Polresta Padang Terjunkan Intel Untuk Antisipasi Upal
<img src="http://padang-today.com/up/berita/03082012180830uang.jpg" alt="Uang Pecahan Rp2000, yang disodorkan warga " align="left" width="400" />
Dua Minggu jelang Hari Raya Idul Fitri, sebagian warga penyedia jasa penukaran uang kertas, sudah mulai berjejer dibeberapa ruas jalan Kota Padang, seperti di bawah jembatan Siti nurbaya, Jalan Pemuda, Simpang Haru, kawasan Gor H. Agus Salim, Jalan Dipenogoro.
Maka dalam menghindari terjadinya transaksi uang palsu (upal), diantara penyedia jasa penukaran uang dipinggir jalan, jajaran kepolisian Polresta Padang, akan segera menerjunkan anggota intel untuk memantau dan mengawasi aktifitas transaksi penukaran uang tersebut.
"Untuk pengawasan di sejumlah pinggir ruas jalan yang menjadi titik transaksi penukaran uang kebutuhan lebaran itu, kita akan menerjunkan anggota Intel untuk lebih mengetahui apakah ada peredaran uang palsu atau tidak, yang jelas kepolisian dalam hal ini tidak mau kecolongan," ujar Waka Polresta Padang, AKBP Wisnu Handoko, Jumat (3/8).
Dikatakan AKBP Wisnu, jajaran kepolisian Polresta Padang akan terus memantau dan mengawasi aktifitas penukaran uang dipinggir jalan yang memang selalu ramai jelang lebaran, sebagai upaya antisipasi beredarnya uang palsu (upal) ditengah masyarakat.
"Hal ini dilakukan, untuk menghindari adanya sejumlah oknum masyarakat yang mungkin mencoba memanfaatkan moment jasa penukaran uang pinggir jalan sebagai lahan peredaran uang palsu," kata Wisnu.
Selain menerjunkan anggota Intel, kata Wisnu, jajaran kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap jasa penukaran uang pinggir jalan yang memang tidak resmi dan bukan langsung dari bank, untuk menghindari kemungkinan adanya uang palsu yang sengaja diselipkan.
Uang kertas yang disediakan para penjual jasa penukaran uang pinggir jalan tersebut, terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000. Para penjual jasa tersebut mengambil untung sebesar Rp. 10 ribu untuk pecahan seribu, Rp. 15 ribu untuk pecahan 2 ribu, Rp. 20 ribu untuk pecahan 5 Ribu, RP. 25 ribu untuk pecahan 10 ribu, dan Rp. 30 ribu untuk pecahan 20 ribu.(padangtoday)