Pembatasan tonase truk yang beroperasi di Sumbar jangan dipandang sebelah mata, apalagi jika dilihat tanpa mata. Untung rugi dari kebijakan itu harus menjadi perhatian semua pihak.
Memang harus diakui, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah akan menimbulkan riak dan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Begitu juga dengan pemberlakuan pembatasan tonase truk semenjak 1 Juli 2011 lalu, telah memicu aksi di kalangan sopir dan pengusaha truk.
Bahkan, Ketua Kadinda Sumbar ikut minta kepada pemerintah agar aturan tonase tersebut ditunda. Ini juga menjadi hak dari ketua Kadinda untuk bicara dalam rangka memperlihatkan keberpihakan kepada anggotanya.
Sekadar diketahui saja, jalan negara yang menghubungkan Padang dengan batas Sumbar di daerah Dharmasraya sana sekarang kondisinya banyak yang rusak parah. Bahkan di dalam Kota Padang, yang dilewati truk-truk bermuatan berat pun rusak parah. Saat ini jalan yang rusak parah itu dalam tahap perbaikan.
Boleh-boleh saja pengusaha menuding pemerintah tidak berpihak kepada pengusaha angkutan truk di daerah ini, lantaran pemberlakuan aturan tonase tersebut. Tapi, apakah yang menuding itu menyadari bahwa dari ribuan truk yang beroperasi di daerah ini, seperti pengangkut batubara dan minyak sawit itu sebagian di antaranya adalah truk dari luar Sumbar. Truk-truk tersebut bernomor polisi non BA, di antaranya B, BM, BH, BE dan lain sebagainya. Ini artinya truk-truk dimaksud membayar pajak bukan di sini, tapi di sana. Sementara jalan yang rusak terdapat di sini. Lalu, apa kontribusi mereka untuk Sumbar? Apakah cukup dengan retribusi jalan atau retribusi parkir saja? Seberapa benarlah retribusi itu. Sementara untuk perbaikan satu kilometer jalan rata-rata menghabiskan dana sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, muatan yang mereka angkut itu adalah batubara yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Bungo, Jambi. Tidak seberapa yang berasal dari kawasan Sumbar. Ini artinya pajak tambang juga bukan untuk Sumbar.
Di samping itu, ada yang perlu dicatat bahwa pembatasan tonase juga berdampak baik bagi pemilik truk. Yang pasti truk-truk tersebut tidak terpaksa dan tidak cepat rusak. Para pengemudi dan cingkariaknya juga terjamin keselamatannya. Lebih dari itu, pengguna jalan lainnya tidak merasa terganggu oleh iring-iringan truk bak semut turun dan naik Sitinjau Lawik.
Selama ini, hampir tiap hari ada kecelakaan truk yang rata-rata bermuatan berat. Bahkan Singgalang pernah memuat gambar sangat mengerikan sebuah mobil pribadi tergencet oleh truk ke dinding tebing akibat truk tersebut tak mampu lagi menanjak di Sitinjau Lawik. Bahkan, di daerah Guguk, Solok baru-baru ini sederetan tempat berdagang buah-buahan disasau habis oleh truk yang bermuatan semen lantaran rem tak lagi berfungsi.
Disadari atau tidak, kelebihan muatan akan mengakibatkan rem truk tersebut cepat aus dan tidak berfungsi. Itulah yang rata-rata memicu kecelakaan pada truk.
Memang diakui, semakin banyak muatan yang dibawa semakin besar pula keuntungan yang diperoleh pengusaha dan sopir. Tapi, disadarikah oleh pengusaha bahwa pengeluaran juga besar? Selain untuk ‘belanja’ orang atau oknum tertentu, pengeluaran juga lebih besar akibat seringnya membeli onderdil seperti kain rem, ban, kain kopling dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, marilah melihat kebijakan pemerintah itu dalam perspektif kepentingan umum. Jangan hanya menonjolkan kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu. Pancasila mengajarkan untuk mementingkan kepentingan bersama ketimbang kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. (singgalang)