tabuik pasa dan subarang <br />
yang berdiri kokoh dipayungi langit biru. Ribuan mata seolah terhipnotis<br />
ketika tabuik mulai dihoyak, riuh suara teriakan dan tepuk tangan <br />
membawa <span style="font-style: italic;">tabuik</span> berjalan menuju pantai. Hingga sore yang merah pun telah bersiap menemani <span style="font-style: italic;">tabuik</span> untuk dibuang ke laut. Ribuan masyarakat tetap mengikuti proses pembuangan, seiring matahari terbenam <span style="font-style: italic;">tabuik</span> pun ikut terbenam, dan yang tersisa hanya memori keindahan budaya <span style="font-style: italic;">tabuik</span> dan memori kamera.<br />
<br />
 <br />
<br />
Laporan :<br />
<span style="font-weight: bold;">RIVO SEPTI ANDRIES/haluan</span>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Belum Terkilat Telah Terkelam]]></title>
			<link>http://www.minangforum.com/Thread-Belum-Terkilat-Telah-Terkelam</link>
			<pubDate>Tue, 20 Nov 2012 06:52:06 +0000</pubDate>
			<guid isPermaLink="false">http://www.minangforum.com/Thread-Belum-Terkilat-Telah-Terkelam</guid>
			<description><![CDATA[<div align="justify">Berunding sesudah makan, begitulah adat <br />
di Minangkabau. Jauh hari sebelumnya, pihak keluarga calon pengantin <br />
pria sudah diberi tahu bahwa jika setuju, pihak calon pengantin wanita <br />
akan datang pada hari H untuk meminang secara resmi. Maka, pada hari H <br />
itu, pihak calon pengantin pria telah menyiapkan makan siang untuk <br />
menunggu kedatangan keluarga calon pengantin wanita. <br />
<br />
Di ranah Minang, keluarga wanitalah yang datang meminang pria. Saya <br />
diikutkan kerabat calon pengantin pria hadir dalam perundingan itu <br />
karena kami bertetangga. Satu hal yang menarik adalah pernyataan <br />
orangtua calon pengantin pria yang diwakili oleh ninik mamaknya sebagai <br />
juru bicara seperti berikut ini.<br />
<br />
“Betul, si Buyung sudah tamat kuliahnya dan sudah dapat pula pekerjaan <br />
tetap sebagai pegawai negeri, dia sudah pantas beristri. Akan tetapi, <br />
maklumlah kami keluarga kurang mampu, hingga kini belum lunas hutang <br />
emas ibunya kepada orang kaya sebelah yang baik hati untuk biaya sekolah<br />
si Buyung tempo hari. Jadi, pada dasarnya kami setuju si Buyung cepat <br />
diperjodohkan, namun kami ingin si Buyung melunasi hutang ibunya dulu <br />
dengan gaji-gaji awalnya.”<br />
<br />
Saya pikir, semua yang terlibat dalam majelis berunding sesudah makan di<br />
rumah calon pengantin pria itu (termasuk pembaca kolom ini), pasti <br />
sudah tahu ke mana arah pembicaraan ninik mamak si Buyung. Pepatah <br />
mengatakan, Alun takilek alah takalam (Belum terkilat sudah terkelam).<br />
<br />
Siapa yang berbicara, kepada siapa ditujukan, dalam konteks apa, dan <br />
berimplikasi (makna) apa terhadap orang yang dituju, merupakan <br />
penggunaan bahasa dalam berkomunikasi antar sesama anggota masyarakat <br />
suatu bahasa yang menyatu dengan budayanya. Peristiwa itu disebut <br />
pragmatik berbahasa dalam kajian linguistik, berkenaan dengan penggunaan<br />
bahasa dalam berkomunikasi.<br />
<br />
Pragmatik berbahasa terdapat dalam semua bahasa. Demikian juga halnya <br />
dalam menafsirkan ujung kecek (implikatur) ninik mamak si Buyung tadi, <br />
pastilah dia minta uang jemputan, jika pihak calon pengantin wanita <br />
ingin cepat melangsungkan pernikahan.<br />
<br />
Berapa besar jumlah uang jemputan yang diminta, biasanya tidak <br />
dibicarakan di dalam forum itu, melainkan melalui forum kecil (bilik <br />
ketek) antara orang tua kedua belah pihak. Di dalam forum itu biasanya <br />
dijawab oleh juru bicara pihak calon pengan tin wanita seperti berikut <br />
ini.<br />
<br />
Ibarat urang mambali kabau, tukang gubalo tantu indak mungkin dilupoan. <br />
Artinya, ibarat membeli kerbau yang selama ini digembalakan (diangon) <br />
oleh seseorang yang dipercaya, pembeli kerbau harus memberi tips kepada <br />
si pegembala tanda berterima kasih.<br />
<br />
Kisah ini muncul di kepala saya ketika teman saya Drs. Badu (bukan nama <br />
sebenarnya), kepala sebuah instansi yang sekaligus sebagai KPA (Kuasa <br />
Pengguna Anggaran), curhat ke saya bahwa dia merasa diperas petugas dari<br />
Inspektorat.<br />
<br />
Kata Drs. Badu, petugas inspektorat yang datang untuk memeriksa <br />
akuntabilitas di bidang administrasi dan keuangan instansinya, tidak <br />
pernah minta uang. Akan tetapi, dari implikatur kalimat-kalimatnya <br />
dalam percakapan dengan sang pemerikasa keuangan itu, dapat ditafsirkan <br />
bahwa ia lebih senang diberi uang keamanan.<br />
<br />
“Saya tidak menemukan kesalahan penggunaan anggaran yang berarti. Akan <br />
tetapi, kalau ada audit eksternal, kesalahan administrasi dapat <br />
diartikan kesalahan penggunaan anggaran. Misalnya, kegiatan seminar ini <br />
tidak Bapak lampirkan foto-foto kegiatan. Lalu, pembayaran honorarium <br />
setiap pembicara tidak dilampirkan surat permintaan dan surat balasan <br />
kesediaan para nara sumber, kelihatannya kecil dan sepele,tapi ini <br />
urgen.”<br />
<br />
“Saya termangu-mangu,” kata Drs. Badu. “Sambil berpikir, bagaimana saya<br />
menjawabnya agar dia cepat pergi. Sudah seminggu dia memeriksa instansi<br />
saya dan sudah seminggu pula kamar hotel saya bayar, meski pun dia <br />
punya uang jalan yang ditanggung kantor asalnya.”<br />
<br />
“Oh, Bapak tidak usah cemas. Saya bisa menuliskan laporan tanpa <br />
menyinggung-nyinggung hal itu. Pokoknya, pandai-pandai sayalah,” <br />
jawabnya.<br />
<br />
Drs. Badu mengatakan kepada saya, bahwa dia langsung menafsirkan <br />
kata-kata pandai-pandai sayalah itu menjadi pandai-pandai pula <br />
menghargainya, sudah terkelam yang terkilat itu. Untuk itu, Drs. Badu <br />
mengumpulkan stafnya dan meminta seluruh stafnya menafsirkan kata <br />
pandai-pandai sayalah.<br />
<br />
Semua sepakat, perlu disediakan sejumlah uang dalam amplop untuk <br />
pemeriksa keuangan itu. Begitulah, salah seorang staf pak Badu, <br />
mengantarkan amplop itu kepada sang pemeriksa keuangan di kamar <br />
hotelnya.<br />
<br />
Selanjutnya, melalui telepon, Drs. Badu mengucapkan terima kasih kepada <br />
orang inspektorat itu dan minta maaf tidak dapat melayani dengan baik. <br />
Sebaliknya, orang inspektorat itu juga berterrima kasih dan merasa amat <br />
dilayani.<br />
<br />
Memang tidak disebutkannya amplop telah diterimanya, tapi mendengar <br />
suaranya yang bergairah, Drs. Badu merasa bahwa orang itu sedang gembira<br />
setelah menerima amplop uang dari orang suruhannya.<br />
<br />
Heboh soal pemerasan BUMN oleh anggota DPR dan berkembang rumor <br />
akhir-akhir ini bahwa BUMN memang menjadi sapi perahan oleh para <br />
petinggi negara selama ini, tidaklah merupakan hal yang baru. Siapa saja<br />
yang memegang uang (anggaran) banyak berada dalam posisi rawan berbuat <br />
kesalahan.<br />
<br />
Kalau pun tidak berbuat kesalahan, dapat dicari-cari kesalahannya oleh <br />
orang yang berkuasa seperti halnya petugas inspektorat. Mau tidak mau, <br />
sang pengguna dan pemegang uang (anggaran) banyak seperti direktur salah<br />
satu BUMN, pasti memberi upeti kalau ditakut-takuti sang penguasa. <br />
Sudah berlangsung sejak dulu kala, sewaktu Mbah Soeharto berkuasa.<br />
<br />
Dia tidak berterus terang meminta uang, tapi dari intrik-intriknya, belum terkilat sudah terkelam.(singgalang/HARRIS EFFENDI THAHAR)</div>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div align="justify">Berunding sesudah makan, begitulah adat <br />
di Minangkabau. Jauh hari sebelumnya, pihak keluarga calon pengantin <br />
pria sudah diberi tahu bahwa jika setuju, pihak calon pengantin wanita <br />
akan datang pada hari H untuk meminang secara resmi. Maka, pada hari H <br />
itu, pihak calon pengantin pria telah menyiapkan makan siang untuk <br />
menunggu kedatangan keluarga calon pengantin wanita. <br />
<br />
Di ranah Minang, keluarga wanitalah yang datang meminang pria. Saya <br />
diikutkan kerabat calon pengantin pria hadir dalam perundingan itu <br />
karena kami bertetangga. Satu hal yang menarik adalah pernyataan <br />
orangtua calon pengantin pria yang diwakili oleh ninik mamaknya sebagai <br />
juru bicara seperti berikut ini.<br />
<br />
“Betul, si Buyung sudah tamat kuliahnya dan sudah dapat pula pekerjaan <br />
tetap sebagai pegawai negeri, dia sudah pantas beristri. Akan tetapi, <br />
maklumlah kami keluarga kurang mampu, hingga kini belum lunas hutang <br />
emas ibunya kepada orang kaya sebelah yang baik hati untuk biaya sekolah<br />
si Buyung tempo hari. Jadi, pada dasarnya kami setuju si Buyung cepat <br />
diperjodohkan, namun kami ingin si Buyung melunasi hutang ibunya dulu <br />
dengan gaji-gaji awalnya.”<br />
<br />
Saya pikir, semua yang terlibat dalam majelis berunding sesudah makan di<br />
rumah calon pengantin pria itu (termasuk pembaca kolom ini), pasti <br />
sudah tahu ke mana arah pembicaraan ninik mamak si Buyung. Pepatah <br />
mengatakan, Alun takilek alah takalam (Belum terkilat sudah terkelam).<br />
<br />
Siapa yang berbicara, kepada siapa ditujukan, dalam konteks apa, dan <br />
berimplikasi (makna) apa terhadap orang yang dituju, merupakan <br />
penggunaan bahasa dalam berkomunikasi antar sesama anggota masyarakat <br />
suatu bahasa yang menyatu dengan budayanya. Peristiwa itu disebut <br />
pragmatik berbahasa dalam kajian linguistik, berkenaan dengan penggunaan<br />
bahasa dalam berkomunikasi.<br />
<br />
Pragmatik berbahasa terdapat dalam semua bahasa. Demikian juga halnya <br />
dalam menafsirkan ujung kecek (implikatur) ninik mamak si Buyung tadi, <br />
pastilah dia minta uang jemputan, jika pihak calon pengantin wanita <br />
ingin cepat melangsungkan pernikahan.<br />
<br />
Berapa besar jumlah uang jemputan yang diminta, biasanya tidak <br />
dibicarakan di dalam forum itu, melainkan melalui forum kecil (bilik <br />
ketek) antara orang tua kedua belah pihak. Di dalam forum itu biasanya <br />
dijawab oleh juru bicara pihak calon pengan tin wanita seperti berikut <br />
ini.<br />
<br />
Ibarat urang mambali kabau, tukang gubalo tantu indak mungkin dilupoan. <br />
Artinya, ibarat membeli kerbau yang selama ini digembalakan (diangon) <br />
oleh seseorang yang dipercaya, pembeli kerbau harus memberi tips kepada <br />
si pegembala tanda berterima kasih.<br />
<br />
Kisah ini muncul di kepala saya ketika teman saya Drs. Badu (bukan nama <br />
sebenarnya), kepala sebuah instansi yang sekaligus sebagai KPA (Kuasa <br />
Pengguna Anggaran), curhat ke saya bahwa dia merasa diperas petugas dari<br />
Inspektorat.<br />
<br />
Kata Drs. Badu, petugas inspektorat yang datang untuk memeriksa <br />
akuntabilitas di bidang administrasi dan keuangan instansinya, tidak <br />
pernah minta uang. Akan tetapi, dari implikatur kalimat-kalimatnya <br />
dalam percakapan dengan sang pemerikasa keuangan itu, dapat ditafsirkan <br />
bahwa ia lebih senang diberi uang keamanan.<br />
<br />
“Saya tidak menemukan kesalahan penggunaan anggaran yang berarti. Akan <br />
tetapi, kalau ada audit eksternal, kesalahan administrasi dapat <br />
diartikan kesalahan penggunaan anggaran. Misalnya, kegiatan seminar ini <br />
tidak Bapak lampirkan foto-foto kegiatan. Lalu, pembayaran honorarium <br />
setiap pembicara tidak dilampirkan surat permintaan dan surat balasan <br />
kesediaan para nara sumber, kelihatannya kecil dan sepele,tapi ini <br />
urgen.”<br />
<br />
“Saya termangu-mangu,” kata Drs. Badu. “Sambil berpikir, bagaimana saya<br />
menjawabnya agar dia cepat pergi. Sudah seminggu dia memeriksa instansi<br />
saya dan sudah seminggu pula kamar hotel saya bayar, meski pun dia <br />
punya uang jalan yang ditanggung kantor asalnya.”<br />
<br />
“Oh, Bapak tidak usah cemas. Saya bisa menuliskan laporan tanpa <br />
menyinggung-nyinggung hal itu. Pokoknya, pandai-pandai sayalah,” <br />
jawabnya.<br />
<br />
Drs. Badu mengatakan kepada saya, bahwa dia langsung menafsirkan <br />
kata-kata pandai-pandai sayalah itu menjadi pandai-pandai pula <br />
menghargainya, sudah terkelam yang terkilat itu. Untuk itu, Drs. Badu <br />
mengumpulkan stafnya dan meminta seluruh stafnya menafsirkan kata <br />
pandai-pandai sayalah.<br />
<br />
Semua sepakat, perlu disediakan sejumlah uang dalam amplop untuk <br />
pemeriksa keuangan itu. Begitulah, salah seorang staf pak Badu, <br />
mengantarkan amplop itu kepada sang pemeriksa keuangan di kamar <br />
hotelnya.<br />
<br />
Selanjutnya, melalui telepon, Drs. Badu mengucapkan terima kasih kepada <br />
orang inspektorat itu dan minta maaf tidak dapat melayani dengan baik. <br />
Sebaliknya, orang inspektorat itu juga berterrima kasih dan merasa amat <br />
dilayani.<br />
<br />
Memang tidak disebutkannya amplop telah diterimanya, tapi mendengar <br />
suaranya yang bergairah, Drs. Badu merasa bahwa orang itu sedang gembira<br />
setelah menerima amplop uang dari orang suruhannya.<br />
<br />
Heboh soal pemerasan BUMN oleh anggota DPR dan berkembang rumor <br />
akhir-akhir ini bahwa BUMN memang menjadi sapi perahan oleh para <br />
petinggi negara selama ini, tidaklah merupakan hal yang baru. Siapa saja<br />
yang memegang uang (anggaran) banyak berada dalam posisi rawan berbuat <br />
kesalahan.<br />
<br />
Kalau pun tidak berbuat kesalahan, dapat dicari-cari kesalahannya oleh <br />
orang yang berkuasa seperti halnya petugas inspektorat. Mau tidak mau, <br />
sang pengguna dan pemegang uang (anggaran) banyak seperti direktur salah<br />
satu BUMN, pasti memberi upeti kalau ditakut-takuti sang penguasa. <br />
Sudah berlangsung sejak dulu kala, sewaktu Mbah Soeharto berkuasa.<br />
<br />
Dia tidak berterus terang meminta uang, tapi dari intrik-intriknya, belum terkilat sudah terkelam.(singgalang/HARRIS EFFENDI THAHAR)</div>]]></content:encoded>
		</item>
	</channel>
</rss>