Diduga nekat menjarah kotak infak surau dengan berpura-pura shalat satu tersangka dari tiga pelaku nyaris diamuk masa. Tersangka tersebut adalah Boy Yandi (35) pengangguran warga Kabupaten Mentawai, Sabtu (30/7) sekitar pukul 19.00 WIB nyaris diamuk masa di halaman Surau Dingin Taluak Balibi, Kenagarian Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten padangpariaman. Hingga berita ini diturunkan tersangka telah meringkuk dalam ruangan tahanan Mapolsek Lubuk Alung.
Kapolsek Lubuk Alung AKP Amral ketika menjawab pertanyaan POSMETRO di ruangan kerjanya, tadi Minggu (31/7) , mengakui habis meringkus seorang laki-laki asal Kabupaten Mentawai, karena diduga menjarah kotak infak di Surau Dingin Taluak Balibi Lubuk Alung. Tersangka saat itu berpura-pura shalat magrib di surau itu. Namun, tersangka nekat menjarah kotak infak yang berisi uang Rp 100 ribu. Akibatnya, aksi tersangka diketahui masyarakat, sehingga Boy Yandi nyaris diamuk masa.
"Namun, laki-laki yang mengaku tinggal di Simpang Haru Kota Padang itu, saat beraksi bersama dua orang temannya yang berhasil kabur juga tersangkut bermacam kasus tindak pidana dalam wilayahnya, seperti mencuri laptop saat mobil parkir di halaman mesjid Baitul Hajar Lubuk Alung dan melakukan aksi jambret perhiasan emas di Simpang Tembok Sintuk. Oleh karena itu, semua korban yang menelan kerugian akibat tindakan tersangka disilahkan datang ke polsek ini," ujarnya.
Katanya, pada senja itu tersangka datang bertiga ke Surau Dingin Taluak Balibi Lubuk Alung dengan dua unit sepeda motor. Saat itu tersangka langsung melaksanakan shalat magrib di surau tersebut. Akan tetapi, saat semua umat Islam telah pada pulang semua tiga tersangka masih berada dalam surau. Melihat hal demikian masyarakat merasa curiga kepada tiga tersangka. Apalagi tersangka adalah orang asing bagi masyarakat. Di tambah lagi surau itu sering mengalami kehilangan kotak infak.
Tak pelak lagi, masyarakat mengintai gerak gerik mereka. Memang benar, saat dua orang temannya telah berada di atas sepeda motor, Boy Yandi langsung beraksi. Celakanya, aksi tersangka diketahui masyarakat yang telah mengintai. Seketika masyarakat langsung menangkap. Bahkan saat itu tersangka nyaris diamuk masa, kalau petugas tidak cepat sampai di lokasi. Namun, dua orang temannya langsung kabur menuju arah Padang. Boy Yandi langsung digiring warga dan petugas ke Polsek Lubuk Alung.
"Sesampai di Mapolsek tersangka langsung ditanyai dengan bermacam pertanyaan. Saat itulah tersangka mengakui, kalau mereka juga penah beraksi di halaman mesjid Baitul Hajar Lubuk Alung dengan mengambil laptop diatas mobil dengan modus memecahkan kacanya. Kemudian juga mengaku menjambret perhiasan di Simpang Tembok. Karena itu, kita kini terus memeriksa secara itensif untuk ungkap semua kasus. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Amral mengakhiri. (padek)