Thread Rating:
  • 0 Votes - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
+ Reply to Thread
12-02-2011 02:21 PM
talongsong kuok Offline
*

  • Jan 2009
  • 330 posts
  • reputations
  • 1 thanks
    Given 13 thank(s) in 12 post(s)
Post: #1
BP3 Sosialisasi UU Cagar Budaya
[Image: 9q8pbr.jpg]
Salah satu situs Cagar budaya

Batusangkar, SitinjauNews - Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya kepada guru sejarah SLTA dan wartawan, Kamis, di Aula BP3 Batusangkar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP3 Batusangkar, Budi Istiawan, di Batusangkar, Kamis, mengatakan sosialisasi undang-undang ini diperlukan mengingat pelestarian cagar budaya sangat penting bagi masyarakat dan siswa sekolah.

"Cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan di darat atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan," katanya.

Dia menambahkan, tujuan pelestarian cagar budaya ini untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa.

Kemudian, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Dia menyebutkan, kriteria benda cagar budaya adalah berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya yang paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan penguatan kepribadian bangsa.

Masyarakat yang menemukan benda yang diduga sebagai benda cagar budaya diharapakan segera melaporkan kepada instansi bidang kebudayaan, Polri, dan instansi terkait lainnya.

"Masyarakat akan diberikan kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, lokasi yang ditemukan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah," sebutnya.

Untuk itu, pemerintah daerah mempunyai tugas mewujudkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak serta kewajiban masyarakat.

"Pemda juga bertugas membuat dan menerapkan kebijakan untuk menjamin perlindungan dan termanfaatkannya cagar budaya, serta menyediakan informasi bagi masyarakat," kata dia.

Pada sosialisasi tersebut juga tampil sebagai narasumber Ketua PWI Tanahdatar Azwarman Rivai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanahdatar Darisman, Sekretaris Dikbud Kota Sawahlunto Kuswanto, dan Sekretaris Ikatan Ahli Arkeologi Sumbar, Nedik Tri Nurcahyo.

Peserta dalam sosialisasi tersebut adalah guru sejarah dari tiga kabupaten/kota, yakni Tanahdatar, Padang Panjang, Sawahlunto serta wartawan yang bertugas di Tanahdatar. BP3 batusangkar memiliki wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepri.
Reputation
Comments
 
Possibly Related Threads...
Thread:
  Ibarat Tali Tigo Sapilin : SEJARAH, BUDAYA, DAN MUSIK TALEMPONG
  Adaptasi Seni Budaya China di Minangkabau
  ISLAM dan Minang BUDAYA
  Sekilas tentang Masjid Gantiang, Antusias Remaja Kenal Budaya Kurang