Thread Rating:
  • 0 Votes - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
+ Reply to Thread
07-27-2011 11:56 AM
uwan Offline
*

  • Jan 2009
  • 1.144 posts
  • reputations
  • 11 thanks
    Given 73 thank(s) in 60 post(s)
Post: #1
Disparitas Penghasilan PNS
Penghasilan-gaji plus tunjangan, merupakan hak PNS sebagai kompensasi pengabdiannya pada ne­gara. Namun saat ini ter­jadi disparitas atau per­bedaan, jarak penghasilan antara satu daerah dengan daerah lain, dengan jarak yang mencolok. Situasi ini, di samping tidak adil juga akan menimbulkan kecemburuan. Beberapa daerah memberikan tunjangan daerah (tunjada) dengan nominal fantastis. Tunjada yang sangat tinggi itu terutama diberikan kepada para pejabatnya, mulai dari eselon terendah (eselon IV/b) sampai eselon tertinggi (eselon I/b).

Provinsi DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau misalnya, adalah beberapa daerah provinsi yang memberikan tambahan penghasilan atau tunjada kepada aparaturnya dengan nilai yang (tidak) logis di tengah angka kemiskinan yang masih tinggi. DKI Jakarta memberikan tunjangan tertinggi, pada kisaran antara Rp6 juta sampai dengan Rp50 juta. Demikian juga Banten dengan tunjada hingga Rp40 jutaan untuk pejabat eselon I/b-nya atau sekdaprov.

Serta merta tunjada yang sangat besar itu menimbulkan kontroversi dan menuai kritikan beragam dari berbagai elemen. Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa akan dilakukan penertiban atau pengaturan sehingga jurang penghasilan antara satu daerah dan daerah yang lain tidak terlampau lebar. Hal ini untuk memberikan rasa adil bagi semua koprs PNS, baik itu PNS pusat maupun PNS daerah bahkan PNS vertikal.

Bahkan ada daerah yang sama sekali untuk memberikan tunjada kepada pegawainya berpikir tujuh keliling, jangankan untuk membayar tunjada, membayar gaji rutin bulanan saja, APBD daerah bersangkutan ngos-ngosan. Artinya apa, secara legalitas memang dimungkinkan bagi daerah untuk memberi tambahan kesejahteraan bagi pegawainya, namun kalau angka yang diberikan melebihi azas kepantasan dan kepatutan tentu perlu dipertanyakan.

Secara nasional pemerintah mengatur besaran gaji PNS/TNI/Polri dengan mengeluarkan peraturan pemerintah. Jumlah gaji terendah golongan 1/a dengan jumlah gaji golongan IV/e jaraknya tidak terlampau jauh. Menurut PP No.11 tahun 2011 tentang perubahan ke 13 Peraturan Gaji PNS, bahwa jumlah terendah gaji pokok PNS adalah sekitar Rp1 juta-an, sementara gaji pokok golongan IVe sebesar Rp4 jutaan.

Dilain pihak ada pula asumsi yang menyebutkan bahwa jika dilakukan penyeragaman tunjada seperti penyeragaman pada gaji pokok, justru akan menggerus kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi yang dijamin undang-undang. Masing-masing daerah memiliki karakterisitik yang berbeda, demikian pula PAD yang juga berbeda-beda.

Ternyata besarnya tunjangan daerah yang diberikan tidak paralel dengan besarnya jumlah PAD daerah bersangkutan. Sehingga timbul kesan tunjada yang terlampau besar seolah diberikan atas mau-maunya daerah tersebut.

Tentu saja, perlu penataan sehingga tunjada yang diberikan tidak malah kontraproduktif dengan kondisi daerah bersangkutan. Namun tidak pula ada salahnya sepanjang besarnya tunjada yang diberikan berbanding lurus dengan kinerja yang diberikan.

Semua hal itu tentu perlu pertimbangan matang, bahwa gaji dan tunjada yang diberikan kepada aparatur daerah yang terlalu besar akan menggerus anggaran publik sehingga ‘kue’ untuk kepentingan publik makin kecil.

Kita setuju ada perbaikan penghasilan PNS, karena setiap tahun pemerintah rutin menaikkan gaji PNS walau rata-rata 10 persen, namun kenaikan itu juga dibarengi kenaikan harga-harga kebutuhan. Sehingga besaran kenaikan gaji hampir berbarengan dengan besarnya inflasi tahun bersangkutan. Sehingga nominal pendapatan rata-rata PNS di tanah air memang masih jauh dari mencukupi.

Kita bisa menghitung seorang PNS Golongan III/b dengan masa dinas 10 tahun, gaji bersihnya sekitar Rp2.650.000 dengan satu istri dan dua anak angka tersebut memang jauh dari ideal. Sehingga untuk menutup kebutuhan dasar banyak para PNS yang ‘nyambi’ sehingga dapat menambah pendapatan.

‘Umega’ alias usaha menambah gaji jamak dilakukan sebagai pilihan bijak untuk menutupi ketekoran karena gaji yang masih belum bisa memenuhi kebutuhan dasar dimaksud, seperti kebutuhan makan dan minum, biaya pendidikan dan sebagainya.

Di satu sisi pemerintah selalu berkeinginan untuk menambah besaran gaji PNS. Namun keterbatasan anggaran selalu jadi kendala. Dari 4,7 juta PNS ditambah TNI/Polri jumlahnya mendekati enam jutaan orang, sementara untuk PNS saja tahun 2011 pemerintah menganggarkan sebesar Rp180,6 triliun diluar gaji TNI/Polri. Untuk survive andaikata pemerintah menaikan gaji PNS dua kali dari gaji sekarang anggaran yang tersedot sebesar 2 x Rp180,6 triliun. Angka yang tentu akan menjadi beban berat bagi APBN.

Namun ke depan pemerintah perlu mengkaji ulang sistem penggajian dan penyeragaman besaran gaji bukanlah langkah tepat tanpa memperhitungkan tingkat kemahalan suatu daerah, beban kerja dan laju inflasi. Penghasilan yang diterima oleh PNS saat ini, gaji plus tunjangan, jelas masih sangat terbatas dan pemberian tunjada merupakan langkah penting untuk memacu gairah dan kinerja. Sehingga berbagai keluhan yang selama ini dialamatkan kepada PNS berangsur akan berubah.



WENDI

(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas)

sumber : haluan

jariah manantang buliahsangat marah
Reputation
Comments
 
Possibly Related Threads...
Thread:
  Ringback Tone: Penghasilan Mbah Surip Rp82 Miliar!