Perhatian untuk member MinangForum untuk membaca peraturan dahulu agar post anda tidak dihapus
Dapatkan aplikasi MinangForum untuk android anda, Klik Disini untuk mendownload


 
Thread Rating:
  • 0 Votes - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
+ Reply to Thread
05-25-2012 02:21 PM

Alang Babega Offline
*

  • Jan 2009
  • 630 posts
  • 0
Post: #1
RANPERDA KAWASAN TANPA ROKOK : Diyakini Tak Ganggu Adat Minang
PADANG, HALUAN —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sumbar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR).
DPRD Sumbar yakinkan Ranperda ini tidak akan merusak adat budaya masya­rakat Minangkabau.


Ranperda ini terkait de­ngan catatan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumbar tentang peningkatan jumlah korban atau perokok pasif
yang terus meningkat.
Hal ini terungkap dalam sidang paripurna DPRD Sum­bar,
Kamis (24/5) kemarin dengan agenda pembahasan empat Ranperda yakni
Ran­perda tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Satpol PP Sum­bar, Ranperda Perubahan Kedua Perda No 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Orga­nisasi Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Panas Bumi dan
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar dalam nota
penyampaiannya me­ngung­kapkan, konsumsi rokok telah mengakibatkan
kema­tian paling sedikit 400 ribu orang per tahun di Indonesia. Merokok
juga mengakibakan bahaya kesehatan bagi si perokok sekaligus orang di
sekitarnya (perokok pasif). Selain itu, data 2004 mengung­kapkan,
sebagian besar pero­kok pasif adalah perempuan, yang jumlahnya mencapai
64 juta jiwa (66 persen dari total perokok pasif).
Indonesia merupakan ne­gara terbesar ke-7 di dunia yang
memproduksi rokok. Dari sisi konsumsi rokok, Indonesia berada di urutan
ke-3.
“Untuk Sumbar, jumlah perokok juga sudah berada pada
level mengkhawatirkan,” kata Ali. Riset kesehatan dasar 2007, Provinsi
Sumbar merupakan peringkat ke-6 dengan jumlah perokok ter­besar dari 33
provinsi di Indonesia.
“Di Sumbar, ada lebih dari 1,2 juta perokok tiap hari.
Sekitar 25,7 persen di anta­ranya, merupakan perokok tiap hari,
kadang-kadang (4,5 persen) dan sudah berhenti merokok (2,3 persen),”
ungkap Ali Asmar.
Tak hanya itu, katanya, usia warga Sumbar yang merokok
juga mencengangkan. Sekitar 40,1 persen mulai merokok sejak usia 15-19
tahun, 13,8 persen pada usia 20-24 tahun, 13,7 persen pada usia 10-14
tahun, bahkan 1,5 persen sudah mulai merokok sejak usia 5-9 tahun.
“Dari sisi daerah, perokok terbanyak ada di Sijunjung
(93,12 persen), Tanahdatar (29,4 persen) dan Kabupaten Solok (18,1
persen). Sedangkan yang terendah Kota Paya­kumbuh (18,1 persen),” terang
Ali Asmar.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sum­bar, Leo­nardy
Harmainy mengung­kapkan, rokok bagi masya­rakat Minangkabau, telah jadi
bagian budaya bahkan mele­kat pada proses adat istiadat. Contohnya,
dalam hal maim­bau baralek yang selalu men­yer­takan salapah (rokok-red) di carano. Orang akan dihargai jika rokok yang diberikan dihisap setidaknya diambil.
“Namun, materi yang ak­an dibahas dalam Ran­perda
Kawasan Tanpa Rokok tidak dalam ranah adat istiadat itu. Ranperda ini
dilahirkan de­ngan harapan, bisa mem­berikan penyadaran kepada
masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan dari merokok ini, terutama pada
perokok pasif yang ada di ruang publik,” terang Leonardy.
Selain itu, Leonardy ber­harap, sanksi yang akan
diberikan dari Ranperda tentang Kawasan Tanpa Ro­kok ini, bisa membuat
efek jera perokok, terutama yang masih membandel merokok di tempat yang
nantinya akan dilarang. Seperti sekolah, rumah sakit, perkantoran, di
atas mobil angkutan kota dan tempat lain yang akan diatur dalam
peraturan gubernur nantinya.
“Kita berharap gubernur segera menetapkan titik-titik kawasan tanpa rokok di te­rutama di perkantoran peme­rintahan sebagai pilot project. Sebab, DPRD bertekad untuk menyegerakan pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini,” terang Leonardy.
Kepada Pol PP, Leonardy berharap, menjalankan ama­nat
Ranperda ini nantinya secara sungguh-sungguh. Se­bab, tugas utama Pol PP
itu sendiri adalah menegakkan perda yang telah dirancang bersama.
“Sanksi yang akan kita berikan itu berupa sanksi hukuman denda, bukan
sanksi hukuman badan. Besaran denda yang akan kita berikan, akan
dibahas nanti. Namun, jumlahnya harus bisa mem­berikan efek jera kepada
si perokok yang tak menga­cuhkan hak-hak orang lain terutama yang tidak
merokok,” tegas anggota DPRD Dapil Sumbar IV ini. (h/dla)
Reputation
Comments
 
Possibly Related Threads...
Thread:
  Aransement Ulang Lagu Minang Lamo
  Mencari Identitas Minang lewat Rendang
  Korupsi dan Budaya Minang
  Orang Minang Kehilangan Identitas ?
  Ahli Bedah Vaskuler 30 Persen Asal Minang
  Bangkitlah Ranah Minang
  Walikota Padang Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Minang
  Geliat Minang di Bumi Lancang Kuning
  Surau Dan Perjalanan Hidup Orang Minang
  Pesona Ranah Minang Jangan Dicemari Tingkah Kampungan