PADANG, HALUAN —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sumbar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR).
DPRD Sumbar yakinkan Ranperda ini tidak akan merusak adat budaya masyarakat Minangkabau.
Ranperda ini terkait dengan catatan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumbar tentang peningkatan jumlah korban atau perokok pasif
yang terus meningkat.
Hal ini terungkap dalam sidang paripurna DPRD Sumbar,
Kamis (24/5) kemarin dengan agenda pembahasan empat Ranperda yakni
Ranperda tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Satpol PP Sumbar, Ranperda Perubahan Kedua Perda No 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Panas Bumi dan
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar dalam nota
penyampaiannya mengungkapkan, konsumsi rokok telah mengakibatkan
kematian paling sedikit 400 ribu orang per tahun di Indonesia. Merokok
juga mengakibakan bahaya kesehatan bagi si perokok sekaligus orang di
sekitarnya (perokok pasif). Selain itu, data 2004 mengungkapkan,
sebagian besar perokok pasif adalah perempuan, yang jumlahnya mencapai
64 juta jiwa (66 persen dari total perokok pasif).
Indonesia merupakan negara terbesar ke-7 di dunia yang
memproduksi rokok. Dari sisi konsumsi rokok, Indonesia berada di urutan
ke-3.
“Untuk Sumbar, jumlah perokok juga sudah berada pada
level mengkhawatirkan,” kata Ali. Riset kesehatan dasar 2007, Provinsi
Sumbar merupakan peringkat ke-6 dengan jumlah perokok terbesar dari 33
provinsi di Indonesia.
“Di Sumbar, ada lebih dari 1,2 juta perokok tiap hari.
Sekitar 25,7 persen di antaranya, merupakan perokok tiap hari,
kadang-kadang (4,5 persen) dan sudah berhenti merokok (2,3 persen),”
ungkap Ali Asmar.
Tak hanya itu, katanya, usia warga Sumbar yang merokok
juga mencengangkan. Sekitar 40,1 persen mulai merokok sejak usia 15-19
tahun, 13,8 persen pada usia 20-24 tahun, 13,7 persen pada usia 10-14
tahun, bahkan 1,5 persen sudah mulai merokok sejak usia 5-9 tahun.
“Dari sisi daerah, perokok terbanyak ada di Sijunjung
(93,12 persen), Tanahdatar (29,4 persen) dan Kabupaten Solok (18,1
persen). Sedangkan yang terendah Kota Payakumbuh (18,1 persen),” terang
Ali Asmar.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Leonardy
Harmainy mengungkapkan, rokok bagi masyarakat Minangkabau, telah jadi
bagian budaya bahkan melekat pada proses adat istiadat. Contohnya,
dalam hal maimbau baralek yang selalu menyertakan salapah (rokok-red) di carano. Orang akan dihargai jika rokok yang diberikan dihisap setidaknya diambil.
“Namun, materi yang akan dibahas dalam Ranperda
Kawasan Tanpa Rokok tidak dalam ranah adat istiadat itu. Ranperda ini
dilahirkan dengan harapan, bisa memberikan penyadaran kepada
masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan dari merokok ini, terutama pada
perokok pasif yang ada di ruang publik,” terang Leonardy.
Selain itu, Leonardy berharap, sanksi yang akan
diberikan dari Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini, bisa membuat
efek jera perokok, terutama yang masih membandel merokok di tempat yang
nantinya akan dilarang. Seperti sekolah, rumah sakit, perkantoran, di
atas mobil angkutan kota dan tempat lain yang akan diatur dalam
peraturan gubernur nantinya.
“Kita berharap gubernur segera menetapkan titik-titik kawasan tanpa rokok di terutama di perkantoran pemerintahan sebagai pilot project. Sebab, DPRD bertekad untuk menyegerakan pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini,” terang Leonardy.
Kepada Pol PP, Leonardy berharap, menjalankan amanat
Ranperda ini nantinya secara sungguh-sungguh. Sebab, tugas utama Pol PP
itu sendiri adalah menegakkan perda yang telah dirancang bersama.
“Sanksi yang akan kita berikan itu berupa sanksi hukuman denda, bukan
sanksi hukuman badan. Besaran denda yang akan kita berikan, akan
dibahas nanti. Namun, jumlahnya harus bisa memberikan efek jera kepada
si perokok yang tak mengacuhkan hak-hak orang lain terutama yang tidak
merokok,” tegas anggota DPRD Dapil Sumbar IV ini.
(h/dla)